Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengecam Aksi Bejat KST Papua Rekrut Anak-Anak Jadi Anggota - Kata Papua

Mengecam Aksi Bejat KST Papua Rekrut Anak-Anak Jadi Anggota

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Saby Kosay 


Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua menghalalkan berbagai cara untuk mewujudkan pemisahan diri dari Indonesia. Terakhir, gerombolan tersebut terindikasi merekrut anak-anak untuk ikut bertempur melawan aparat penegak hukum.


Papua identik dengan keindahan alamnya dan juga sumber tambangnya berupa tembaga berkualitas tinggi. Namun sayangnya Papua juga terkenal akan KST (Kelompok Separatis dan Teroris) yang menjadi pengacau dan mencemarkan nama baik Bumi Cendrawasih.

Kelompok pemberontak ini sudah berkali-kali melakukan aksi yang merugikan masyarakat dan sampai mengancam nyawa.


Mirisnya lagi, anggota KST tak hanya dari para pemuda dan kaum tua tetapi juga anak-anak Sekolah Dasar. Hasil penyelidikan dari Polres Intan Jaya menyatakan bahwa anak-anak SD direkrut oleh KST lalu ‘menghilang’ dan tiba-tiba muncul ke publik. Namun mereka datang sambil membawa senjata api dan mencoba untuk menembak rakyat sipil.


Ditengarai kelompok yang merekrut anak-anak tersebut adalah Sabius Waker cs. Mereka sudah beberapa bulan ini menculik anak usia pelajar lalu dilatih untuk jadi kader baru.

Dikatakan menculik karena orang tua anak SD tersebut tidak tahu bahwa anak-anaknya dilatih jadi anggota KST.


Masyarakat mengecam aksi KST yang keterlaluan karena merekrut anak SD jadi penembak dan pemberontak. Meski yang diambil adalah anak putus sekolah, tetapi tetap saja mereka belum cukup umur karena memang usianya belum 17 tahun. Anak-anak seharusnya belajar di rumah, jika memang sudah tak bersekolah.


Jika pentolan KST tertangkap maka bisa terkena pasal penculikan anak di bawah umur dan mendapat hukuman setimpal. Perlu ada penegasan dan penegakan hukum bagi KST terutama yang jadi perekrut anak-anak SD. Pasalnya ulah mereka sudah keterlaluan, dan membuat orang tua anak itu juga kehilangan.
Bagaimana bisa anak SD yang masih polos malah dibujuk dan dijadikan kader baru? Alasan KST selalu sama: regenerasi, karena memang dengan cara ini anggota mereka tidak akan habis termakan usia. Namun tetap saja amat kejam karena anak SD sudah putus sekolah malah diajak untuk memberontak dan melukai orang lain.
Apalagi anak-anak SD yang belum dewasa diajari untuk memberontak, yang jelas melanggar hukum. Tidak dapat dibayangkan bahwa anak-anak yang masih berada di usia sekolah justru diajari untuk mengokang senjata api, membedakan jenis-jenis pistol, membidik panah, dan melakukan aksi teror dan kekerasan lainnya. Pelajaran ini belum waktunya dan memang haram karena mereka bukan aparat yang berwenang untuk melakukannya.
Orang tua di Papua perlu mengawasi anaknya dengan ketat agar tidak terbujuk oleh rayuan KST. Jika memang anak-anaknya tidak ke sekolah karena alasan biaya atau yang lain, maka diarahkan untuk belajar sendiri. Dengan begitu mereka akan sibuk dan tidak akan mau ketika dibujuk oleh KST dan dijadikan kader baru.
Para orang tua juga wajib memberi pengertian kepada anak-anaknya, bahwa KST adalah penghianat negara karena ingin memberontak. Jangan mau berurusan dengan KST karena mereka adalah pelaku kriminal yang harus dijauhi. Anak-anak pun wajib diberikan pemahaman menyeluruh bahwa Papua bagian dari Indonesia selamanya.
Aksi KST merekrut anak-anak untuk melakukan kekerasan diusia dini merupakan perbuatan bejat yang tidak dapat dibenarkan. Masyarakat pun mendukung TNI/Polri untuk tidak ragu menindak tegas kelompok tersebut.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir