Lompat ke konten utama

Kata Papua

Menghindari Pengaruh Isu SARA Menjelang Pilkada 2024 - Kata Papua

Menghindari Pengaruh Isu SARA Menjelang Pilkada 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Lukman Keenan Adar

Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sangat penting untuk menjaga agar proses demokrasi tetap fokus pada program, visi, dan kapasitas para calon pemimpin, tanpa terpengaruh oleh isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Dengan demikian, proses Pilkada dipastikan dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Pilkada yang sehat dan konstruktif akan meningkatkan kualitas demokrasi. Hal ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik, bukan berdasarkan perbedaan pribadi atau kelompok, tetapi berdasarkan kemampuan dan visi mereka.

Kampanye yang sehat juga harus didukung dengan edukasi politik kepada pemilih, pengawasan ketat oleh lembaga terkait, serta peran aktif media dalam mempromosikan informasi objektif dan bertanggung jawab.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wiyatno, menyatakan bahwa Pilkada harus bebas dari isu SARA. Menurutnya, fokus utama seharusnya adalah pada program, visi, dan kapasitas para calon pemimpin. Hal ini adalah fondasi penting dalam menentukan siapa yang terbaik untuk memimpin dan membawa perubahan positif bagi masyarakat. Dengan kata lain, perbedaan pribadi atau kelompok seharusnya tidak menjadi bahan perdebatan dalam proses pemilihan.
Wiyatno juga menekankan pentingnya melaksanakan kampanye yang sehat dan konstruktif. Kampanye semacam ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih adalah yang benar-benar terbaik untuk masyarakat.
Untuk mencapai hal ini, dibutuhkan edukasi politik yang baik kepada pemilih, pengawasan yang ketat oleh lembaga terkait, serta peran aktif media dalam mempromosikan informasi yang objektif dan bertanggung jawab.
Pilkada yang kondusif dan aman diharapkan bisa tercapai. Isu SARA dalam politik, terutama selama periode pemilihan seperti Pilkada, dapat memiliki dampak negatif yang signifikan. Polarisasi masyarakat akibat isu SARA bisa memecah belah masyarakat menjadi kelompok-kelompok yang saling berlawanan, menciptakan ketegangan, dan mengurangi rasa persatuan serta kebersamaan.
Selain itu, isu SARA bisa mengalihkan perhatian dari perdebatan mengenai kebijakan dan program yang seharusnya menjadi landasan pemilihan pemimpin. Akibatnya, kualitas demokrasi menurun karena pemilih tidak memilih berdasarkan kemampuan atau visi calon, melainkan berdasarkan identitas atau afiliasi kelompok.
Kampanye hitam dan ujaran kebencian di media sosial juga menjadi ancaman serius menjelang Pilkada. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menemukan banyak kasus ujaran kebencian di media sosial yang mengarah pada kampanye hitam terhadap bakal calon kepala daerah.
Patroli cyber crime yang dilakukan oleh Tim Polda bertujuan untuk memantau dan mengatasi berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk isu SARA dan kampanye hitam.
Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko, menekankan pentingnya kebersamaan dalam menciptakan Pilkada yang aman dan damai. Ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan Pilkada 2024 di Malut yang aman, damai, sejuk, dan bermartabat.
Peran Polri dan media sangat penting dalam menjaga suasana tetap kondusif. Media diharapkan bisa memberikan pemberitaan positif tanpa memecah belah, sehingga Pilkada dapat berjalan lancar.
Polda Malut bersama insan pers telah berkomitmen untuk membangun sinergi yang kuat dalam menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada. Netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada adalah hal yang ditekankan, dan peran media sangat penting dalam menjaga situasi tetap kondusif. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan Pilkada di Malut dapat berlangsung dengan aman, damai, sejuk, dan bermartabat.
Untuk memastikan keamanan selama Pilkada, Polda Malut menggelar Operasi Mantap Praja Kieraha 2024-2025. Operasi ini terdiri dari tiga tahap: pra-operasi, pelaksanaan operasi, dan pasca-operasi. Tujuan dari operasi ini adalah untuk memastikan kesiapan personel dari setiap satuan kerja dan melibatkan 2/3 kekuatan Riil. Setiap Kasatker bertanggung jawab memastikan kesiapan personil dalam pengamanan Pilkada serentak 2024.
Polda Malut juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi untuk setiap tahapan Pilkada serentak 2024. Personel Satgas ini diharapkan mampu mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama Pilkada. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman tanpa adanya gangguan berarti.
Dengan langkah-langkah ini, kita bisa mencegah pengaruh negatif isu SARA dan memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan aman, damai, dan berkualitas. Kita semua memiliki peran dalam menciptakan demokrasi yang sehat dan konstruktif, sehingga masyarakat bisa memilih pemimpin terbaik yang akan membawa perubahan positif bagi daerah mereka.
Mari kita berkomitmen untuk menciptakan Pilkada yang aman dan damai, dengan fokus pada program, visi, dan kapasitas para calon pemimpin. Dengan menghindari pengaruh isu SARA dan mengedepankan kampanye yang sehat dan konstruktif, kita bisa meningkatkan kualitas demokrasi dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih adalah yang terbaik untuk masyarakat.
Dengan dukungan dari semua pihak, termasuk aparat keamanan dan media, kita bisa mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, damai, sejuk, dan bermartabat. Mari kita bersama-sama menjaga kondisi kamtibmas dan menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada, sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang membawa perubahan positif bagi masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir