Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mendukung Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Sekolah - Kata Papua

Mendukung Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Sekolah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ridwan Putra Khalan

Radikalisme sudah ada di lingkungan pendidikan ketika ada kepala sekolah yang terbukti menjadi anggota kelompok teroris. Radikalisme di lingkungan pendidikan harus dicegah agar para murid tidak dicuci otaknya dan menjadi calon teroris.

Masyarakat mendukung penuh pencegahan radikalisme dan intoleransi di sekolah, agar para murid tidak bercita-cita menjadi calon teroris.

Sekolah adalah tempat untuk menerima pendidikan yang baik, dan seorang guru sangat dihormati karena ia mengajarkan ilmu pengetahuan kepada para murid. Sedangkan kepala sekolah memimpin lembaga pendidikan tersebut agar makin baik dan memiliki banyak prestasi.

Namun alangkah sayangnya saat ini radikalisme sudah ada di lingkungan pendidikan, ketika seorang pengajar di sekolah di Gunung Kidul, DI Yogyakarta, mengajarkan yel-yel bernada rasis dan radikal. Selain itu ada kepala sekolah SD berinisial AR yang ditangkap aparat karena terbukti menjadi anggota kelompok radikal.

Oleh karena itu radikalisme di lingkungan sekolah harus dicegah agar pikiran murid-murid tidak teracuni oleh terorisme dan radikalisme. Di Solo, sebuah organisasi non pemerintah bernama Solo Bersimfoni, menyebarkan hasthalaku (delapan perilaku) sebagai upaya pencegahan radikalisme di sekolah.
Ketua Solo Bersimfoni, Farid Sunarto, menyatakan bahwa organisasinya berkomitmen untuk mendorong regulasi yang bersifat menekan munculnya intoleransi dan radikalisme. Ada 100 relawan di Solo raya yang mensosialisasikan hasthalaku, yang isinya: guyub rukun, grapyak (ramah), lembah manah (rendah hati), ewuh pakewuh (sopan santun), andhap asor (rendah hati), tepa selira (mendukung perasaan sesama).
Dalam artian, jika para murid memahami arti hasthalaku dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari maka mereka akan hidup rukun dan ramah pada sesama. Mereka juga tepa selira, yang merupakan dasar dari toleransi. Dengan begtitu maka para murid tidak akan intoleransi dan memahami bahwa semua orang berhak punya perbedaan.
Jika para murid penuh toleransi maka mereka tidak akan terpengaruh oleh radikalisme. Penyebabnya karena kelompok radikal selalu rasis dan intoleran, dan pahamnya ditolak mentah-mentah oleh para murid tersebut.
Kemudian, para orang tua harus mewaspadai agar anak-anaknya tidak terpapar radikalisme di sekolah. Oleh karena itu, sebelum memasukkan anak-anak ke sebuah sekolah (baik negeri maupun swasta), harus dilihat latar belakang guru dan kepala sekolahnya.
Untuk mengetahui apakah sebuah lembaga pendidikan radikal atau tidak, maka para orang tua bisa menelitinya. Ketika belum mendaftar maka bisa meminta school tour dan melihat bagian dalam sekolah. Biasanya lembaga pendidikan radikal tidak memajang poster pancasila, burung garuda, dan tidak menampakkan foto presiden dan wakilnya. Tidak ada juga tiang bendera yang mengibarkan merah-putih, karena kelompok radikal tidak cinta NKRI.
Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyatakan bahwa para murid dan guru harus waspada terhadap radikalisme di sekolah. Penyebabnya karena menurut sebuah survey, ada lebih dari 10% sekolah yang terpapar oleh radikalisme.
Dalam artian, radikalisme di lingkungan pendisikan sangat berbahaya karena bisa meracuni pemikiran para murid yang polos, apalagi jika mereka masih SD. Jangan sampai anak-anak malah bercita-cita jadi teroris dan mengebom fasilitas umum. Mereka harus bebas dari radikalisme yang bisa merusak bangsa.
Untuk mencegah radikalisme di lingkungan pendidikan maka bisa digunakan beberapa cara. Pertama, perlunya kurikulum anti radikalisme yang mengajarkan tentang serba-serbi radikalisme, agar para murid bisa mengetahui ciri-cirinya. Tidak perlu takut untuk mengajarkan mereka mengenai sejarah radikalisme, organisasinya, dll. Penyebabnya karena justru setelah paham, mereka akan menghindarinya.
Cara kedua adalah dengan pendidikan literasi media. Para murid tidak hanya diajarkan cara membaca dan membuat resensi buku. Namun mereka juga diberi ilmu literasi media, terutama pada media online. Saat ini ada media online buatan kelompok radikal, yang sengaja menyebarkan hoaks dan propaganda, dengan tujuan untuk mencari pendukung dari netizen di seluruh Indonesia.
Jika para murid memahami literasi media maka mereka tidak akan mudah terpancing oleh propaganda dan bertekad untuk anti hoaks. Mereka paham bagaimana membedakan antara berita asli dan berita palsu. Setelah paham, maka akan mengajarkannya ke orang tua di rumah, sehingga makin banyak orang yang paham literasi media digital.
Cara ketiga adalah dengan mengajarkan para murid untuk berpikir kritis. Para guru wajib mengajarkannya karena jangan hanya menuntut murid untuk diam dan menulis saat pelajaran. Keterampilan untuk berpikir kritis sangat diperlukan karena mereka akan sadar bahwa radikalisme dan terorisme itu salah, karena berpikir bahwa yang diajarkan oleh kelompok radikal sangat berlebihan. Tidak mungkin ada khilafah karena Indonesia adalah negara pluralis.
Jika para murid biasa berpikir kritis dan diberi ruang untuk berpendapat, bahkan berdebat, maka mereka akan tumbuh jadi pribadi yang tangguh dan cerdas. Jika ada rayuan dari kelompok radikal maka tidak akan mempan, karena mereka sangat kritis dan mempertanyakan, apa hebatnya sistem khilafah? Sistem ini hanya cocok di negara monarki, sedangkan Indonesia adalah negara demokrasi.
Masyarakat wajib mewaspadai penyebaran radikalisme di lingkungan pendidikan karena ada seorang kepala sekolah yang terbukti jadi anggota kelompok teroris. Jangan sampai anak-anak tidak menuntut ilmu, tetapi malah dididik jadi radikal yang kejam. Oleh karena itu pilih sekolah yang benar dan tidak terpapar radikalisme.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir