Kata Papua

Membangun Ekonomi Inklusif: Warisan UU Cipta Kerja dari Kepemimpinan Presiden Jokowi - Kata Papua

Membangun Ekonomi Inklusif: Warisan UU Cipta Kerja dari Kepemimpinan Presiden Jokowi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Membangun Ekonomi Inklusif: Warisan UU Cipta Kerja dari Kepemimpinan Presiden Jokowi

Oleh: Abdul Maskur 

Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pembangunan ekonomi inklusif menjadi salah satu prioritas utama, dengan tujuan mendorong pertumbuhan yang merata di seluruh Indonesia. Salah satu terobosan terbesar dalam mencapai tujuan ini adalah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020. UU ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah, mempermudah proses perizinan usaha, serta meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya membuka akses yang lebih luas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berkembang. Melalui berbagai insentif dan kemudahan perizinan, UMKM kini memiliki kesempatan lebih besar untuk bersaing di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, pelatihan dan pengembangan kapasitas tenaga kerja menjadi bagian penting dalam kebijakan ini, guna memastikan bahwa sumber daya manusia Indonesia dapat memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja yang terus berkembang.

Warisan UU Cipta Kerja dari kepemimpinan Presiden Jokowi tidak hanya berfokus pada peningkatan investasi, tetapi juga pada penciptaan lapangan kerja yang lebih inklusif. Dengan adanya regulasi yang lebih fleksibel dan ramah investasi, diharapkan banyak sektor ekonomi baru yang akan berkembang, terutama di daerah-daerah yang sebelumnya kurang tersentuh pembangunan.

Dalam masa transisi menuju pemerintahan yang baru, UU Cipta Kerja akan tetap menjadi pilar penting dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Karena itu, Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diharapkan melanjutkan implementasi UU Cipta Kerja ini untuk mendorong kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.

Staf Ahli Menko Perekonomian, Raden Pardede menyatakan bahwa perjuangan untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja telah berlangsung dengan sangat berat dan bahwa implementasinya saat ini masih jauh dari harapan. Menurutnya, jika undang-undang ini dapat dijalankan dengan baik, hasilnya akan sangat positif.

Dampak implementasi UU Cipta Kerja baru akan terasa dalam jangka panjang, dengan potensi menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Indonesia memerlukan pertumbuhan ekonomi sebesar 7% hingga 8% setiap tahun untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap), dan mencapai pendapatan per kapita sebesar US$30.000 pada tahun 2045. Hal ini bisa dicapai dengan penerapan UU Cipta Kerja yang maksimal.

Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Tadjudin Noer Effendi, mengemukakan pandangannya mengenai Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, terdapat beberapa aspek dalam UU ini yang berpotensi meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja.

Tak hanya itu, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam UU Ciptaker adalah pasal 59 hingga 66 yang mengatur mengenai jam kerja fleksibel. Ia menekankan bahwa UU Cipta Kerja memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan jam kerja sesuai dengan kebutuhan produksi dan permintaan pasar. Dengan pengaturan ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional.

Namun, penggunaan fleksibilitas ini tidak semata-mata memberikan keuntungan bagi perusahaan. Tadjudin juga mengingatkan bahwa adanya pengaturan jam kerja yang fleksibel harus diimbangi dengan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Dalam konteks ini, penting bagi perusahaan untuk tetap mempertimbangkan kesejahteraan karyawan, sehingga meskipun jam kerja dapat disesuaikan, hak-hak pekerja tetap terjamin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi peningkatan daya saing Indonesia naik ke posisi 27 dunia dari sebelumnya 34, berdasarkan penilaian Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024. Menurutnya, kenaikan peringkat itu merupakan dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang mempermudah iklim berusaha di Tanah Air.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menilai dampak UU Ciptaker terhadap kenaikan peringkat daya saing ini ditopang oleh peningkatan pada faktor efisiensi bisnis (dari peringkat ke-20 menjadi ke-14), efisiensi pemerintah (dari peringkat ke-31 menjadi ke-23), dan performa ekonomi (dari peringkat ke-29 menjadi ke-24).

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya untuk menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja justru lebih melindungi buruh. UU ini hadir sebagai solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Dalam pandangan Kemenaker, dengan adanya pengaturan yang lebih fleksibel, perusahaan dapat beroperasi dengan lebih baik, yang pada gilirannya diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Kedepannya, penting bagi semua pihak untuk terus memantau implementasi UU Cipta Kerja dan melakukan evaluasi secara berkala. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat benar-benar bermanfaat dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan pekerja.

Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja, sangat dibutuhkan dalam proses pengawasan dan penilaian terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dengan kolaborasi yang baik antara semua elemen masyarakat, diharapkan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia dapat terus membaik dan menjadi lebih berkeadilan.

Warisan kebijakan ini mencerminkan komitmen Presiden Jokowi untuk meninggalkan fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang merata, yang mampu memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

*) Pemerhati Ekonomi dari Pancasila Madani Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Most Popular

Categories

Related Post

Uncategorized
Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celah teknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanan keuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegas dari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibat dalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judi daring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastis hingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapat dianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet yang aktif digunakan, tetapi juga yang terbengkalai atau dormant, karena keduanya berpotensi disalahgunakan oleh jaringan pelaku. Ivan menjelaskan bahwa penanganan terhadap e-wallet atau platform fintech memerlukan pendekatan berbeda dibanding rekening konvensional. Teknologi yang digunakan lebih dinamis dan terhubung langsung dengan ekosistem digital, sehingga metode pengawasan dan pemblokiran harus adaptif. Sebelumnya, PPATK telah menerapkan kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan, dengan temuan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang menganggur lebih dari 10 tahun. Banyak di antaranya digunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli rekening hingga praktik pencucian uang, sehingga intervensi segera menjadi kebutuhan mendesak. Langkah pemerintah ini mencerminkan strategi menyeluruh yang tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pemutusan jalur pendanaan. Dalam konteks kejahatan siber, pemblokiran akses keuangan adalah bentuk pencegahan yang efektif untuk melumpuhkan operasional jaringan. Pemblokiran massal menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga bagi pelaku judi daring yang memanfaatkan teknologi untuk menghindari hukum. Dengan memutus aliran dana, pemerintah juga melindungi masyarakat dari risiko finansial dan jebakan yang sering kali menjerumuskan mereka dalam lilitan hutang. Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polkam, Brigjen Polisi Adhi Satya Perkasa, menambahkan bahwa pemerintah telah membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring. Forum ini berfungsi sebagai pusat sinergi lintas lembaga untuk memastikan langkah pemberantasan berjalan efektif. Dalam pandangannya, penindakan hukum harus diiringi dengan edukasi publik, penguatan regulasi, dan pengamanan ruang siber dari konten negatif. Dengan demikian, penanggulangan judi daring tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dan berkelanjutan. Adhi menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam menghadapi judi daring yang kerap beroperasi lintas negara. Tanpa kerja sama global, jaringan pelaku akan selalu menemukan celah untuk memindahkan server, mengaburkan transaksi, dan menghindari jerat hukum. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk aktif memantau wilayahnya masing-masing agar tidak menjadi titik rawan penyusupan sistem oleh konten judi daring. Pengawasan di tingkat lokal menjadi kunci karena peredaran aplikasi ilegal seringkali memanfaatkan distribusi melalui jalur yang sulit dijangkau otoritas pusat. Keberhasilan pemberantasan judi daring, menurut Adhi, tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan gerakan kolektif seluruh elemen bangsa untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman. Peran masyarakat, media, akademisi, dan sektor swasta sangat penting dalam membentuk ekosistem digital yang tangguh terhadap infiltrasi konten negatif. Kesadaran publik akan bahaya judi daring harus terus ditumbuhkan agar pencegahan berjalan dari hulu, bukan sekadar penindakan di hilir. Langkah tegas pemerintah melalui PPATK dan Kemenko Polkam menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi warganya dari bahaya judi daring. Dengan kombinasi antara teknologi pengawasan, regulasi yang adaptif, dan kerja sama lintas sektor, peluang pelaku untuk bersembunyi semakin sempit. Pemblokiran rekening dormant dan e-wallet bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari strategi komprehensif memutus ekosistem finansial kejahatan siber. Di saat yang sama, upaya ini memberi pesan moral bahwa negara hadir untuk menjaga integritas ekonomi dan ketahanan moral masyarakat. Masyarakat perlu memahami bahwa judi daring bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial yang berdampak luas. Korban tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga dapat mengalami gangguan psikologis, kehancuran rumah tangga, hingga kriminalitas yang lahir dari tekanan finansial. Dengan memahami dampaknya, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap setiap tawaran atau iklan yang menggiring ke arah perjudian. Dukungan publik terhadap kebijakan pemerintah akan mempercepat tercapainya tujuan pemberantasan. Di tengah derasnya arus digitalisasi, kewaspadaan menjadi benteng utama masyarakat terhadap ancaman judi daring. Pemerintah telah mengambil langkah nyata memutus aliran dana melalui pemblokiran rekening dan e-wallet, namun keberhasilan upaya ini membutuhkan partisipasi aktif setiap individu. Masyarakat harus lebih selektif dalam menggunakan layanan keuangan digital, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan menolak segala bentuk normalisasi perjudian di ruang publik. Bersama-sama, kita dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi mendatang. *) Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana.
On Key

Related Posts