Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kelompok Separatis Teroris Papua Pantas Dihukum Berat - Kata Papua

Kelompok Separatis Teroris Papua Pantas Dihukum Berat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Timotius Gobay 


Kelompok Separatis Papua pantas dihukum berat setelah dilabeli sebagai teroris. Penyebabnya adalah mereka selalu menyerang masyarakat , aparat, hingga menggunakan senjata api tanpa izin. Masyarakat mendukung pemerintah menindak tegas Kelompok Separatis Teroris Papua , agar tidak mengacaukan perdamaian di Papua.


Keputusan pemerintah yang menyebutkan bahwa KKB adalah organisasi teroris disambut baik oleh masyarakat. Mereka lega karena akhirnya ada tindakan lebih tegas untuk memberantas kelompok separatis bersenjata ini.

Karena memang selama ini KKB sudah sangat meresahkan dan jika dibiarkan saja akan mengganggu kedaulatan negara, karena ngotot untuk membentuk Republik Federal Papua Barat.


Setelah dicap sebagai teroris, maka pemburuan terhadap tiap anggota Kelompok Separatis Teroris Papua makin intensif. Pasukan gabungan TNI dan Polri sudah diberangkatkan ke Kabupaten Puncak yang merupakan daerah rawan konflik, karena sering ada serangan dari Kelompok separatis dan teroris Diharap para anggota kelompok teroris Papua akan tertangkap satu-persatu sehingga oganisasi ini bubar dengan sendirinya.


Saat sudah tertangkap, maka anggota Kelompok separatis dan teroris (KST) sudah ditunggu oleh berbagai kasus. Pertama, mereka menggunakan senjata api tanpa izin dan mendapatkannya dari pasar gelap, dan menurut pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, hukumannya adalah 10 tahun penjara.


Kurungan selama itu dianggap sepadan, karena jika masyarakat sipil memegang senapan tanpa izin akan sangat berbahaya dan bisa digunakan untuk tindak kejahatan. Buktinya mereka menggunakan senjata api bukan sekadar untuk pamer atau menakut-nakuti waga sipil, tetapi sampai menghilangkan nyawa banyak orang.


Sedangkan yang kedua, anggota KST juga bisa dikenakan pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sedang bekerja, dan ancamannya adalah kurungan 1 tahun 4 bulan. Saat akan ditangkap, mereka sengaja melawan dengan cara melancarkan serangan dan menembak dengan membabi-buta. Hukuman ini setimpal karena tiap WNI memang dilarang melawan aparat karena ia sedang menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.


Yang ketiga, angota KST juga bisa didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka mendapat ancaman maksimal hukuman mati jika tertangkap. Anggota KKB bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana karena sudah merencanakan penyerangan terhadap aparat dengan strategi khusus dan menggunakan sniper sebagai eksekutor.


Ancaman seberat ini memang sepadan, karena nyawa harus dibayar nyawa. Apalagi yang mereka bunuh bukan hanya aparat, melainkan juga warga sipil. Masyarakat sipil tentu tidak bisa melawan saat akan ditembak, karena mereka tidak membawa senjata sebagai alat perlindugan diri. Sehingga mereka langsung meninggal dunia dengan tragis.


Apalagi KST menembak tak hanya masyarakat biasa, tetapi juga para guru. Penangkapan terhadap tersangkanya harus dilakukan secepat mungkin, karena membunuh guru sama saja dengan mematikan harapan bagi paa murid, karena tidak ada lagi yang rela mengajar para siswa yang haus ilmu. KKB juga membiarkan anak-anak Papua berselimuti ketakutan, karena juga membakar gedung sekolah.


Ancaman-ancaman hukuman pada anggota KST memang karena mereka terlalu sering melanggar hukum yang ada di Indonesia. Hukuman yang paling berat seperti hukuman mati sudah sangat pantas, karena mereka membunuh warga sipil dan aparat secara ngawur. Tindak kejahatan seperti ini tidak bisa diampuni.


Apalagi setelah penetapan KKB sebagai teroris, ada ancaman baru yakni dengan melakukan sweeping kepada warga yang bukan orang asli Papua (OAP). KSTmulai bermain rasis dan mengancam keamanan masyarakat pendatang. Sehingga mereka harus secepatnya ditangkap, karena sudah mengobarkan bendera perang.


KST wajib dihukum dengan berat karena sudah berkali-kali melakukan tindak kriminal, mulai dari membeli senjata api secara ilegal, menembak waga sipil, sampai membunuh aparat. Penangkapan KST wajib dilakukan sesegera mungkin agar tercipta perdamaian di Papua.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir