Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Mempercepat Pembangunan di Papua - Kata Papua

Pemerintah Mempercepat Pembangunan di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Marco Soares 


Pembangunan di Papua merupakan salah satu fokus pemerintah dalam upaya pemerataan pembangunan, melalui pembangunan di wilayah paling timur tersebut, masyarakat Bumi Cenderawasih mengalami peningkatan kualitas hidup, hal tersebut ditandai dengan menurunnya angka pengangguran.


Lima Program Utama Percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat resmi dikenalkan oleh staf khusus (stafsus) Presiden RI Billy Mambrasar dalam kesempatan webinar “untukmu Indonesiaku – Membangun Indonesia secara Berkelanjutan dari Timur”.Program yang akan digerakkan oleh anak-anak muda Orang Asli Papua (OAP) ini merupakan bentuk perwujudan Asli Papua (OAP) ini merupakan bentuk perwujudan dari instruksi Presiden No. 9 tahun 2020.


Dalam rilisnya Billy mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo berkomitmen untuk memajukan Papua, oleh sebab itu, Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020, yaitu tentang percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, di mana Orang Asli Papua akan menjadi sasaran utama dari program peningkatan kesejahteraan tersebut.

Program bertajuk BAPER yang merupakan akronim dari Bawa Perubahan, diharapkan akan ikut membantu menyelesaikan permasalahan di Papua dan Papua Barat, khususnya dalam kesejahteraan dan pembangunan orang asli Papua.


Program tersebut diantaranya,


Pertama, menciptakan wirausahawan muda Papua melalui pembangunan Papua youth creative Hub, dan pengelolaan ekosistem pelatihan dan permodalan bisnis oleh Papua Muda Inspirasi (PMI). Program ini akan dipantau langsung oleh Presiden dan diharapkan akan melahirkan 100 wirausahawan muda asli Papua dan Papua Barat alam sektor UMKM, start up, bahkan industri kreatif.


Kedua, menciptakan 100 ribu petani Milenial yang saat ini sudah dijalankan di sepuluh provinsi, termasuk Papua dan Papua Barat.

Program dari Kementerian Pertanian ini diharapkan akan menghasilkan 20 ribu petani di dua provinsi paling timur Indonesia, dan 80 ribu petani di delapan provinsi yang lain. Program ini merupakan perpaduan dari pelatihan teknis, hingga permodalan dan proses untuk dihubungkan dengan pasar.


Ketiga, meluncurkan website Manajemen Talenta Papua (MTP) yang berisikan talenta-talenta terbaik anak-anak asli Papua. Mereka akan diberikan pelatihan secara berkelanjutan dan dihubungkan dengan kesempatan kerja di berbagai sektor, baik sektor swasta, maupun pemerintahan. MTP ini akan dikelola langsung di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah.


Keempat, pembangunan pusat-pusat pembelajaran non-formal untuk memberikan akses pendidikan. Diharapkan pada pusat pembelajaran ini dapat diperoleh keahlian untuk dapat bertahan hidup yang disesuaikan dengan konteks lokal di wilayah Papua dan Papua Barat. Program ini diintegrasikan langsung dengan strategi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan entitas pengampunya.


Kelima, meluncurkan sebuah aplikasi dan website untuk menerima masukan dan saran kebijakan terbaik untuk seluruh komponen masyarakat Papua, khususnya anak-anak muda, bernama “Policy Bootcamp untuk Papua”.

Website ini diharapkan akan dikelola oleh Desk Papua, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), dalam koordinasi langsung dengan Kantor Staf Presiden.


Hal tersebut bertujuan agar masukan-masukan dari masyarakat dapat langsung diimplementasikan dalam program kerja lintas kementerian/lembaga. Pihaknya berharap agar intervensi dari program ini akan menciptakan ribuan pekerjaan baru bagi anak-anak asli Papua dan mereka akan menciptakan dampak positif berganda secara ekonomi di Papua dan Papua Barat.

Dampak positif tersebut diantaranya adalah, turunnya angka pengangguran, turunnya angka kemiskinan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat. Hal tersebut tentu dampak positif yang harus diakui.


Billy meyakini hal ini akan memberikan dampak besar kepada masyarakat untuk turut membangun Indonesia yang berkelanjut Sebelumnya, Jokowi pernah mengatakan, jika infrastrukturnya bagus, jalan dan pelabuhan bagus, maka ekonomi Papua akan tumbuh lebih cepat karena distribusi logistik untuk barang dan orang meningkat. Wilayah timur Indonesia memang telah bertahun-tahun mengalami keterisolasian karena medan yang sulit dilalui, sehingga sangat sulit bagi masyarakat Papua untuk menjangkau ke berbagai desa yang lain.


Sehingga pembangunan infrastruktur harus terus digalakkan, agar nantinya lahir konektifitas yang menjadi arus perputaran uang. Percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat tentu patut diapresiasi, sehingga nantinya impian pemerintah untuk membangun pemerataan Indonesia dapat terwujud.

Mahasiswa Hubungan Internasionl Unps Bandung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir