Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mahasiswa Papua di Jabar Dukung Kebijakan Pemerintah Otsus Jilid II - Kata Papua

Mahasiswa Papua di Jabar Dukung Kebijakan Pemerintah Otsus Jilid II

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Komite Peduli Papua Jawa Barat berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Otorisasi Khusus (Otsus) jilid II terhadap provinsi Papua.

Hal ini dikemukakan dalam bentuk deklarasi bersama, setelah sebelumnnya digelar acara kajian Lembaga Kebijakan Kajian Publik dan Hukum (LKKPH) Neraca dengan dihadiri 31 mahasiswa di Hotel Serela, Kota Bandung.

Ketua Pelaksana Muhammad Ari mengatakan selaku pelaksana kegiatan bekerjasama dengan LKKPH Neraca/Komite Peduli Papua Jawa Barat mengatakan, saat ini muncul kondisi cukup memanas terkait akan diadakannya Otsus  jilid II.

’’Telah muncul beberapa penolakan dari kelompok-kelompok mahasiswa yang berusaha mengundang memanasnya kondisi di NKRI tercinta,’’kata Ari.

Berkaitan dengan permasalahan ini, rasanya sebagai bangsa mengiginkan kondusifitas dan keamanan serta kesejahteraan, sekaligus mengetahui secara langsung pandangan dari mahasiswa asal Papua.

’’Kami mengundang kawan-kawan mahasiswa papua untuk sama-sama mengemukakan pendapat dan sikap kawan-kawan Mahasiswa Papua secara tegas mendukung diberlakukannya Otsus Papua Jilid II,’’ujar Ari.

Ari menilai, kegiatan silaturahmi dan deklarasi ini, pada dasarnya Otsus Papua adalah solusi bagi penyelesaian masalah Papua di waktu lalu.

Otsus jilid II bersifat multidimensi dan landasan legal formal pemberian kewenangan khusus oleh negara kepada pemerintah dan rakyat di provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Dia menambahkan, Otsus jilid II merupakan peluang bagi pemerintah dan masyarakat di bumi cendrawasih untuk memacu proses-proses akselerasi pembangunan diberbagai bidang. Baik fisik maupun non fisik, peningkatan mutu penyelenggaraan pemeritahan dan pelayanan publik.

Untuk itu, terkait diberlakukannya Otsus Papua, diperlukan kegiatan agar semua pihak khususnya mahasiswa asal Papua yang berada di Jawa Barat dapat mendeklarasikan bahwa Mahasiswa Papua di Jawa Barat mendukung Otsus Papua Jilid II.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa Papua disampaikan oleh Isak Efun dengan didampingi Charles Wonogobu dan Mixon Sagiasolo  mengatakan, pihaknya sepakat bahwa Otsus jilid II harus didukung.

Mahasiawa dan masyarakat Papua  melihat Otsus ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga jangan melakukan hal-hal yang menimbulkan konflik sesama masyarakat Papua.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir