Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program Magang Nasional Buka Pelatihan Sesuai Bidang dan Kompetensi - Kata Papua

Program Magang Nasional Buka Pelatihan Sesuai Bidang dan Kompetensi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul dan berdaya saing melalui Program Magang Nasional yang resmi dimulai pada 20 Oktober 2025. Program ini dirancang untuk memperkuat keterhubungan antara dunia pendidikan dan dunia industri, sekaligus menjawab tantangan tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia.

Melalui pendekatan berbasis kompetensi, para peserta magang tidak hanya memperoleh pengalaman kerja nyata, tetapi juga mendapatkan pelatihan sesuai bidang perkuliahan dan disiplin ilmu yang mereka tekuni selama studi.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa para peserta Program Magang Nasional yang kini telah memasuki minggu ketiga, mendapatkan pelatihan yang relevan dan terarah.

“Di sini, para peserta magang benar-benar telah bekerja, diberikan pelatihan, keterampilan, bahkan mendapatkan mentor sesuai bidang perkuliahan masing-masing,” ujar Teddy.

Ia menambahkan bahwa program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan para lulusan baru memiliki keahlian yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

“Peserta juga mendapat uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota tempat mereka magang. Misalnya, untuk di Kabupaten Bekasi, sekitar Rp5,5 juta setiap bulannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan apresiasinya terhadap semangat para peserta magang yang dinilai sangat antusias dalam mengikuti program tersebut.

“Senang melihat para peserta magang begitu antusias belajar dan beradaptasi di lingkungan kerja nyata,” ujar Yassierli.

Menurutnya, antusiasme tersebut menunjukkan bahwa para peserta benar-benar merasakan manfaat dari program ini, terutama dalam hal peningkatan kompetensi dan pengalaman kerja langsung.

Dukungan terhadap pelaksanaan Program Magang Nasional juga datang dari berbagai lembaga pelatihan di daerah. Direktur Utama Lembaga Pelatihan E Labora Sumenep, Muhsinuddin, menilai bahwa program ini merupakan terobosan strategis dalam menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia kerja.

“Kami berkomitmen mendukung program strategis nasional ini dengan mencetak lulusan yang kompeten, memiliki keterampilan praktis, dan siap terjun ke dunia kerja,” ujar Muhsinuddin.

Ia menjelaskan, seluruh peserta mengikuti pelatihan intensif di bawah bimbingan mentor berpengalaman dan narasumber profesional dari berbagai bidang industri.

Selain itu, pelaksanaan magang diatur dengan sistem evaluasi berkelanjutan yang memastikan kesesuaian antara kurikulum berbasis kompetensi dan kebutuhan sektor industri. Menurut Muhsinuddin, hal ini penting untuk menjaga kualitas pelatihan sekaligus memperkuat posisi SDM lokal di pasar kerja.

“Kami memastikan pelaksanaan magang berjalan sesuai ketentuan, mulai dari kurikulum, metode pelatihan praktis, hingga evaluasi berkelanjutan,” tegasnya.

Dengan pendekatan pelatihan yang menyeluruh, Program Magang Nasional diharapkan mampu mencetak generasi muda Indonesia yang adaptif, produktif, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja modern. Program ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memperkuat kualitas tenaga kerja nasional serta menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir