Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kepala BIN Gelorakan Semangat dan Optimisme Tim Voli BIN Juara Proliga 2024 - Kata Papua

Kepala BIN Gelorakan Semangat dan Optimisme Tim Voli BIN Juara Proliga 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*JAKARTA* – Dalam launching dan pelepasan Tim Voli BIN menuju Proliga BIN yang dilaksanakan pada 21 April 2024, Bapak Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si menggelorakan semangat dan optimisme bagi tim voli BIN agar meraih hasil maksimal pada Proliga 2024. Dengan visi dan misi yang kuat, serta persiapan matang yang telah dilakukan, tim voli JAKARTA BIN dan JAKARTA STIN BIN siap mengukir prestasi baru di panggung nasional.

Tim Voli BIN menjadi sorotan dalam dunia olahraga voli Indonesia. Dengan didukung maksimal oleh Bapak Kepala BIN, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si disertai keahlian dan dedikasi para atletnya, dan dibimbing oleh pelatih-pelatih berpengalaman, tim ini bertekad untuk memberikan yang terbaik di setiap pertandingan.

“Dengan semangat juang tinggi dan keyakinan kuat. Kita pasti mampu, selamat berjuang untuk tim voli BIN. Inilah tradisi yang ada di Badan Intelijen Negara. Kita Merasa Semuanya keluarga besar kita berada dalam satu perahu dan merasa adik-adik akan berjuang demi nama baik BIN. Sangat pantas kita lepas dengan seremoni karena akan membawa nama baik”. Tegas Bapak Kepala BIN, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si.

Berbekal pembinaan intensif dan berbagai fasilitas pelatihan yang sangat maksimal. Tim Voli BIN, yaitu JAKARTA BIN dan JAKARTA BIN diyakini mampu membawa nama Indonesia menjadi sangat diperhitungkan dalam ekosistem voli internasional.

“Kalau di Inggris ada manchester city, di jerman ada Bayern Munchen dan berbagai klub lainnya, maka kita yakin di Indonesia akan dikenal ada klub JAKARTA BIN Dan JAKARTA STIN BIN karena segudang prestasi di kancah nasional dan internasional”, lanjut Bapak Kepala BIN, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si.

“Tolong terus jaga nama naik Badan Intelijen Negara dengan memberikan yang terbaik, miliki semangat juang pantang menyerah, sampai titik darah penghabisan. Terakhir kita mengapresiasi penghargaan dan apresiasi kepada coach Ryan and Danai. Thank you very much. Saya sangat berkeyakinan pada proliga 2024 jika semuanya berjalan optimal. Kita pasti juara.” Tutup Bapak Kepala BIN, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si.

Selanjutnya, Bapak Sekretaris Utama BIN selaku Ketua Persatuan Olahraga BIN, Komjen Pol Bambang Sunarwibowo melanjutkan pembinaan maksimal BIN dilakukan dari proses rektuitmen pelatih dan pemain. Hal ini dilakukan untuk memastikan terbentuknya tim yang unggul.

“Tim Voli BIN telah merekrut atlet-atlet bola voli terbaik, tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di tingkat internasional. Mereka diseleksi selama kurang lebih satu bulan mulai dari tanggal 11 februari sampai dengan 1 maret 2024. Selanjutnya, tim putra jakarta stin bin diperkuat ryan masajedi, pelatih yang berhasil membawa tim bin pasundan keluar menjadi Juara 1 kejurnas livoli divisi utama tahun 2023. Sedangkan tim putri jakarta bin dilatih oleh danai sriwa-charamay-takul, Pelatih dari thailand yang berhasil membawa timnas thailand Masuk ke kejuaraan dunia volleyball nation league.” Tegas Bapak Sekretaris Utama BIN selaku Ketua PORBIN, Komjen Pol Bambang Sunarwibowo.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir