Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kuatnya Toleransi Masyarakat Papua Representasi Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia - Kata Papua

Kuatnya Toleransi Masyarakat Papua Representasi Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Yamee Wambrau

Masyarakat Papua memiliki nilai toleransi yang sangat kuat, yang mana hal tersebut merupakan representasi dari penerapan asas Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia karena meski banyak sekali keberagaman, namun mereka tetap hidup saling rukun berdampingan.

Asas Bhinneka Tunggal Ika sendiri mengajarkan seluruh masyarakat di Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan, termasuk toleransi di tengah keberagaman sehingga bangsa ini menjadi sebuah negara yang sangat kuat serta bisa maju berkembang.

Dengan kuatnya rasa toleransi yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Papua, merupakan sebuah hal yang sangat baik sehingga hendaknya menjadi sebuah bahan percontohan oleh rakyat Indonesia.

Memang rasa toleransi dari segenap elemen masyarakat Papua sangatlah tinggi. Hal tersebut terjadi pada saat momentum perayaan Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriah seperti sekarang ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Sekreratis Daerah Pemerintah Provinsi (Sekda Pemprov) Papua, Suzana Wanggai mengatakan bahwa silaturahmi antar warga di Papua pada saat Idul Fitri dan juga pada hari besar keagamaan lainnya di Bumi Cenderawasih tersebut merupakan sebuah wujuf nyata dari toleransi antar umat beragama di sana yang bahkan sampai detik ini masih terus terjaga dengan sangat baik.

Pada saat Hari Lebaran, tampah warga non Muslim mendatangi rumah saudara, teman hingga rekan kerja mereka yang beragama Islam untuk bisa saling mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut juga terjadi sebaliknya, pada saat perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, umat Islam di Papua mendatangi rumah-rumah dari rekan mereka yang beragama Kristen atau agama lainnya silaturahmi yang sampai saat ini masih terus bertahan di Bumi Cenderawasih tersebut terus menjadi sebuah daya tarik sangat tinggi dan patut menjadi contoh sebagai wujud nyata bentuk toleransi beragama.

Sementara itu, Wakil Ketua Kelompok Kerja (Wakapokja) Agama Majelis Rakyat Papua, Izak Hikoyabi mengatakan bahwa memang benar kerukunan antar umat beragama di Tanah Papua itu sangat erat, yang mana pada puncaknya saat umat beragama saling berkunjung ke rumah antar rekan mereka dan mengucapkan selamat Hari Raya karena hal tersebut menjadi ciri khas saat merayakan hari besar keagamaan di sana.

Bangsa Indonesia sendiri lahir dari adanya keberagaman yang sangat luar biasa dari berbagai hal, bahkan adat dan budayanya. Keberagaman tersebut juga tercermin bahkan hanya dalam suatu wilayah, seperti Papua.

Dengan begitu, pemahaman akan nilai-nilai kebangsaan di Papua jelas harus terus ditingkatkan dalam upaya untuk mengajak seluruh masyarakay dan para pemangku kepentingan lainnya di Provinsi paling Timur Tanah Air itu dalam mengatasi konflik dan membangun wilayah mereka secara bersama-sama.

Bhinneka Tunggal Ika sendiri merupakan sebuah simbil kenegaraan yang menandakan bahwa bangsa Indonesia begitu beragam, begitu pula di Papua yang menjadi bagian integral tidak terpisahkan dari bangsa ini, meski memiliki keberagaman yang besar namun tetap bersatu.

Ideologi tersebut menggambarkan sebuah keharmonisan antar seluruh masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai salah satu contoh bagaimana keharmonisan warga Papua, di Asmat termasuk sebagai wilayah yang sangat multikultur.

Terdapat sebuah budaya gotong rotong yang hakikatnya hal tersebut terus menumbuhkan nilai-nilai kebersamaan oleh masyarakat Asmat bahkan dari berbagai macam aktivitas yang mereka kerjakan secara bersama.

Mulai dari kebersamaan, keselarasan cara hidup hingga keharmonisan dalam lingkungan sosial masyarakat Bumi Cenderawasih memang telah berjalan dengan sangat baik. Masyarakat Asmat telah membuktikan bahwa nilai kebersamaan terus menjadi prinsip bagi dasar hidup mereka yang mampu terus menyatukan mereka semua.

Sebagai contoh, bagaimana Kampung Atambut di Asmat yang memiliki Rumah Jew sebagai bangunan dalam keseharian yang digunakan oleh para laki-laki untuk tempat beristirahat, bercerita dan lain sebagainya.

Meski tidak pada hari besar seperti perayaan adat, yakni pada hari biasa, masyarakat di kampung tersebut memiliki kebiasaan untuk berkumpul dan bahkan tidak memandang entah yang ikut berkumpul tersebut bagian daro warga sana atau bahkan dari orang luar sekalipun.

Maka dari itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika memang perlu untuk dijaga dan dipertahankan secara bersama-sama karena jika nilai tersebut luntur, maka juga akan berpengaruh pada integritas bangsa ini.

Hidup bersama dengan masyarakat yang memiliki keberagaman agama seperti di Papua hendaknya terus mengutamakan suatu toleransi dan rasa saling menghormati serta menghargai pada semua pemeluk agama.

Gagasan Bhinneka Tunggal Ika sendiri bukanlah sekedar slogan yang tidak bermakna, namun merupakan sebuah harta yang harus terus dirawat secara bersama-sama. Hal tersebut merupakan sebuah inti demokrasi dalam bangsa yang memiliki keberagaman.

Representasi akan adanya penerapan semboyan Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia bisa tampak dan dilihat secara nyata dari bagaimana nilai toleransi yang sangat tinggi antar seluruh warga masyarakat di Papua.

*) Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir