Kata Papua

Kondisi PT GNI Semakin Kondusif, Operasional Perusahaan Berjalan Normal - Kata Papua

Kondisi PT GNI Semakin Kondusif, Operasional Perusahaan Berjalan Normal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Kondisi PT GNI Semakin Kondusif, Operasional Perusahaan Berjalan Normal

Morowali Utara – Situasi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sudah semakin kondusif. Para pekerja, baik tenaga kerja asing maupun pekerja lokal, sudah masuk dan berkegiatan seperti biasa. Aparat keamanan masih terus berjaga di kawasan perusahaan untuk mengamankan situasi.

Wakil Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi, Afriansyah Noor saat melakukan peninjauan ke PT GNI mengatakan, kondisi keamanan sudah kondusif. Ia menyebut aktivitas para pekerja sudah normal dan operasional di perusahaan itu sudah seperti sedia kala.

“Semua pihak agar bisa menjaga situasi yang sudah kondusif ini, agar investasi di Morowali Utara bisa berjalan dan berlanjut dengan baik, untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia, khususnya Sulteng dan Morowali Utara,” ujar Wamen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak secara tegas pelaku perusakan maupun tindak anarkis, dan pihaknya berharap supaya bentrokan tersebut tidak kembali terulang ke depannya.

“Dan tentunya kepolisian akan menindak tegas pelaku-pelaku perusakan, pelaku-pelaku anarkis sehingga ke depan kita harapkan hal-hal seperti ini tidak terulang kembali”, kata Kapolri.

Head of Human Resources and General Affairs PT GNI, Muknis Basri Assegaf menjelaskan bahwa situasi yang kondusif tersebut berkat kesigapan dari aparat keamanan dalam menangani insiden, sehingga kini situasi bisa menjadi normal kembali.
“Kondisi saat ini sudah kondusif dan terkendali karena kesigapan aparat keamanan dapat menangani insiden yang ada, sehingga situasi dapat kembali normal,” ungkapnya.

Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkasson Hehi menyatakan pascainsiden yang terjadi di PT GNI, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mampu secara bersama-sama terus menjaga kondusivitas.

“Kita harus menjaga kondusivitas daerah Morowali Utara, orang tidak kenal Morowali Utara kalau GNI tidak hadir disini. Harus disadari kehadiran perusahaan tersebut memiliki kontribusi yang besar untuk daerah ini,” ungkapnya.

Senada, Komandan Kodim Morowali dan Morowali Utara, Letkol Inf Constantinus Rusmanto mengatakan, situasi keamanan di dalam area usaha maupun seputaran industri smelter PT GNI sudah kondusif. Semua aktivitas para pekerja baik Tenaga Kerja Asing, pekerja Indonesia, dan masyarakat setempat telah normal.

“Suasana di PT GNI yang sudah kondusif dan normal penting diinformasikan kepada masyarakat supaya jangan ada lagi yang khawatir dan takut apalagi berencana meninggalkan tempat bekerja, keamanan sudah terjamin dengan baik,” kata Rusmanto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan kegiatan usaha di PT GNI saat ini sudah berjalan normal. Aktivitas antara TKI dengan TKA di perusahaan itu juga sudah tidak ada masalah. Polisi sudah memeriksa 52 orang saksi terkait insiden bentrokan yang menewaskan dua pekerja itu

“Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang. Terdiri dari WNA 6 dan WNI 46. Dan dari jumlah itu, 17 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Didik. [*]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Most Popular

Categories

Related Post

Uncategorized
Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celah teknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanan keuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegas dari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibat dalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judi daring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastis hingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapat dianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet yang aktif digunakan, tetapi juga yang terbengkalai atau dormant, karena keduanya berpotensi disalahgunakan oleh jaringan pelaku. Ivan menjelaskan bahwa penanganan terhadap e-wallet atau platform fintech memerlukan pendekatan berbeda dibanding rekening konvensional. Teknologi yang digunakan lebih dinamis dan terhubung langsung dengan ekosistem digital, sehingga metode pengawasan dan pemblokiran harus adaptif. Sebelumnya, PPATK telah menerapkan kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan, dengan temuan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang menganggur lebih dari 10 tahun. Banyak di antaranya digunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli rekening hingga praktik pencucian uang, sehingga intervensi segera menjadi kebutuhan mendesak. Langkah pemerintah ini mencerminkan strategi menyeluruh yang tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pemutusan jalur pendanaan. Dalam konteks kejahatan siber, pemblokiran akses keuangan adalah bentuk pencegahan yang efektif untuk melumpuhkan operasional jaringan. Pemblokiran massal menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga bagi pelaku judi daring yang memanfaatkan teknologi untuk menghindari hukum. Dengan memutus aliran dana, pemerintah juga melindungi masyarakat dari risiko finansial dan jebakan yang sering kali menjerumuskan mereka dalam lilitan hutang. Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polkam, Brigjen Polisi Adhi Satya Perkasa, menambahkan bahwa pemerintah telah membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring. Forum ini berfungsi sebagai pusat sinergi lintas lembaga untuk memastikan langkah pemberantasan berjalan efektif. Dalam pandangannya, penindakan hukum harus diiringi dengan edukasi publik, penguatan regulasi, dan pengamanan ruang siber dari konten negatif. Dengan demikian, penanggulangan judi daring tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dan berkelanjutan. Adhi menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam menghadapi judi daring yang kerap beroperasi lintas negara. Tanpa kerja sama global, jaringan pelaku akan selalu menemukan celah untuk memindahkan server, mengaburkan transaksi, dan menghindari jerat hukum. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk aktif memantau wilayahnya masing-masing agar tidak menjadi titik rawan penyusupan sistem oleh konten judi daring. Pengawasan di tingkat lokal menjadi kunci karena peredaran aplikasi ilegal seringkali memanfaatkan distribusi melalui jalur yang sulit dijangkau otoritas pusat. Keberhasilan pemberantasan judi daring, menurut Adhi, tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan gerakan kolektif seluruh elemen bangsa untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman. Peran masyarakat, media, akademisi, dan sektor swasta sangat penting dalam membentuk ekosistem digital yang tangguh terhadap infiltrasi konten negatif. Kesadaran publik akan bahaya judi daring harus terus ditumbuhkan agar pencegahan berjalan dari hulu, bukan sekadar penindakan di hilir. Langkah tegas pemerintah melalui PPATK dan Kemenko Polkam menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi warganya dari bahaya judi daring. Dengan kombinasi antara teknologi pengawasan, regulasi yang adaptif, dan kerja sama lintas sektor, peluang pelaku untuk bersembunyi semakin sempit. Pemblokiran rekening dormant dan e-wallet bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari strategi komprehensif memutus ekosistem finansial kejahatan siber. Di saat yang sama, upaya ini memberi pesan moral bahwa negara hadir untuk menjaga integritas ekonomi dan ketahanan moral masyarakat. Masyarakat perlu memahami bahwa judi daring bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial yang berdampak luas. Korban tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga dapat mengalami gangguan psikologis, kehancuran rumah tangga, hingga kriminalitas yang lahir dari tekanan finansial. Dengan memahami dampaknya, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap setiap tawaran atau iklan yang menggiring ke arah perjudian. Dukungan publik terhadap kebijakan pemerintah akan mempercepat tercapainya tujuan pemberantasan. Di tengah derasnya arus digitalisasi, kewaspadaan menjadi benteng utama masyarakat terhadap ancaman judi daring. Pemerintah telah mengambil langkah nyata memutus aliran dana melalui pemblokiran rekening dan e-wallet, namun keberhasilan upaya ini membutuhkan partisipasi aktif setiap individu. Masyarakat harus lebih selektif dalam menggunakan layanan keuangan digital, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan menolak segala bentuk normalisasi perjudian di ruang publik. Bersama-sama, kita dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi mendatang. *) Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana.
On Key

Related Posts