Lompat ke konten utama

Kata Papua

Koperasi Merah Putih Pastikan Penempatan Manajer Berdasar Kebutuhan SDM - Kata Papua

Koperasi Merah Putih Pastikan Penempatan Manajer Berdasar Kebutuhan SDM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah memastikan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), kesiapan koperasi, serta ketersediaan posisi di masing-masing wilayah. Penempatan yang dilakukan lintas daerah menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan pengelola koperasi di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga manajerial.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan manajer yang memperoleh penempatan jauh dari domisili asal tetap diminta menerima penugasan awal agar status kepegawaiannya tidak gugur. Setelah proses tersebut selesai, lokasi kerja dapat disesuaikan dengan domisili dan ketersediaan koperasi yang berada di wilayah terdekat.

“Setelah diterima akan disesuaikan di mana domisilinya, di mana nanti koperasi yang terdekat, dia akan ditempatkan di situ,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.

Menurut Zulhas, adanya penempatan yang jauh dari domisili antara lain disebabkan jumlah manajer yang tersedia lebih banyak dibandingkan koperasi yang telah siap beroperasi di sejumlah daerah. Karena itu, sebagian manajer untuk sementara ditempatkan di wilayah lain sembari menunggu penyesuaian kebutuhan SDM dan kesiapan koperasi di daerah asal.

“Yang paling penting sekarang, dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu. Agar statusnya tetap sebagai pegawai PKWT,” katanya.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan sekitar 1.900 manajer atau 11 persen dari total manajer KDKMP ditempatkan lintas provinsi. Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk mengisi kebutuhan SDM pada daerah yang masih membutuhkan tenaga pengelola.

“Jumlahnya kurang lebih 1.900 atau sekitar 11 persen dari manajer KDKMP yang ditempatkan lintas provinsi. Tapi pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu,” ujar Ferry.

Ferry mengatakan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara tetap mempertahankan status para manajer tersebut sambil menunggu penyelesaian persoalan penempatan dan kesiapan bangunan koperasi di wilayah asal.

Sistem penempatan manajer KDKMP sendiri mempertimbangkan empat variabel, yakni kedekatan dengan domisili, kesiapan bangunan koperasi, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antarwilayah.

Selain penempatan manajer, pemerintah juga membahas dukungan BUMN terhadap operasional KDKMP, termasuk penyediaan beras SPHP, bantuan pangan, elpiji tiga kilogram, dan kebutuhan pendukung lainnya. Evaluasi perkembangan penempatan dan kesiapan operasional KDKMP dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, sedangkan pembagian tugas pramuniaga ditargetkan berlangsung pada 15 Oktober 2026.

(*/rls)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts