Lompat ke konten utama

Kata Papua

Komunikolog: Kata “Bajingan-Tolol” Tidak Mencerminkan Nilai Demokrasi - Kata Papua

Komunikolog: Kata “Bajingan-Tolol” Tidak Mencerminkan Nilai Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pengamat politik Rocky Gerung menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai “bajingan tolol” dalam orasinya pada acara buruh di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Umpatan dilontarkan dalam merespons kebijakan Jokowi dalam mengelola negara.

Dr. Emrus Sihombing Komunikolog Universitas Pelita Harapan menyebut, pernyataan Rocky Gerung tidaklah sesuai etika dan tidak berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, umpatan tersebut tidak mencerminkan keberadaban sesuai asas Pancasila.

”Keberadaban sendiri sesuai dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia termasuk etika, kesopanan dan menghargai orang lain. Saya melihat ada diksi yang muncul akhir pekan ini yang tidak tepat, inilah contoh demokrasi yang kebablasan seperti adanya diksi ‘bajingan-tolol’. Tentunya apa yang disampaikan dengan diksi itu sama sekali tidak pas,” Ujarnya dalam salah satu acara stasiun televisi nasional, Rabu (02/08/2023).

Dr. Emrus menjelaskan, kritik yang disuarakan oleh salah satu pengamat politik sangat tidak beretika dan mengandung unsur merendahkan orang lain. Tidak hanya merendahkan presiden tetapi juga merendahkan para pendengar.

”Menurut pandangan saya, saya berpendapat bahwa itu adalah merendahkan orang lain. Bukan hanya Presiden Jokowi, namun dia juga merendahkan para pemirsanya dan merendahkan dirinya sendiri. Padahal dalam konumikasi hendaknya kita harus berposisi egaliter dan ada kesetaraan” ungkapnya.

Dr. Emrus beranggapan bahwa diksi ”bajingan-tolol” sangat tidak pantas untuk disebutkan dalam kritik. Ia beranggapan bahwa diksi tersebut sangat menghina Presiden dan masyarakat.

”Diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung selama ini memposisikan bahwa dirinya superior dan orang lain inferior, orang lain lebih rendah dari dirinya, Selama ini dia juga terus mencari pembenaran. Padahal dalam KBBI, arti dari ‘bajingan’ adalah penjahat, apakah itu layak untuk ditujukan kepada Kepala Negara?” ujarnya.

Dirinya melanjutkan, dalam kritik seharusnya ada unsur membangun bukan dalam bentuk hinaan. Kritik yang membangun adalah kritik yang sehat yang ditujukan terhadap programnya, bukan ditujukan kepada seseorang termasuk presiden.

”Dari sudut komunikasi, hendaknya bisa mengemukakan fakta, data, dan kelemahannya, jangan sampai menyebut nama orangnya. Sebut saja programnya. Tetapi ketika sudah terucap kata ‘tolol’, itu sudah personal kan, tidak baik itu,” ujar dia.

”Kritik yang dilakukan oleh Rocky Gerung sangat diluar adab. Harus kita bedakan keterbukaan komunikasi, tetapi kita tidak setuju dengan keterbukaan yang mendiskreditkan orang lain,” lanjutnya.

Dr. Emrus juga berpesan kepada generasi muda atau milenial untuk dapat menggunakan berbagai sumber informasi dengan arif dan bijak, jangan hanya berdasarkan dari satu sumber semata.

”Kepada generasi muda kita, terutama kepada generasi milenial, tentang sesuatu hal akseslah dari berbagai sumber informasi dan jangan hanya dari satu sumber saja. Karena itu akan mencerdaskan pula,” pungkasnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir