Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mendukung Program GPM Ciptakan Pangan Murah Bagi Masyarakat - Kata Papua

Mendukung Program GPM Ciptakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Nesya Alisha

Program Gerakan Pangan Murah (GPM) menjadi salah satu inisiatif penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan fokus utama pada penyediaan pangan murah, program ini bertujuan untuk mengatasi masalah ketersediaan pangan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Salah satu aspek utama dari program GPM adalah memastikan ketersediaan pangan dengan harga terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Hal ini mencakup berbagai strategi, mulai dari meningkatkan produksi pangan, mengoptimalkan distribusi, hingga mengendalikan harga. Langkah-langkah konkret juga dilakukan dalam upaya meningkatkan aksesibilitas pangan murah, seperti subsidi bagi petani, program bantuan pangan, dan regulasi yang mendukung pasar pangan yang stabil.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan bahwa Gerakan Pangan Murah (GPM) turut mempunyai andil dalam menghadapi tantangan gejolak harga sejumlah pangan atau bahan pokok khususnya selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas, Nyoto Suwignyo, mengatakan GPM bertujuan memberikan solusi terhadap lonjakan harga bahan pokok yang sering terjadi saat menjelang Ramadhan serta menyediakan pasokan pangan bagi masyarakat. Nyoto mengatakan bahwa berbagai upaya dilakukan dalam mencegah inflasi yakni penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) termasuk gerakan pangan murah.
Menurutnya melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihaknya lainnya, dalam menjaga kestabilan harga bahan pokok dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup menjelang bulan suci Ramadhan dapat mengendalikan inflasi.
Selain GPM, upaya yang dilakukan Bapanas dalam mengantisipasi kenaikan harga sejumlah bahan pokok yakni dengan mendorong percepatan penyaluran beras subsidi program SPHP ke sejumlah ritel modern hingga kios-kios pasar tradisional.
Badan Pangan Nasional telah mendorong penyaluran beras SPHP di seluruh Indonesia dengan target minimal 1,2 juta ton di tahun 2024 serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Komersial hingga 30 Maret dengan target 250 ribu ton.
Sebelumnya, harga pangan terpantau mengalami fluktuasi utamanya selama momentum khusus seperti Ramadhan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintahan daerah setempat kini tengah mengintensifkan GPM demi stabilisasi harga pangan murah khususnya beras.
Terkait hal itu, Petugas Badan Urusan Logistik (Bulog) Ponorogo, Fotrianto mengatakan Bulog Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengintensifkan GPM di wilayah tugasnya untuk menekan laju lonjakan harga beras di pasaran.
Operasi pasar bertajuk GPM tersebut dilaksanakan setiap Senin dan Kamis. Sekali jalan kegiatan GPM, Bulog Ponorogo menyediakan paket beras murah kemasan program SPHP sebanyak delapan ton. Bulog menjual beras subsidi ini dengan harga Rp102 ribu untuk dua kemasan beras SPHP masing-masing berisi lima kilogram. Lokasi berpindah, sesuai dengan kebutuhan. Selain di Ponorogo, program ini juga dilaksanakan di Magetan dan Pacitan.
Fotrianto juga memastikan jika stok beras di Gudang Bulog Ponorogo masih aman hingga Idul Fitri mendatang. Sembari menunggu masa panen berikutnya, sehingga ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan membeli beras seusai kebutuhan. Sejumlah warga yang telah mendapat beras dengan harga terjangkau dari Bulog Ponorogo pun mengaku bersyukur dengan gelaran GPM karena harganya jauh lebih murah dibandingkan harga umum di pasaran.
Hal serupa mengenai program GPM yang tengah berjalan yakni di Kabupaten Aceh, Singkil. Kepala Dinas Pangan Kabupaten Aceh Singkil, Abdul Haris mengatakan dalam rangka menyikapi tingginya lonjakan harga bahan pokok, upaya untuk penanganan dan pergerakan kenaikan harga bahan memanfaatkan program GPM. Menurutnya, kenaikan harga sejumlah bahan pangan pokok kali ini, diperkirakan mencapai jangka waktu yang panjang. Karena, kenaikan harga seperti beras, gula, tepung dan telur ayam terjadi secara nasional.
Seperti diketahui, kenaikan harga bahan pokok salah satunya terjadi di Kabupaten Aceh Singkil. Antara lain, Beras Premium ukuran 15 Kg dari Rp. 220 ribu/sak menjadi Rp. 225 ribu. Kemudian Minyak Goreng Curah sebelumnya hanya Rp. 29 ribu, namun saat ini naik menjadi 30/bambu. Begitupun untuk harga Gula, dari Rp. 17 ribu -18/Kg. Serta untuk harga Telur ayam ras dari Rp. 48 -50 ribu/Papan.
Senada, pemerintah Sulawesi Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat menggandeng Bulog Mamuju yang terus berupaya mengatasi harga tersebut dengan cara membuka pasar GPM.
Pimpinan Bulog Mamuju, Suarsi mengatakan penyaluran beras dalam program GPM digagas oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat bekerja sama dengan Bulog Mamuju dan dilakukan sejak bulan Januari 2024. Pihaknya menyediakan beras, minyak, gula, dan telur dengan harga terjangkau.
Selain itu masih banyak lagi upaya melalui pemerintah daerah agar program GPM tersebut dapat tersalurkan secara merata. Secara keseluruhan, program ini merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya menciptakan pangan murah bagi masyarakat Indonesia. Dengan dukungan yang kuat dari pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, serta melalui inovasi dan edukasi, Indonesia dapat mencapai tujuan tersebut dan menjaga ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakatnya.

)* Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Agribisnis Pangan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir