Lompat ke konten utama

Kata Papua

Media Berperan Penting Ciptakan Pemilu Aman dan Damai - Kata Papua

Media Berperan Penting Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Puteri Manulang

Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas, transparan, dan adil merupakan landasan utama bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat. Pemilu adalah proses yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin dan wakil-wakilnya secara demokratis.

Pemilu yang berkualitas mengacu pada proses yang mengikuti standar internasional dalam hal kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, akses yang adil terhadap informasi politik, serta perlindungan hak asasi manusia.

Transparansi dalam Pemilu menjamin bahwa proses pemilihan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat. Informasi mengenai calon, program kerja, dan sumber dana kampanye harus tersedia dengan jelas dan mudah diakses oleh publik.

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk membuat keputusan yang cerdas dan memilih pemimpin berdasarkan informasi yang akurat. Keadilan dalam Pemilu adalah prinsip yang mendasar, di mana semua pemilih memiliki hak yang sama untuk memilih tanpa diskriminasi.
Semua calon harus memiliki akses yang sama ke media dan sarana kampanye, serta masyarakat harus memiliki akses yang sama ke tempat pemungutan suara. Prinsip ini juga mencakup perlindungan terhadap intimidasi, kekerasan, atau pengaruh yang tidak sah yang dapat memengaruhi keputusan pemilih.
Pentingnya Pemilu yang berkualitas, transparan, dan adil tidak dapat diragukan lagi. Hal ini karena Pemilu merupakan salah satu cara utama bagi masyarakat untuk mengungkapkan kehendak politik mereka dan memilih pemimpin yang akan mewakili kepentingan mereka. Oleh karena itu, menjaga integritas pemilu dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan menjadi sangat penting. Dengan demikian, demokrasi dapat berjalan dengan baik dan pemerintahan yang responsif serta akuntabel dapat terwujud.
Dalam hal ini, media dan insan pers memiliki peran yang sangat signifikan untuk memastikan Pemilu Damai 2024 dengan menegakkan jurnalisme yang berkualitas. Dinamika kehidupan masyarakat serta perkembangan teknologi turut memengaruhi keberlangsungan dunia jurnalisme. Meski bukan hal yang mudah, Pemerintah senantiasa mendorong insan pers untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas, termasuk untuk pemberitaan mengenai Pemilihan Umum Serentak 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa dukungan media dan insan pers untuk menyukseskan gelaran Pemilu 2024 sangat penting. Sebagai pilar ke empat demokrasi, jurnalisme memiliki peranan penting dalam menciptakan Pemilu Damai 2024. Menkominfo mengajak insan pers menghadirkan pemberitaan terkait pemilu yang faktual, akurat, dan bermanfaat.
Kehadiran platform digital telah mengubah pola masyarakat mengonsumsi berita. Perubahan tersebut memunculkan kesenjangan kepercayaan publik antara media mainstream dan media sosial yang semakin tinggi. Saat ini ada isu berkaitan dengan akses publik terhadap informasi yang berkualitas dan penurunan ketertarikan publik terhadap berita dibanding konten media sosial yang makin aktraktif. Padahal, Pemilu merupakan pesta demokrasi sehingga harus terlaksana dengan penuh kegembiraan.
Sebagai masyarakat, kita juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan memperkuat demokrasi kita. Ini adalah saatnya bagi kita semua untuk bersatu dalam semangat persatuan dan kerja sama. Kita harus menjaga pemilu agar berjalan dengan damai, tanpa terpengaruh oleh perpecahan dan ketegangan yang tidak perlu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap seluruh elemen masyarakat menjaga keharmonisan pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan damai. Untuk itu, dihimbau untuk tidak menjelek-jelekkan calon lain, baik saat pemilu atau pemilihan. Siapapun yang akan menjadi calon pemimpinnya nanti merupakan putra/putri terbaik bangsa yang rela mengorbankan seluruh waktu dan kepentingannya untuk negara ataupun daerahnya
Senandung pemilu damai bisa diwujudkan dalam lima hal yakni pertama, kerangka pemilunya mendukung. Kedua penyelenggara pemilu berintergritas, ketiga, peserta pemilu kompetitif.
Dalam menghadapi tantangan Pemilu 2024, kerjasama antara lembaga menjadi kunci utama untuk menciptakan suasana yang kondusif. Ajakan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh hoaks atau narasi negatif dan berperan aktif dalam menjaga persatuan harus terus disuarakan oleh semua pihak terkait.
Hanya dengan kolaborasi yang solid, Indonesia dapat meraih keberhasilan dalam menjalankan proses demokrasi yang adil dan berkualitas. Bukan hanya melibatkan Sebagian unsur, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga fondasi kehidupan berdemokrasi yang berkeadilan dan damai.
Secara keseluruhan, peran serta media dan masyarakat dalam Pemilu 2024 di Indonesia sangatlah penting. Media bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu. Sementara itu, partisipasi yang aktif dan tanggap terhadap permasalahan pemilu dari masyarakat, ikut berperan dalam memastikan pemilu yang berkualitas, adil, dan demokratis.

)* Penulis merupakan pemerhati politi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir