Lompat ke konten utama

Kata Papua

Laporan kepada Rocky Gerung Meningkat, Bukti Tindakannya Timbulkan Kemarahan Masyarakat - Kata Papua

Laporan kepada Rocky Gerung Meningkat, Bukti Tindakannya Timbulkan Kemarahan Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Naufal Putra Bratajaya

Jumlah laporan yang dilakukan oleh segenap elemen bangsa kepada Rocky Gerung terus bertambah. Hal tersebut dikarenakan sebagai dampak dari tindakan dan ucapannya yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi. Maka dari itu dengan banyaknya laporan yang terus bertambah jumlahnya, merupakan bukti konkret pula dari bagaimana masyarakat sangat mengecam keras tindakannya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan sebuah negara yang di dalamnya hidup masyarakat berasal dari berbagai macam latar belakang berbeda-beda, mulai dari suku, agama, ras hingga golongan.

Maka dari itu, sejak jaman awal kemerdekaan pada pendiri bangsa sangat menekankan bagaimana nilai-nilai harus terus dipegang teguh oleh segenap elemen bangsa, utamanya adalah semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan juga dasar filosofis negara, yakni Pancasila.

Sedangkan dalam kedua nilai tersebut, jelas sekali terkandung bahwa hendaknya seluruh masyarakat di Tanah Air bisa saling menghormati jika terdapat perbedaan satu sama lain supaya tidak sampai terjadi pecah belah antar sesama warga negara. Maka dari itu, sudah barang tentu hendaknya masyarakat mampu saling menjaga ucapan dan tindakan agar tidak menyinggung apalagi sampai merendahkan dan menghina derajat serta martabat orang lain.

Sebagaimana diketahui bahwa belakangan ini publik sedang sangat heboh dengan bagaimana kasus yang menyeret nama Rocky Gerung, lantaran dirinya diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kemudian sontak sudah sangat bertentangan dari nilai-nilai luhur bangsa serta menyebabkan terjadinya potensi kegaduhan di tengah masyarakat.

Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dittipidum Bareskrim Polri) kemudian mengungkapkan bahwa jumlah laporan kepada pihak aparat keamanan terhadap pengamat politik itu bahkan semakin hari terus saja bertambah. Terbaru, laporan terhadapnya kini sudah sebanyak 21 laporan.
Terkait hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian itu berasal dari pihak Bareskrim ataupun dari Kepolisian Daerah (Polda).

Dalam rincian laporan kepada Rocky Gerung, diketahui bahwa sebanyak 2 (dua) laporan polisi diterima di Bareskrim Polri, kemudian 4 (empat) diantaranya laporan itu ditujukan ke pihak Polda Metro Jaya dan 3 (tiga) laporan lainnya berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Selanjutnya, sebanyak 7 (tujuh) laporan polisi ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), 3 (tiga) laporan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sebanyak 2 (dua) laporan lainnya berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Untuk saat ini, posisi dari seluruh laporan itu memang sudah ditarik ke pihak Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri dan kini kasus yang menyeret nama mantan dosen Universitas Indonesia (UI) itu tengah terus diselidiki karena seluruh laporan tersebut memiliki objek perkara dan juga nama terlapor yang sama.
Laporan dari masyarakat terkait Rocky Gerung itu diketahui sebagai imbas atau dampak panjang dari bagaimana pernyataannya di ruang publik serta ruang digital, yang mana hal itu dianggap oleh sebagian pihak telah memuat adanya unsur kebencian berbasis SARA dan juga dinilai telah melakukan penghinaan kepada Kepala Negara yang saat ini masih menjabat dengan sah dan dilindungi oleh konstitusi.
Kepolisian sendiri saat ini akan terus mendalami pula mengenai adanya persoalan lain yang juga masih menyeret nama Rocky soal adanya dugaan penyebaran berita bohong yang kemudian berpotensi untuk memunculkan keonaran di masyarakat karena juga telah ada peraturan yang memuatnya, yakni terdapat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.
Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” Dalam Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Tentunya sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahwa segenap elemen masyarakat di Indonesia sangat resah dengan adanya kasus berupa tindakan dan perkataan yang dikemukakan oleh Rocky Gerung tersebut lantaran dianggap sangat menghina Presiden Jokowi. Maka dari itu lantaran memang banyak sekali diantara pihak masyarakat yang sangat mengecam keras hal itu, menjadi tidak heran pula mengapa jumlah laporan kepada pengamat politik itu menjadi terus bertambah.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Inti Media

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir