Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Solid Menerima Hasil PSU Demi Kelancaran Agenda Nasional - Kata Papua

Masyarakat Solid Menerima Hasil PSU Demi Kelancaran Agenda Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang baru saja selesai dilaksanakan di sejumlah daerah menjadi perhatian publik luas. Meski penuh dinamika, masyarakat menunjukkan kedewasaan politik dengan menerima hasil akhir PSU secara solid dan terbuka. Kondisi ini menjadi sinyal positif bagi keberlangsungan agenda nasional yang menuntut stabilitas dan persatuan di tengah beragam tantangan.

Kesolidan masyarakat terlihat dari minimnya gesekan antarpendukung, serta sikap lapang dada untuk menjadikan keputusan KPU sebagai acuan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia semakin matang, di mana kontestasi politik dipahami sebagai mekanisme sementara, sementara persatuan bangsa harus ditempatkan di atas segalanya. Dengan demikian, energi masyarakat dapat kembali difokuskan pada pembangunan nasional, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan sosial.

Ketua KPU Bangka Belitung, Husin KPU sebagai penyelenggara memainkan peran sentral dengan mempersiapkan logistik, mekanisme pengawasan, dan tata kelola suara secara profesional. Langkah-langkah teknis dilakukan dengan standar tinggi, mulai dari distribusi surat suara hingga publikasi hasil secara terbuka. Dukungan pemerintah dalam hal anggaran dan fasilitasi membuat kinerja KPU berjalan optimal.

“KPU memastikan seluruh tahapan PSU berjalan dengan standar tinggi, mulai dari distribusi logistik, pengawasan, hingga publikasi hasil secara terbuka. Dengan dukungan pemerintah dalam anggaran dan fasilitasi, kami berkomitmen menjaga agar proses ini transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Presidium Masyarakat Adat Tabi, Ondofolo Ismail Isak Mebri mengatakan PSU Pilgub Papua telah dilaksanakan. Proses pemilihan berjalan aman, tertib, dan jujur-adil (jurdil), serta telah menghasilkan pasangan terpilih yaitu Komjen Pol (Purn.) Mathius D. Fakhiri, S.IK., M.H. dan Aryoko Rumaropen, S.P., M.Eng.

“Kami mengakui bahwa proses hukum di MK adalah hak setiap warga negara, namun kami menilai proses ini hanya membuang-buang waktu, energi, dan membosankan. Oleh karena itu, kami mendesak MK agar segera mengesahkan hasil PSU tanpa perlu ada PSU yang ketiga kalinya” kata Ismail.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boven Digoel, Pilemon Tabuni, mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa mendoakan agar hasil PSU di Kabupaten Boven Digoel bisaditerima oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Pesan saya, mari kita doakan supaya proses pemilu dapat secepatnya selesai. Selain itu, seluruh aparatur pemerintahan dan masyarakat tidak terpancing isu-isu yang bisa memicu ketegangan,” tutur Pilemon.

Para tokoh masyarakat dan pemimpin daerah aktif menyampaikan imbauan agar semua pihak menghormati keputusan resmi penyelenggara pemilu. Seruan ini diterima dengan baik, terbukti dari menguatnya narasi bersama: bahwa PSU bukan ajang memperlebar perpecahan, melainkan sarana memperkokoh legitimasi proses demokrasi.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir