Lompat ke konten utama

Kata Papua

Membangun IKN yang Berkelanjutan di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo - Kata Papua

Membangun IKN yang Berkelanjutan di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Adinda Dewi 

Terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur mendapatkan momentum baru yang diharapkan mampu membawa perubahan signifikan bagi Indonesia. Proyek ini tidak hanya berfokus pada perpindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN, tetapi juga berkomitmen untuk mengedepankan prinsip keberlanjutan, inovasi, dan inklusivitas dalam setiap tahapannya. Harapan ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk menciptakan Indonesia yang lebih seimbang dan berkelanjutan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memastikan pertumbuhan yang merata di seluruh wilayah negara.

Sejak diluncurkan, proyek IKN telah menjadi salah satu agenda strategis yang menarik perhatian banyak pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pembangunan IKN bukan hanya sekadar upaya memindahkan pusat pemerintahan, tetapi juga mencerminkan upaya untuk menciptakan kota yang lebih modern dan terintegrasi, yang bisa menjadi model bagi kota-kota lainnya di Indonesia dan dunia. Hal ini mencakup penciptaan ruang publik yang berkualitas, pemanfaatan teknologi terbaru, serta pengembangan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi yang jelas untuk melanjutkan proyek pembangunan IKN. Ia menjelaskan bahwa arahan dari Presiden tersebut akan segera diimplementasikan, terutama mengingat banyaknya infrastruktur yang sudah dibangun di lokasi IKN. Diana menyatakan bahwa IKN harus dilanjutkan dan diselesaikan, serta infrastruktur yang sudah ada akan segera dimanfaatkan. Hal ini menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen pemerintah untuk mewujudkan cita-cita pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern dan terintegrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum, Dodi Hanggono, menegaskan dukungan Kementerian PU terhadap visi dan misi Presiden Prabowo, khususnya terkait kelanjutan pembangunan IKN. Dodi menambahkan bahwa kementerian akan melakukan pemeliharaan pada beberapa bagian yang perlu penyempurnaan dan penyesuaian dengan visi yang dicanangkan oleh Presiden. Ia berjanji akan memberikan detail lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan tim terkait. Komitmen ini menandakan bahwa semua elemen pemerintah siap bersinergi untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai rencana dan menghasilkan hasil yang maksimal bagi masyarakat.

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan tekadnya untuk melanjutkan proyek pembangunan IKN dalam rapat paripurna pertama di IKN. Dalam forum ini, Prabowo mengungkapkan komitmennya untuk meneruskan proyek yang telah dimulai oleh pendahulunya, Joko Widodo, dengan harapan untuk menyelesaikannya. Prabowo menyatakan bahwa Joko Widodo sudah mengambil peran sejarah sebagai inisiator, dan ia berkeinginan untuk melanjutkan dan menyelesaikan proyek tersebut. Hal ini menegaskan pentingnya kesinambungan dalam program pembangunan, di mana setiap pemimpin harus dapat meneruskan dan menyempurnakan apa yang telah dicapai sebelumnya.

Proyek IKN menjadi salah satu inisiatif strategis nasional yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa. Dengan memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN, pemerintah berupaya mengatasi masalah kepadatan penduduk di Jakarta yang telah mencapai titik kritis serta menciptakan pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban yang ditanggung Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis, sambil memberikan kesempatan kepada daerah lain untuk berkembang. Dengan demikian, IKN diharapkan dapat menjadi titik awal bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih seimbang dan berkelanjutan.

Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian PUPR akan bergerak cepat untuk menyelesaikan proyek ini di bawah Kabinet Merah Putih. Visi IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia akan diwujudkan dengan mengedepankan efisiensi dan kualitas pembangunan. Melalui konsep pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah berharap IKN dapat menjadi model bagi pengembangan kota-kota lainnya di Indonesia. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan ruang kota, pengelolaan sumber daya alam, hingga penciptaan ruang publik yang ramah lingkungan.

Dalam perencanaan IKN, pemerintah berkomitmen untuk menggunakan teknologi terbaru dalam pembangunan infrastruktur. Konsep smart city menjadi salah satu fokus utama, di mana teknologi informasi dan komunikasi akan diintegrasikan untuk menciptakan sistem transportasi yang efisien, pengelolaan energi yang berkelanjutan, serta layanan publik yang lebih baik. Dengan penerapan teknologi yang cerdas, diharapkan IKN bisa menjadi model kota masa depan yang mampu menarik minat investasi dan tenaga kerja berkualitas, menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan komitmen yang kuat dan langkah-langkah strategis yang tepat, IKN diharapkan dapat menjadi simbol kemajuan dan keberlanjutan, serta mewujudkan harapan akan masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesuksesan proyek ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi proyek-proyek serupa di masa depan dan menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia mampu mengelola dan mengembangkan kota-kota modern yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, IKN tidak hanya akan menjadi pusat pemerintahan yang baru, tetapi juga menjadi pusat inovasi, kreativitas, dan kolaborasi yang mendorong Indonesia menuju era baru yang lebih cerah.

)* Penulis adalah kontributor Jendela Baca Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir