Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal proses evaluasi izin usaha perkebunan IUP) kelapa sawit yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar berjalan baik dan tidak merugikan masyarakat adat.
“Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat yang sudah dilakukan sejak Februari 2021,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam rilis yang diterima di Manokwari, Rabu.