Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mendorong Ormas Kepemudaan Ciptakan Pemilu Damai dan Berintegritas - Kata Papua

Mendorong Ormas Kepemudaan Ciptakan Pemilu Damai dan Berintegritas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Bagas Adrian Nathaniel

Suhu politik di Indonesia mulai menghangat jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, peran organisasi kepemudaan tentu saja patut dioptimalisasikan karena organisasi kepemudaan berperan dalam menciptakan Pemilu Damai dan Berintegritas.

Pemilu merupakan bagian integral dari demokratisasi dengan melibatan masyarakat untuk memilih pemimpin yang mampu merepresentasikan jati diri dari bangsa Indonesia. Dengan adanya Pemilu ini, tentu saja rakyat turut serta dalam menentukan arah pemerintahan di masa yang akan datang.

Pemilu serentak 2024 dari aspek penyelenggaraan belum dimulai, namun aspek konstestasi secara kasat mata sudah terasa hingar bingar pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Beberapa figur nasional mulai mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon presiden, calon gubernur, maupun calon bupati/walikota.

Tentu juga ada sejumlah figur yang akan maju dalam pencalonan pemilu legislatif.
Meningkatnya keterlibatan masyarakat terutama kaum muda dalam mengawal pesta demokrasi lima tahunan Pemilu Serentak 2024 mendatang adalah sebuah harapan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat. Sumpah Pemuda mengingatkan bahwa para pemuda merupakan subjek yang aktif serta memiliki peran dan pengaruh amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ini semua perlu dilanjutkan bagi para pemuda dalam pemilu serentak 2024 untuk tidak hanya menjadi penonton dalam pesta demokrasi, atau tidak hanya memilih, tetapi turut serta dalam pengawasan partisipatif. Tentu hal tersebut bertujuan untuk menciptakan pemilu berkualitas baik. Oleh karena itu diperlukan pula peran dari organisasi kepemudaan guna mengajak kepada generasi muda untuk terlibat dalam pemilu.
Apalagi Indonesia sebagai negara demokrasi menempatkan pemuda sebagai subyek dari pemerintahan, tidak seperti negara monarki atau negara komunis yang cenderung otoriter dan menempatkan pemuda sebagai objek pemerintahan. Karena pemuda sebagai subjek dari pemerintahan maka semakin tinggilah partisipasi pemuda di pemerintahan negara akan semakin tinggi partisipasi pemuda di pemerintahan negara semakin baik berkualitas demokrasi di negara tersebut.
Pada Pemilu 2019 lalu, kita mendapatkan pelajaran bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya dewasa dalam berdemokrasi. Adanya istilah cebong dan kampret merupakan bukti bahwa masyarakat terbelah menjadi dua kelompok yang mengakibatkan konflik horizontal yang cukup panjang. Sedangkan masyarakat di Indonesia masih belum bisa saling memahami betapa pentingnya menjaga persatuan sesama anak bangsa di tengah perbedaan pilihan.
Dengan energi yang masih menggebu, anggota organisasi kepemudaan bisa melibatkan diri sebagai penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat daerah hingga tingkat desa. Manfaat yang dapat diperoleh adalah pengetahuan empiris serta teknis seputar penyelenggaraan pemilu. Pemuda yang masih minim asam garam kehidupan politik harus sadar bahwa mereka akan diserbu berbagai berita tanpa harus mencarinya.
Pada proses pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan lebih mengutamakan proses pencegahan, karena apabila proses pencegahan dilakukan di awal, maka hal tersebut dapat meminimalisir indikasi pelanggaran pemilu. Sebagai agen perubahan, organisasi kepemudaan (OKP) harus mewujudkan keamanan, serta menolak segala bentuk perpecahan. Hal tersebut merupakan tekad kuat dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024.
Dalam hajat besar seperti Pemilu, tentu tidak akan ada yang tahu apakah hajat ini akan berlangsung damai atau tidak nantinya, namun bukan berarti narasi perdamaian tidak lantas disebarkan untuk kemudian diimplementasikan. Sehingga media memiliki peran untuk menguatkan pesan damai dan memberi solusi atas peristiwa konflik serta tidak memperuncing situasi di antara pemangku kepentingan kepemiluan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap Pemilu 2024 mendatang akan semakin damai dan aman. Bawaslu akan semakin meningkatkan sinergitasnya dengan seluruh stakeholder di tahun 2023 ini. Hal tersebut menandakan bahwa Pemilu tidak hanya milik penyelenggara, melainkan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga sudah semestinya masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga suasana Pemilu agar terhindar dari berbagai potensi kekacauan seperti sebaran berita hoax atau kampanye hitam.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, pengalaman mengajarkan bahwa momen pelaksanaan Pemilu merupakan saat di mana persatuan bangsa diuji. Masyarakat berpotensi terpolarisasi akibat panasnya tensi politik. Oleh karena itu, diperlukan penyatuan langkah agar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang tidak menimbulkan ketegangan dan potensi konflik di masyarakat. Ma’ruf juga berpesan, meski para peserta pemilu tengah bersaing untuk menang, namun strategi pemenangan perlu mengedepankan persatuan nasional.
Pada kontestasi seperti Pilpres ataupun Pilkada, konflik antarkandidat masih sering terjadi dan hal ini melibatkan pendukung baik di dunia nyata seperti intimidasi oleh simpatisan gara-gara berbeda kaos, maupun intimidasi di dunia maya yang sering diwarnai dengan berita hoax maupun upaya delegitimasi KPU sebagai lembaga independen.
Oleh karena itu OKP memiliki peran dalam menciptakan pemilu damai dan berintegritas, hal ini dikarenakan organisasi kepemudaan beranggotakan pemuda dengan pikiran dan tenaga segar.

)* Penulis adalah Kontributor Kawiwara Pustaka

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir