Lompat ke konten utama

Kata Papua

Muat Karakter Khas Bangsa, MUI Nilai KUHP Nasional Jauh Lebih Bermartabat - Kata Papua

Muat Karakter Khas Bangsa, MUI Nilai KUHP Nasional Jauh Lebih Bermartabat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

KUHP dinilai memuat banyak karakter khas bangsa Indonesia dan perlu mendapat dukungan. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap bahwa KUHP baru memang jauh lebih bermartabat.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang beberapa waktu lalu disahkan oleh DPR RI memang jauh lebih baik daripada KUHP peninggalan kolonial Belanda.

Bukan tanpa alasan, pasalnya menurutnya dalam KUHP terbaru ini di dalamnya sudah banyak sekali sesuai dengan perkembangan baru terkait pemidanaan hingga memberikan alternatif pidana dengan beberapa tindakan.

Prof Hamdan juga mengaku bahwa KUHP baru jauh lebih menghormati martabat kemanusiaan.

Lebih lanjut, menurutnya, di dalam KUHP baru telah mengakomodasi norma-norma agama.

“KUHP telah mengakomodasi bebarapa ketentuan agama yang berkaitan dengan perzinaan dan hidup bersama di luar nikah,” kata dia.

Terdapat pula ketentuan yang mengatur adanya penyerangan terhadap martabat pribadi Presiden, yang mana menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut seluruh ketentuan ini jauh lebih baik daripada KUHP lama peninggalan Belanda.

“Selain itu, tindak pidana penyerangan terhadap martabat pribadi presiden serta penghinaan terhadap penguasa umum, jauh lebih baik daripada ketentuan pidana dalam KUHP sebelumnya,” katanya.

Setidaknya, terdapat beberapa poin perbedaan penting yang terdapat antara KUHP nasional dengan KUHP lama.

Hamdan Zoelva mengutarakan bahwa hal pertama yang menjadi pembeda adalah mengenai pemidanaan, yang di dalam KUHP baru sudah sangat menggunakan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), budaya hingga adat di Indonesia. Di dalamnya terdapat pula upaya untuk memberikan perlindungan kepada korban.

Kemudian perbedaan kedua adalah dalam KUHP baru menurutnya memiliki banyak tindak pidana baru yang memuat kekhasan nilai-nilai bangsa seperti aturan perzinaan hingga norma agama.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. M. Cholil Nafis mengungkapkan bahwa dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) telah ada penyikapan terhadap pengesahan KUHP terbaru.
Hasilnya adalah Forum Ukhuwah MUI menerima pengesahan KUHP baru tersebut.

“Hari ini seluruh ormas Islam yang tergabung di MUI melakukan Rakornas membahas koordinasi organisasi dan sinergi program. Sekaligus menyikapi KUHP yang telah disahkan,” ujar Kyai Cholil.

Dalam Forum Ukhuwah MUI ini, memang bertujuan untuk mampu mempersatukan persepsi antara para ulama dan umat supaya mencapai negara yang jauh lebih aman dan sejahtera sesuai dengan nilai Pancasila.

“Yaitu satu komando dalam bingkai keulamaan dan keumatan demi mencapai negara yang aman dan sejahtera berdasarkan Pancasila,” ujar dia.

Selain itu, Kyai Cholil juga menegaskan kepada para ormas Islam di setiap provinsi untuk terus membangun kesatuan dan juga terus berkontribusi dalam kesejahteraan umat serta mengafirmasi kebijakan dari Pemerintah RI.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir