Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Mengutuk Aksi Kejam KST di Papua - Kata Papua

Masyarakat Mengutuk Aksi Kejam KST di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Abner Wanggai )*
Kelompok Separatis Teroris (KST) kembali merusak fasilitas umum dan melukai tenaga kesehatan yang selama ini membantu rakyat. Masyarakat Papua mengutuk aksi kejam KST yang sudah tidak manusiawi dan mendorong Komnas HAM untuk bersikap tegas terhadap gerombolan tersebut.
KST kembali berulah dengan membakar fasilitas umum di Kiwirok, Papua. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal menuturkan, pada hari selasa tanggal 14 September 2021 pagi bertempat di Distrik Okhiha Kabupaten Pegunungan Bintang, telah terjadi kasus pembakaran sejumlah fasilitas pelayanan publik yang terdiri dari Puskesmas, Perumahan Tenaga Kesehatan, Sekolah SD dan SMP, Rumah Guru serta Balai Kampung yang dilakukan oleh kelompok separatis teroris.
Ahmad mengatakan, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada pukul 13.30 WIT. Saat itu, personel dari Polres Pegunungan Bintang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait insiden tersebut. Polisi kemudian berkoordinasi untuk melakukan pengamanan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dalam hal ini, ada tujuh bangunan yang tercatat hangus terbakar, Bangunan tersebut meliputi puskesmas Okhiha, rumah kepala puskesmas dan rumah tenaga kesehatan.
Kemudian, gedung sekolah dasar, gedung sekolah menengah pertama, rumah guru dan balai kampung setempat di distrik Okhika. Kamal mengatakan sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Ia menjelaskan, aparat gabungan TNI-Polri akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang mengganggu stabilitas keamanan di provinsi Papua.
Peristiwa pembakaran itu terjadi beruntun di Pegunungan Bintang. Pada Senin 13 September lalu, KKB juga diduga terlibat pembakaran fasilitas umum di Distrik Kiwirok, pegunungan bintang. Gedung Sekolah hingga bank turut menjadi sasaran pembakaran.
Berdasarkan catatan kepolisian, beberapa fasilitas publik yang dibakar ialah kantor Distrik, Kantor Kas Bank Papua Kiwirok, Puskesmas Kiwirok, Rumah Dokter, Barak Tenaga Kesehatan, SD Inpres, Rumah Guru dan Pasar. Dalam insiden tersebut, kamal mengatakan, setidaknya ada sejumlah tenaga kesehatan yang sempat hilang. Namun demikian, empat perawat dan satu dokter ditemukan dalam keadaan luka-luka. Sementara, salah seorang mantri kesehatan masih belum ditemukan.
Pascapembakaran tersebut, Kamal meminta masyarakat untuk tenang. Ia mengingatkan bahwa jarak tempat kejadian perkara di Pegunungan Bintang dengan lokasi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX sangat jauh.
Pada kesempatan berbeda, Komandan Kodim 1715 Yakuhimo Letkol Inf Christian Irreuw menegaskan tidak ada prajurit yang meninggal saat kontak tembak dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Christian menuturkan, berita yang beredar di media sosial tentang empat prajurit meninggal saat baku tembak dengan KKB di Kiwirok, tidak benar atau hoax.
Dirinya mengakui memang ada satu prajurit yang terluka di bagian lengan kanannya, namun kondisinya stabil. Dari laporan yang diterima terungkap dari KKB ada satu yang meninggal dan dua lainnya terluka. Korban meninggal dari KST yakni Elly Bidana (35 th) yang dalam struktur KST menjabat sebagai komandan operasi batalyon III Meme. Dia tewas dalam baku tembak dengan aparat keamanan.
Menurut Dandim, situasi keamanan di Kiwirok saat ini relatif aman, namun seluruh anggota tetap bersiaga. Aparat keamanan juga berupaya mengamankan warga sipil termasuk yang terluka. Aksi kekerasan yang dilancarkan oleh kelompok separatis memang patut dikecam, karena mereka telah meluluhlantakkan fasilitas milik negara serta mengancam keamanan warga sipil.
Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid telah meminta kepada TNI-Polri untuk memutus distribusi persenjataan dari pemasok ke kelompok kriminal bersenjata di Papua. Ia meminta agar aparat dapat mengungkap dalang penyedia pasokan senjata. Sebagaimana diketahui konflik dengan disertai baku tembak kerap terjadi di Papua. Ia meminta agar aparat menggunakan pendekatan yang lebih holistik dan lebih canggih dalam menyelesaikan konflik di Papua. Sementara itu mengenai pasokan dan jenis senjata yang digunakan KKB, menurut Jazilul senjata tersebut bukan merupakan senjata yang diproduksi di Papua.
Isu Keamanan di Papua adalah permasalahan yang harus diperhatikan dan dicarikan solusinya secara serius. Apalagi pemerintah sangat concern dalam membangun beragam infrastruktur di Papua, sehingga keberadaan KST di Papua sungguh menjadi ancaman yang serius, karena dapat menghambat pembangunan yang tengah digalakkan.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir