Lompat ke konten utama

Kata Papua

Luncurkan Hasil Survei Terbaru, SMRC Jagokan Ganjar Pranowo Kalahkan Prabowo dan Anie - Kata Papua

Luncurkan Hasil Survei Terbaru, SMRC Jagokan Ganjar Pranowo Kalahkan Prabowo dan Anie

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Luncurkan Hasil Survei Terbaru, SMRC Jagokan Ganjar Pranowo Kalahkan Prabowo dan Anies

Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei elektabilitas terbaru terkait tren bakal calon presiden pada Pilpres 2024. Dalam simulasi tertutup tiga nama, Ganjar Pranowo unggul dari Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dengan poin 35,9 persen.

Pendiri SMRC Saiful Mujani menjelaskan, hasil survei ini didapat dari pertanyaan kepada responden tentang siapa presiden yang akan dipilih jika Pilpres berlangsung sekarang.
“Ganjar mendapat dukungan 35,9 persen, sementara Prabowo 33,6 persen dan Anies 20,4 persen dan yang tidak tahu atau tidak menjawab 10,1 persen,” kata Saiful, Rabu (23/8/2023).

Dalam efek popularitas dengan simulasi tiga calon, Ganjar Pranowo paling banyak dipilih sebagai bacapres dibanding Prabowo dan Anies.
“Pada kelompok pemilih yang tahu ketiganya, Ganjar mendapat persentase sebesar 38,8 persen, unggul signifikan dari Prabowo dengan angka 31,6 persen, dan Anies 21,7 persen,” kata Saiful.

Menurut Saiful, dalam 2 tahun terakhir, dari Mei 2021 ke Agustus 2023, dukungan kepada Ganjar naik dari 25,5 persen menjadi 35,9 persen. Sementara Prabowo stagnan dari 34,1 persen menjadi 33,6 persen, dan Anies cenderung turun dari 23,5 persen menjadi 20,4 persen.

Dalam hasil survei tersebut, SMRC juga melakukan penjajakan tentang seberapa kemungkinan mengubah pilihan tersebut. Jawaban dari pertanyaan ini kemudian dikelompokkan sebagai pemilih kuat yang kecil kemungkinan mengubah pilihan.
Dari ketiga nama, proporsi pemilih kuat pada Ganjar tercatat paling tinggi yakni sebesar 69 persen. Lalu Prabowo mengekor di belakangnya dengan 67 persen dan Anies 64 persen.

“Ganjar cenderung menguat sementara Prabowo dan Anies cenderung melemah, dan yang belum memilih jumlahnya sedikit berkurang,” kata Saiful.

Survei SMRC menggunakan metode wawancara tatap muka _(face to face interview)_ oleh pewawancara yang terlatih pada 31 Juli – 11 Agustus 2023. Sampel basis 3710 responden dipilih secara random _(stratified multistage random sampling)_ dari populasi tersebut dengan jumlah yang proporsional dan margin of error diperkirakan +/- 1.65 persen

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir