Lompat ke konten utama

Kata Papua

Konflik Internal Makin Terbuka: Sebby Sambom Desak Egianus Minta Maaf ke Pejuang Papua - Kata Papua

Konflik Internal Makin Terbuka: Sebby Sambom Desak Egianus Minta Maaf ke Pejuang Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Di tengah belantara Papua yang bergolak, bukan cuma peluru yang bersahutan. Di balik kabut propaganda dan semburan jargon “kemerdekaan”, kini tersingkap keretakan yang tak terbantahkan di tubuh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Sosok yang dulu dielu-elukan sebagai “panglima pegunungan”, Egianus Kogoya, kini justru menjadi sorotan dan tuntutan. Bukan oleh TNI atau Polri, tapi oleh organisasinya sendiri.

*Egianus Kogoya: Panglima Tanpa Komando*

Tindakan Egianus menyerbu pos TNI-Polri di Kurima, Yahukimo yang secara administratif merupakan wilayah Kodap 16 Yahukimo tanpa restu dari Markas TPNPB-OPM, menjadi pemantik bara. Bukan hanya pelanggaran wilayah komando, tapi juga pelanggaran etika perjuangan versi TPNPB-OPM sendiri.

“Egianus tidak memiliki otoritas untuk melakukan serangan di luar Kodap 3 Ndugama,” tegas juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dalam pernyataan resminya. Ia bahkan menambahkan, “Kami tidak akan mengakui Egianus hingga ia meminta maaf secara terbuka.”

Sebuah pengakuan yang mencengangkan: TPNPB-OPM memiliki aturan main internal, lengkap dengan struktur komando, protokol wilayah, bahkan ancaman sidang militer internal untuk pelanggaran disiplin. Ironis, bukan? Di tengah kampanye bersenjata yang kerap dianggap liar dan tanpa hukum, ternyata mereka menyimpan _blueprint_ militeristik yang tak kalah ruwet dibanding pasukan resmi negara.

*Kasus Pilot Susi Air: Batu Sandungan atau Sabotase Internal?*

Masalah tak berhenti di pelanggaran wilayah. Sebelumnya, Egianus Kogoya juga dikritik karena membebaskan pilot Susi Air secara sepihak. Keputusan itu bukan hanya dianggap memalukan oleh faksi Sebby Sambom, tapi juga dianggap sebagai bentuk “pembelotan”.

Sebby Sambom menyebut bahwa tindakan Egianus Kogoya bertentangan dengan komitmen organisasi, dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat “perjuangan bersenjata”. Bahkan disebut bahwa Egianus Kogoya sudah dipecat dan tidak diakui lagi sebagai komandan.

Lantas muncul pertanyaan: jika seorang “panglima perang” bisa dibuang hanya karena kebijakan tak populer, bagaimana soliditas gerakan ini ke depan? atau justru hal ini membuktikan satu hal bahwa OPM lebih sibuk berperang melawan dirinya sendiri ketimbang menghadapi lawan di luar?

*Perang Saudara yang Tak Pernah Diakui*

Jika konflik internal ini berlangsung dalam senyap selama bertahun-tahun, maka kini semua semakin ditelanjangi di hadapan publik. Situs-situs berita dan pengamat keamanan, atau pemerhati masalah Papua telah mencatat bagaimana generasi muda Papua mulai meninggalkan perjuangan berdarah, dan bagaimana TPNPB OPM tak lagi gagah di mata masyarakat lokal. Tak hanya itu, friksi dan faksionalisasi membuat TPNPB OPM lebih mirip konfederasi milisi bersenjata tanpa arah, ketimbang sebuah gerakan pembebasan nasional yang terkoordinasi rapi. Kekuatan mereka bukan lagi ditentukan oleh idealisme, tetapi oleh siapa yang memiliki senjata dan pasukan loyalis di kampung tertentu.

*Siapa Mengendalikan Siapa?*

Menjadi pertanyaan besar kini: siapa yang sesungguhnya memegang kendali? Apakah Sebby Sambom masih berpengaruh, ataukah Egianus Kogoya justru menjadi semacam _warlord_ lokal yang menjalankan agenda sendiri?

Kehadiran struktur Kodap-Kodap dengan batas wilayah, panglima daerah, bahkan “operasi gabungan” seolah menampilkan bahwa TPNPB OPM lebih seperti kongsi kekuatan bersenjata ketimbang organisasi tunggal. Tanpa koordinasi yang solid, perjuangan mereka lebih menyerupai _show of force_ antar panglima yang hanya menambah kekacauan dan korban di lapangan.

*Minta Maaf atau Mundur*

Bagi Egianus Kogoya yang telah banyak tersorot sepak terjangnya, jalan yang tersedia kini semakin sempit. Ia harus memilih: tunduk pada komando Sebby Sambom dan minta maaf kepada rakyat Papua (serta “sesama pejuang”), atau terus melaju sebagai panglima liar yang kehilangan legitimasi dan bisa menjadi sasaran dari dalam tubuhnya sendiri. Sementara itu, bagi publik Papua dan Indonesia, konflik internal ini memberikan satu pelajaran penting bahwa narasi kemerdekaan yang disuarakan TPNPB-OPM bukanlah satu suara. Ia retak, ia bertikai, dan kini, ia saling jatuhkan.

Seperti kata pepatah tua, _jika rumah terbakar dari dalam, tak perlu musuh di luar untuk menghancurkannya._ Dalam kasus TPNPB-OPM, barangkali Sebby Sambom dan Egianus Kogoya sudah cukup menjadi musuh satu sama lain.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir