Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pentingnya Menangkal Hoax Demi Terciptanya Pemilu 2024 Damai - Kata Papua

Pentingnya Menangkal Hoax Demi Terciptanya Pemilu 2024 Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Puteri Manulan

Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dipastikan akan banyak informasi hoax yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia, terutama melalui media sosial. Media sosial merupakan salah satu cara untuk menyebarkan berbagai macam informasi, benar atau salah, bohong maupun jujur.

Berita hoax menjadi penyebaran informasi yang harus diantisipasi maupun dihindari oleh masyarakat. Sebab, dampaknya dapat mengakibatkan perpecahan antar masyarakat di negara Indonesia.

Penggunaan media sosial tentu saja harus digunakan secara bijak, mengingat aplikasi tersebut sangat mudah diakses oleh setiap pengguna gadget. Salah satu berita hoax yang paling kerap muncul adalah hoax yang berkaitan dengan persiapan pemilu, mengingat pemilu adalah hajat besar nasional yang melibatkan seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih.

Pada saat pemilu tahun 2019 Kementerian komunikasi dan informatika berhasil menulusuri berita hoaks pemilu berjumlah 3.356 hoaks.tentunya data yang dikeluarkan oleh Kominfo RI menjadi acuan untuk mengantisipasi penyebaran Hoax menjelang pemilu 2024 guna untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan

Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal ini terus mengampanyekan Pemilu Damai 2024. Dalam mengomunikasikan dan membangun narasi itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah membentuk Satuan Tugas Anti Hoaks.

Menteri Budi Arie menjelaskan arahan kepada Satgas Anti Hoaks agar setiap informasi keliru baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi semuanya dilabeli stempel hoaks.

Menkominfo menegaskan kenetralan institusi Kementerian Kominfo dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal itu sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.

Kominfo melakukan beberapa langkah penanganan baik mulai dari tingkat hulu hingga hilir.

Pada tingkat hulu, Kominfo melakukan peningkatan literasi dan kecakapan digital masyarakat dalam respon hoaks melalui kampanye edukasi dan sosialisasi anti hoaks oleh gerakan nasional literasi digital.

Pada tingkat menengah, Kominfo melakukan penerbitan klarifikasi hoaks atau debunking bersama platform digital. Sementara pada tingkat hilir, Kominfo memberikan dukungan data kepada Bareskrim Polri untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebaran hoaks terkait pemilu.

Hoaks bukan saja akan menimbulkan kegaduhan semata, melainkan juga menaikkan suhu politik hingga terjadinya fragmentasi politik. Publik juga harus memahami bahwa berita bohong atau hoaks, serta kampanye hitam ini bertujuan untuk menyerang lawan politik.

Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin juga meminta ada perhatian khusus pada potensi penyebaran hoaks di media sosial pada perhelatan Pemilu 2024

Hal tersebut diperlukan untuk menertibkan dan menindak pembuat berita hoaks dan kampanye hitam yang selalu melanggar etika dan ketertiban yang menyulut keributan dalam Pemilu. Aparat penegak hukum dalam hal ini memiliki peran sangat penting dalam proses tersebut, khususnya dalam menangani beredarnya berita hoaks dan sebagainya

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dengan isu strategis kampanye di media sosial. Peluncuran indeks kerawanan kampanye melalui media sosial ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi dan deteksi dini potensi kerawanan pada penyelenggaraan pemilu mendatang.

Hasilnya, Indeks Kerawanan Pemilu 2024 menunjukkan kampanye melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian di tingkat provinsi mendominasi hingga 50%. Persentase tersebut disusul dengan kampanye mengandung hoaks atau berita bohong (30%) dan kampanye terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA (20%).

Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, kampanye bermuatan hoaks atau berita bohong menjadi indikator potensi kerawanan tertinggi (40%). Peringkat tersebut diikuti oleh kampanye ujaran kebencian (33%) dan kampanye mengandung SARA (27%).

Masih dari hasil indeks tersebut, diketahui ada 15 provinsi yang paling rawan isu kampanye melalui media sosial berdasarkan agregasi kabupaten/kota. Provinsi tersebut adalah Papua Selatan, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Kepulauan Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Penetrasi internet yang tinggi menjadi tantangan dalam upaya mitigasi dan prevensi penyebaran gangguan informasi. Penanggulangan gangguan informasi dalam Pemilu harus menjadi tugas bersama penyelenggara, peserta Pemilu (kandidat dan partai), pemerintah, simpatisan kandidat/partai, perusahaan platform teknologi, masyarakat, dan perusahaan media.

Proteksi sosial melalui jejaring dan penguatan informasi yang sehat, benar dan rasional merupakan pondasi yang kokoh dalam menangkal penyebaran hoax. Lebih-lebih pada tahun politik 2024, harus kita semua dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan stop hoax supaya tidak menimbulkan kesenjangan sosial atas kepentingan politik yang ada.

Penyebaran gangguan informasi saat ini dan ke depan akan menjadi ancaman tidak hanya bagi penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik pada pemerintahan dan lembaga negara, dukungan terhadap demokrasi, dan kohesivitas nasional. Untuk itu, diharapkan masyarakat agar menambah wawasan tentang dunia politik. Karena jika seluruh pihak paham dengan hal yang berkaitan kePemiluan, tentu akan menjadi catatan baik sendiri bagi pelaksanaan Pemilu 2024 dalam menentukan sosok pemimpin yang ideal di masa depan.

*Penggiat Media Sosia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir