Lompat ke konten utama

Kata Papua

Melawan Provokasi KST Demi Kesuksesan PON XX Papua - Kata Papua

Melawan Provokasi KST Demi Kesuksesan PON XX Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Yafeth Waker )*
Kelompok Separatis dan Teroris (KST) terus menyebarkan kebohongan dan hasutan kepada rakyat Papua. Masyarakat pun diminta untuk terus melawan provokasi KST demi kesuksesan PON XX Papua.
Sempat beredar video provokasi dari Juru Bicara TPNPB Orgabisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom, dirinya memprovokasi agar masyarakat tidak percaya kepada TNI-Polri, dia juga menuturkan bahwa aparat TNI-Polri menipu masyarakat.
OPM mengklaim masyarakat Papua agar tidak mempercayai TNI dan Polri dapat memberikan jaminan keselamatan diri di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara OPM Sebby Sambom. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah menabuh genderang perang kepada aparat. Sehingga, masyarakat sipil yang masih berada di wilayah-wilayah tertentu akan menjadi korban.
Sebby meminta agar masyarakat sipil dari setiap golongan meninggalkan wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona perang oleh OPM. Dia menyebutkan, beberapa wilayah konflik seperti Intan Jaya, Puncak Jaya, Ndugama, Pegunungan Bintang hingga Yakuhimo.
Sebby juga mengamini, OPM yang saat ini telah dicap sebagai organisasi teroris tidak bertanggungjawab jika terdapat korban sipil yang meninggal. Sebab nyawa masyarakat tidak ditanggungnya. Namun Sebby membuat framing seakan-akan aparat TNI-Polri menipu masyarakat.
Kolonel Czi Gusti Nyoman Suriastawa selaku Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kapen Kogabwilhan) III, memberikan tanggapan terkait pernyataan dari OPM tersebut. Ia mengatakan bahwa seruan-seruan OPM tersebut tak lebih dari tipuan atau provokasi kepada warga Papua yang digencarkan oleh kelompok tersebut.
Kolonel Gusti Nyoman menyatakan bahwa seruan-seruan OPM tersebut tak lebih dari tipuan atau provokasi kepada warga Papua yang digencarkan oleh kelompok tersebut. Ia menekankan bahwa di wilauah Papua tidak mengenal yang dinamakan konflik perang. Menurutnya, setiap kejadian yang terjadi merupakan bagian dari gerakan teror OPM.
Apalagi TNI mengklaim bahwa OPM sudah semakin terpojok saat ini. Justru gerakan teroris OPM saat ini semakin menyempit karena kemanapun OPM bergerak, mereka selalu diburu oleh aparat TNI-Polri. Boleh dibilang provokasi OPM adalah hal receh yang tidak perlu terlalu digagas, apalagi pada tahun ini Papua akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX.
Kodam XVII/Cenderawasih juga telah menyatakan kesiapannya dalam mendukung dan menyukseskan PON yang akan berlangsung pada bulan Oktober 2021. Dukungan tersebut disampaikan oleh Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi dalam rapat bersama Forkopimda Papua mewakili Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono, pada Senin 7 Juni 2021.
Menurut Bambang, Kesuksesan PON XX dapat menambah kesejahteraan masyarakat Papua. Dari segi keamanan, transportasi dan fasilitas yang lain, Kodam XVII Cenderawasih akan senantiasa menyiapkan dan mendukung terselenggaranya dan suksesnya PON XX baik sebelum, saat dan sesudah penyelenggaraannya. Sementara itu, Wali kota Jayapura Benhur Tomi Mano menuturkan, bahwa Papua itu aman, damai dan sudah siap melaksanakan PON 2020. Sehingga tidak perlu takut.
Selain isu keamanan, isu kesehatan juga menjadi topik yang patut menjadi perhatian dalam persiapan PON XX Papua. Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON XX Papua menyatakan akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi seluruh peserta pesta olahraga multievent nasional itu, yang akan berlangsung selama 50 hari.
Ketua Panwasrah PON XX Papua Mayjen TNI (Purn) Suwarno menungkapkan telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menegakkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Suwarno menuturkan, pihaknya telah menghimbau kepada KONI di seluruh Provinsi, agar 5 hari sebelum berangkat, para atlet dan pelatih sudah dikarantina di masing-masing provinsi.
Ia juga menuturkan bahwa saat ini 40% masyarakat di sekitar lokasi PON telah mendapatkan vaksin, dengan target hingga pelaksanaannya nanti sebanyak 70% dari total masyarakat sekitar arena maupun tempat akomodasi PON XX Papua. Kemudian, ia menuturkan pergerakan atlet juga akan dibatasi, yakni hanya dari akomodasi menuju arena pertandingan, baik dalam rangka latihan maupun pertandingan.
Sementara itu, bagi atlet yang nantinya akan bertanding secara kontak langsung, pihak panitia akan melakukan tes antigen terlebih dahulu, jika negatif maka atlet tersebut dapat bertanding.
ProvokasI receh dari OPM tentu saja perlu dilawan, salah satunya dengan menyebarkan persiapan PON yang semakin menunjukkan bahwa Papua mengalami kemajuan pesat.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Timika

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir