Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kepala BIN: Kita Sangat Optimis, Tim Voli BIN Bisa Jadi Juara Proliga 2024 - Kata Papua

Kepala BIN: Kita Sangat Optimis, Tim Voli BIN Bisa Jadi Juara Proliga 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*Jakarta* – Badan Intelijen Negara (BIN) meluncurkan dan melepas tim putra (Jakarta STIN BIN) dan tim putri (Jakarta BIN) untuk mengikuti kompetisi bola voli profesional Indonesia Proliga 2024 yang akan berlangsung selama 4 bulan dari 25 April hingga 21 Juli 2024.

Acara launching dan pelepasan tim voli putra dan putri BIN juga dihadiri oleh Kepala BIN, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si, Sekretaris Utama (Sestama) BIN yang juga Ketua PORBIN, Komjen Pol. Drs. Bambang Sunarwibowo, S.H., M.Hum, para pejabat utama BIN, pelatih serta official Jakarta STIN BIN dan Jakarta BIN, para pemain Jakarta STIN BIN dan Jakarta BIN serta undangan lainnya.

Kepala BIN, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si, mengatakan inilah tradisi yang ada di Badan Intelijen Negara. Kesempatan berkumpul disini untuk launching sekaligus melepas tim kebanggan. Tolong terus jaga nama baik BIN dengan memberikan yang terbaik, miliki semangat juang pantang menyerah.

“Kita melepas para pejuang kita untuk meraih juara. Sangat pantas kita lepas dengan seremoni karena akan membawa nama baik. Kita sangat optimis tim voli BIN merupakan punggawa berkumpulnya para atlet nasional. Semua teori menyebutkan jika sudah bekerja keras, maka 70 persen akan berhasil. Selamat berjuang demi nama baik BIN,” kata Kepala BIN di GOR BIN Pejaten Jakarta, Minggu (21/04).

Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BIN, Komjen Pol. Drs. Bambang Sunarwibowo, S.H., M.Hum mengatakan pembentukan tim bola voli putra dan tim putri BIN, merupakan tindak lanjut dari harapan, komitmen dan perhatian BIN di bawah pimpinan Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si, untuk meningkatkan pembinaan dan kesejahteraan bagi para atlet bola voli nasional.

“Jadi ini momentum yang tepat bagi atlet untuk makin semangat meningkatkan prestasi. Para pemain bola voli Indonesia punya potensi dan kualitas yang luar biasa. sehingga dapat terus berprestasi dan mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah dunia,” kata Bambang.

Ditambahkannya, tim bola voli BIN telah merekrut atlet-atlet bola voli terbaik, tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di tingkat internasional. Mereka diseleksi selama kurang lebih satu bulan mulai dari tanggal 11 Februari sampai dengan 1 Maret 2024. Perkembangan ekosistem dan industri olahraga bola voli semakin pesat serta mampu menarik lebih banyak antusiasme masyarakat luas hingga skala internasional.

“Ajang Proliga tahun ini menjadi kesempatan emas bagi seluruh pemain tim bola voli BIN untuk bersaing dalam ajang tertinggi kompetisi bola voli profesional di Indonesia, baik yang berskala nasional atau internasional,” pungkas Bambang.

Untuk diketahui, tim voli putra dan putri BIN siap tampil di Proliga 2024 bersama skuad mewah yang diisi para pevoli papan atas dengan segudang prestasi dan pengalaman. Jakarta STIN BIN berhasil memboyong sejumlah pemain Timnas Indonesia serta pemain asing serta dibesut oleh pelatih asal Jepang keturunan Iran, Ryan Masajedi.

Tim putra Jakarta STIN BIN mengandalkan Rivan Nurmulki dan Dimas Saputra yang berposisi sebagai opposite hitter. Selain kedua pemain ini, Jakarta STIN BIN juga diperkuat oleh pemain timnas Serbia di Volleyball Nations League (VNL) 2019, Stefan Kovacevic sebagai middle blocker.

Sementara pada skuad putri, Jakarta BIN diperkuat oleh Megawati Hangestri Pertiwi yang bersinar di liga voli putri Korea bersama Red Sparks. Bersama Jakarta BIN, Megawati mengungkapkan targetnya di Proliga 2024 dan bertekad untuk mengerahkan seluruh kemampuannya demi menuai hasil positif. Dia juga berkomitmen dan berupaya keras untuk mengantarkan Jakarta BIN menjadi juara Proliga. [*]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir