Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sesuai Kriteria Pemimpin Masyarakat Sumbar, Sosok Ganjar yang Cepat Tanggap Mendapat Banyak Dukungan - Kata Papua

Sesuai Kriteria Pemimpin Masyarakat Sumbar, Sosok Ganjar yang Cepat Tanggap Mendapat Banyak Dukungan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

SUMATERA BARAT — Dianggap sangat sesuai dengan bagaimana kriteria pemimpin yang diinginkan oleh seluruh masyarakat di Sumbar, sosok Ganjar Pranowo yang cepat tanggap tersebut mendapatkan banyak sekali dukungan dari semua kalangan.

Korwil Ganjar Milenial Center (GMC) Sumatera Barat, Galant Mahkota mendeklarasikan dukungan penuh terhadap Capres PDI Perjuangan itu sebagai Presiden 2024.

Bahkan mereka dengan sangat semangat berkomitmen kuat untuk turut serta dalam menyosialisasikan nama Ganjar Pranowo kepada masyarakat luas karena melihat sosok tersebut sebagai pemimpin masa depan bangsa yang tepat.

“Kami sangat bersemangat mendeklarasikan Ayah Ganjar dan selanjutnya kami akan bersama-sama untuk menyosialisasikan Ayah Ganjar Pranowo kepada pemuda di Sumatera Barat, bahwa beliau merupakan pemimpin penerus yang tepat untuk bangsa ini,” lanjut Galant.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Nasional GMC, Ridho Alamsyah menjelaskan mengapa dukungan dari milenial sangat banyak kepada pemimpin berambut putih itu,

Ternyata alasannya adalah dirinya sudah sangat sesuai dengan bagaimana kriteria pemimpin idaman masyarakat Sumatera Barat.

“Hari ini, Ayah Ganjar selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan pemuda Sumatera Barat, karena ada tiga kriteria dalam menilai pemimpin di Sumatera Barat, takah takeh sama tokoh,” ungkapnya.

“Nah, ketiga kriteria ini ada dalam sosok Ayah Ganjar, sehingga pemuda di Sumatera Barat bisa mengamini Ayah Ganjar menjadi Presiden 2024,” lanjut Ridho.

Sementara itu, Ketua Bapillu PDI Perjuangan Sumbar, Yogi Yolanda mengungkapkan bahwa basis pendukung dari Ganjar Pranowo di wilayah itu kini memang terus bertambah banyak.

Pasalnya memang pemimpin kelahiran Kabupaten Karanganyar itu merupakan sosok sesuai dengan kriteria masyarakat Sumatera Barat.

Dirinya memiliki ketokohan yang kuat, kemudian juga takah dan sekaligus tageh (3T). Seluruh aspek pemimpin ideal itu berada pada namanya.

“Kalau kami lihat Pak Ganjar memiliki ketiganya. Tokoh, takah dan tageh. Saya yakin eliau bisa diterima (di Sumbar). Beliau gesit dan komunikatif,” ungkap Yogi.

Selain itu, bagaimana gaya komunikasi yang dimiliki oleh Capres partai berlogo banteng dengan moncong putih tersebut dengan masyarakat sama sekali tidak dibuat-buat dan bukan pencitraan. Maka dari itu tidak hera mengapa para pemuda mendukungnya.

Salah satu panitia deklarasi dukungan dari Ganjar Milenial Center (GMC) Kalimantan Selatan, Iqbal menjelaskan mereka memberikan deklarasi lantaran sosok Gubernur Jateng itu sangat merakyat.

“Ganjar merupakan sosok sederhana, merakyat dan dekat dengan seluruh kalangan, termasuk milenial,” ungkapnya.

Termasuk juga bagaimana cara pendekatannya dengan warganya menjadi poin tersendiri.

“Cara pendekatan beliau kami sangat tersentuh dengan pendekatan beliau kepada masyarakat. Ayah Ganjar bisa berbaur, duduk bersama-sama masyarakat kecil, makan bersama, menyapa tersenyum, bahkan ayah Ganjar menyapa terlebih dahulu,” kata dia.

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir