Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mantul, Deklarasi Ganjar-Mahfud Ajak Generasi Muda Wujudkan Indonesia Emas - Kata Papua

Mantul, Deklarasi Ganjar-Mahfud Ajak Generasi Muda Wujudkan Indonesia Emas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pasangan Bakal Capres dan Cawapres Partai Demokrasi Indonesia atau PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, resmi dideklarasikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP), Arsjad Rasjid

Acara yang turut dihadiri oleh Generasi Z dan milenial tersebut digelar pada Rabu (18/10), di Gedung Arsip Nasional Jakarta.

Dalam sambutannya, Arsjad merasa bahagia dan bangga menjadi bagian dari TPN GP. Karena, pasangan Ganjar-Mahfud diyakini akan membawa banyak perubahan positif bagi Indonesia.

“Karena saya bangga bisa menjadi bagian dan turut menyaksikan sebuah sejarah baru negara kita. Titik awal menuju Indonesia unggul, Indonesia Adil, dan Indonesia Sejahtera” tuturnya.

Menurut Ketua TPN GP, Ganjar memiliki ketulusan dan visi mulia serta tekad kuat untuk mewujudkan Indonesia unggul dan berdaulat. Namun, tambah Arjad, masyarakat masih bertanya-tanya mengenai sosok pendamping Ganjar.

“Dan hari ini Alhamdulillah kita sudah mendapatkan Jawabannya, Mas Ganjar didampingi oleh sosok yang lurus, jujur dan berpengalaman, yaitu Prof. Mahfud” imbuhnya

Tak hanya itu, Arsjad juga menekankan pentingnya peran generasi muda untuk mewujudkan harapan baru bagi Indonesia

“Mas Ganjar dan Prof Mahfud sama-sama percaya bahwa generasi muda Indonesia adalah kunci keberhasilan untuk mewujudkan Indonesia yang makmur, Indonesia yang adil, dan Indonesia yang Sejahtera” pungkasnya.

Senada, Bacawapres PDI Perjuangan Mahfud MD menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan milik anak muda.

“Pemilu kali ini adalah pemilunya anak muda maka yang banyak hadir disini adalah anak-anak muda” jelas Mahfud MD.

Ia mengatakan bahwa pemilih muda saat ini merupakan yang terbesar yakni sekitar 62 persen. Dengan demikian, wajah Indonesia kedepan akan ditentukan oleh anak-anak muda Indonesia saat ini.

“Saya mengajak anda semua, para anak muda, beranilah membenahi dan membangun Indonesia ini dengan kekuatan dan keunggulan masing-masing yang anda miliki”, ujarnya

Di era digital seperti saat ini, tambah Mahfud, anak muda memiliki ruang untuk berkiprah dan membangun negeri menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Sementara itu, Bacapres PDI-P Ganjar Pranowo mengatakan bahwa perjuangan akan dimulai bersama-sama demi rakyat Indonesia.

Mulanya pemimpin yang identik dengan rambut putih itu menceritakan bahwa dunia mengalami tantangan dan perubahan yang begitu cepat. Karena itu, muncul pertanyaan apakah kita mampu meresponnya.

“Saya orang yang haqqul yakin, jawabannya mampu” jawab Ganjar.

Tak lupa, Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengajak generasi muda berkontribusi membangun Indonesia unggul bersama negara dalam mencapai kemajuan dan kejayaan Indonesia.

Selain relawan dan simpatisan, acara Deklarasi Ganjar-Mahfud dihadiri juga oleh sejumlah Perwakilan Parpol Koalisi. Para tamu hadirin juga kompak mengenakan seragam atasan putih

Terlihat pula kehadiran sejumlah publik figur, seperti Once Mekel hingga Sandy Pas Band dalam acara itu.

**

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir