Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Papua Lewat Pemberdayaan Ekonomi dan Program Gizi - Kata Papua

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Papua Lewat Pemberdayaan Ekonomi dan Program Gizi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Papua Tengah – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui sinergi pembangunan ekonomi, pemberdayaan desa, dan program pemenuhan gizi. Hal ini mengemuka dalam acara Papua Bersatu, Indonesia Maju; Menuju Generasi Sehat, Ekonomi Mandiri dan Kampung Terpadu yang digelar pada 12 Agustus 2025 di Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, serta diikuti secara daring dari Hotel Grand Tabi Jayapura (Papua), Grand Baliem Hotel Wamena (Papua Pegunungan), Hotel Halogen Merauke (Papua Selatan), Hotel Rylich Panorama Sorong (Papua Barat Daya), dan Hotel Aston Niu Manokwari (Papua Barat).

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya membangun Papua dengan semangat kebersamaan. Ia menyebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen strategis untuk mengelola potensi lokal secara optimal. “Koperasi bukan sekadar wadah usaha, melainkan tempat membangun saling percaya, bekerja sama, dan memastikan manfaatnya dirasakan semua pihak. Melalui KDMP, petani dan nelayan dapat memperoleh harga terbaik bagi hasil produksinya,” ujarnya.

Budi Arie optimistis dengan dukungan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat, KDMP di Papua Tengah akan menjadi kekuatan nyata untuk mendorong kemandirian ekonomi. Penyerahan SK Badan Hukum KDMP, menurutnya, merupakan langkah awal membangun fondasi ekonomi desa yang kokoh dan mandiri.

Senada, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto menekankan bahwa membangun Papua berarti membangun Indonesia. Ia memaparkan bahwa Papua menerima alokasi dana desa sebesar Rp6,5 triliun setiap tahun, dengan Papua Tengah mendapatkan Rp1,089 triliun pada 2025. “Pesan Presiden Prabowo jelas, membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Papua punya sumber daya alam dan potensi luar biasa. Tugas kita memastikan pembangunan kampung berjalan efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.

Yandri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja dalam semangat kolaborasi. Menurutnya, pembangunan hanya akan berhasil jika dijalankan sebagai super team yang solid, bukan kerja individual.

Di bidang kesehatan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. Dadan Hindayana memaparkan perkembangan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Papua. Saat ini, telah terbentuk 101 SPPG di wilayah Papua, dengan Papua Tengah memiliki 14 unit. “Kami menargetkan setiap kampung di Papua memiliki satu SPPG, sehingga seluruh masyarakat dapat mengakses makanan bergizi yang bersumber dari bahan pangan lokal. Pengelolaannya melibatkan mama-mama Papua agar manfaat ekonomi juga dirasakan langsung oleh warga,” jelasnya.

Dadan menambahkan, program ini memprioritaskan ibu hamil, ibu menyusui, balita, hingga pelajar dari tingkat PAUD hingga SMK. Dengan memanfaatkan sumber daya lokal seperti ubi, pisang, ketela, dan ikan, program ini tidak hanya memperbaiki gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan ekonomi desa.

Pemerintah berharap sinergi pembangunan ekonomi, pemberdayaan desa, dan perbaikan gizi dapat mewujudkan Papua yang sejahtera, mandiri, dan menjadi kebanggaan Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir