Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mari Bijak Bersikap dan Cerdas Memilih, Kawal PSU dengan Damai - Kata Papua

Mari Bijak Bersikap dan Cerdas Memilih, Kawal PSU dengan Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Elang Bima Hutapea

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025 semakin dekat. Masyarakat kembali berhadapan dengan momentum penting untuk menentukan arah kepemimpinan kota.

Setiap warga memiliki peran besar dalam menjaga jalannya pesta demokrasi agar berlangsung damai, aman, dan penuh integritas. Dalam situasi krusial seperti itu, sikap bijak dan kecerdasan dalam memilih menjadi fondasi utama yang perlu ditanamkan di tengah masyarakat.

Seiring mendekatnya jadwal PSU, muncul gangguan yang berpotensi memecah belah. Tuduhan miring kepada pasangan calon tertentu yang tersebar melalui media sosial memperlihatkan adanya upaya pihak tidak bertanggung jawab untuk menciptakan kegaduhan.

Tim Berbenah, yang mengusung pasangan Basit Cinda dan Ustadz Dede Purnama, menegaskan tidak pernah terlibat dalam unggahan bernada negatif yang beredar di sebuah akun Facebook bernama Harapan Baru PKP. Teguh, perwakilan tim tersebut, menilai akun itu sengaja dibuat untuk mengadu domba masyarakat dan menurunkan kualitas kampanye damai.

Pernyataan Teguh menegaskan bahwa praktik kampanye hitam bukan hanya merugikan pasangan calon tertentu, melainkan juga mengancam harmoni demokrasi lokal. Harapan besar disampaikan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, tidak gampang percaya dengan unggahan yang bersifat tendensius, dan mampu menahan diri dari menyebarkan isu tanpa dasar. Ajakan tersebut sejalan dengan semangat PSU yang seharusnya menjadi momentum konsolidasi politik damai, bukan ajang saling menjatuhkan.

Di tingkat nasional, pemerintah pusat melalui Desk Koordinasi Pilkada Serentak ikut mengawal pelaksanaan PSU. Ketua Desk Koordinasi, Mayjen TNI Heri Wiranto, menekankan pentingnya sinergisitas antarlembaga dan konsistensi bertindak sesuai koridor hukum.

Penegasan itu memberikan gambaran bahwa keberhasilan penyelenggaraan PSU tidak hanya bergantung pada penyelenggara di tingkat daerah, tetapi juga pada koordinasi lintas instansi yang solid.

Dalam rapat koordinasi bersama unsur pemerintah daerah, penyelenggara, aparat keamanan, dan aparat penegak hukum, Heri Wiranto menegaskan komitmen peningkatan kualitas demokrasi Indonesia melalui penyelenggaraan PSU yang tertib dan berintegritas.

Pesan tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur pencoblosan, melainkan juga penguatan tata kelola politik yang bermartabat. Koordinasi yang baik menjadi benteng agar setiap tahapan berjalan lancar, mulai dari distribusi logistik hingga pengamanan TPS.

Partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih juga menjadi tolok ukur kesuksesan PSU. Karena itu, ajakan untuk hadir ke TPS bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata tanggung jawab sebagai warga negara yang berdaulat.

Selain peran masyarakat dan pemerintah pusat, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan penting dalam menjaga kualitas PSU. Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, secara tegas meminta ASN menahan diri dari keterlibatan politik praktis.

Menurutnya, netralitas ASN adalah kewajiban hukum sekaligus komitmen moral yang harus dijunjung tinggi. Ia mengingatkan bahwa pemerintah kota tidak akan segan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Komitmen yang disampaikan Unu menunjukkan bahwa birokrasi mesti berdiri di atas semua kepentingan politik. Aparatur negara harus menjaga martabat profesi dengan tidak berpihak, sehingga pelayanan publik tetap berjalan tanpa intervensi kepentingan elektoral.

Netralitas ASN juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan rasa percaya masyarakat terhadap penyelenggaraan PSU. Bila aparatur birokrasi bersikap profesional, maka legitimasi hasil pemilihan akan lebih kuat di mata publik.

Selain menjaga netralitas, pemerintah kota bersama KPU dan Bawaslu terus melakukan validasi data pemilih untuk memastikan tidak ada kendala administrasi. Persiapan logistik, pemasangan baliho ajakan memilih, hingga penyediaan tenaga medis di setiap kecamatan juga sudah disiapkan. Upaya itu memperlihatkan keseriusan untuk memastikan seluruh warga yang memiliki hak suara dapat menyalurkan pilihannya dengan aman dan nyaman.

Melihat rangkaian pernyataan dari berbagai pihak, benang merah yang muncul sangat jelas: PSU Pangkalpinang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Masyarakat diajak untuk tidak terjebak dalam jebakan isu murahan, tidak ikut menyebarkan fitnah politik, dan tidak memberi ruang pada kelompok yang ingin mengacaukan suasana.

Momentum PSU sesungguhnya bisa menjadi ajang pembelajaran politik yang sehat. Setiap warga diberi kesempatan untuk menunjukkan kedewasaan berdemokrasi melalui pilihan yang rasional dan sikap yang damai. Bijak bersikap bukan hanya soal menahan diri dari provokasi, tetapi juga tentang kesediaan untuk memandang perbedaan politik sebagai hal wajar dalam sebuah kontestasi.

Mengawal PSU dengan damai berarti menjaga keutuhan sosial masyarakat. Politik yang retak karena isu provokatif hanya akan melahirkan luka panjang. Sebaliknya, politik yang dijalankan dengan damai mampu memperkuat rasa persaudaraan sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi.

Hari pencoblosan pada 27 Agustus 2025 nanti bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Lebih dari itu, momen tersebut menjadi cermin kedewasaan masyarakat Pangkalpinang dalam merawat demokrasi. Suara rakyat seharusnya menjadi penentu, bukan provokasi murahan atau fitnah yang menyesatkan.

Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kondusivitas. Menggunakan hak pilih dengan bijak, menolak kampanye hitam, dan mengawal proses dengan damai adalah jalan terbaik agar PSU Pangkalpinang tidak hanya sukses secara prosedural, tetapi juga bermakna secara substansial. (*)

Pengamat Politik Nasional – Forum Politik Mandala Raya

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir