Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mewaspadai Munculnya Sel-Sel Teroris Baru - Kata Papua

Mewaspadai Munculnya Sel-Sel Teroris Baru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Salahudin 

Terorisme adalah kejahatan besar karena bisa memporak-porandakan sebuah negara. Oleh karena itu, terorisme dan radikalisme wajib dihapus dari Indonesia. Masyarakat wajib mewaspadai munculnya sel-sel teroris baru sebagai regenerasi.

Jangan sampai makin banyak sinpatisan dan anggota teroris, yang akan menyuburkan terorisme di negeri ini.


Bom Thamrin adalah peristiwa yang terjadi pada 2016 silam. Namun peristiwa ini masih diingat oleh banyak orang. Pengeboman yang dilakukan oleh para teroris, menjadi serangan yang paling umum.

Mereka tak hanya menyebarkan terorisme di Indonesia tetapi membuat ancaman, tindak kekerasan, hingga tindakan yang merugikan banyak orang seperti penyerangan di fasilitas umum.


Masyarakat makin waspada akan munculnya terorisme di Indonesia. Mereka membangun jaringan teroris secara gerilya dan menyalahgunakan internet, untuk mencari kader-kader baru.

Jangan sampai banyak orang yang salah jalan dan akhirnya terbujuk, lalu dicuci otaknya oleh para teroris. Sel-sel teroris wajib dihapuskan sesegera mungkin.


Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menyatakan bahwa kelompok teroris memiliki cara untuk memunculkan sel-sel teroris baru. Kelompok tersebut masih memakai cara-cara lama. Mereka melakukan propaganda dengan tujuan muncul ketidakpercayaan kepada pemerintah.
Komjen Boy melanjutkan, kelompok teroris sering menunggangi isu-isu strategis untuk memunculkan distrust kepada pemerintah. Propaganda dimunculkan dengan menunggangi isu ekonomi dan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memunculkan sel-sel teroris baru.
Dalam artian, kelompok teroris berusaha memunculkan sel-sel teroris baru dengan menyalahgunakan isu-isu terkini. Misalnya pada awal pandemi covid-19, bulan Maret tahun 2020 lalu. Pemerintah bertindak tegas dengan melarang kegiatan di luar rumah dan mewajibkan pakai masker.
Namun para teroris ngotot dan beralasan bahwa pemerintah semena-mena karena menghalangi kegiatan perekonomian banyak orang. Kemudian, corona berasal dari Tiongkok sehingga menjadi penyakit bualan yang hanya sebuah propaganda.
Kemunculan kelompok teroris dan manuvernya sangat disayangkan karena pada akhirnya banyak orang yang mempercayainya. Memang corona berasal dari sana tetapi penyakit ini bukan buatan manusia, yang akan sengaja disebarkan demi menakut-nakuti orang banyak.
Manuver dari kelompok teroris muncul lagi ketika pemerintah mengatur tatacara peribadatan di masa pandemi. Di mana ketika ada kasus corona yang tinggi, umat disarankan untuk beribadah di rumah saja. Namun kelompok teroris menyerang dan menuduh bahwa pemerintah tidak mendukung rakyatnya untuk beribadah dengan khusyuk di rumah-rumah ibadah.
Padahal peraturan tersebut muncul untuk mencegah terbentuknya klaster corona baru. Penyebabnya karena bisa jadi ada jamaah yang melepas masker (baik sengaja atau tidak sengaja) ketika beribadah. Juga bisa jadi ada yang tidak mau vaksin karena berbagai alasan.
Jika ada yang percaya akan manuver dari kelompok teroris maka sangat meneydihkan. Ia akan membenci pemerintah dan mau-mau saja dipengaruhi terus oleh kelompok teroris. Jika sudah begitu maka otaknya akan lebih mudah untuk ‘dicuci’ dan ia dibaiat untuk menjadi kader teroris baru.
Oleh karena itu masyarakat diharap untuk tidak percaya hoaks dan propaganda, terutama yang dibuat oleh para teroris, karena efeknya sangat berbahaya. Mereka juga diminta untuk meluruskan hoaks dan memperingatkan anggota keluarga serta teman-teman, bahwa berita itu salah. Dengan meluruskan maka akan menyelamatkan banyak orang dari kemungkinan menjadi sel-sel teroris baru.
Sementara itu, Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin menyatakan bahwa masyarakat harus waspada terhadap terorisme. Penyebabnya karena sel-sel teroris masih ada dan bisa muncul setiap saat. Masyarakat wajib untuk membantu pemberantasan terorisme. Juga mendukung program-program pemerintah dalam upaya kontra radikalisme dan terorisme. Misalnya dengan deradikalisasi, pembinaan, dan penjelasan.
Himbauan dari wapres patut diingat terus oleh masyarakat karena jangan sampai terbentuk sel-sel terorisme yang baru. Penyebabnya karena ia bisa muncul secara tiba-tiba dan menggemparkan. Misalnya pada penyerangan di kantor aparat beberapa waktu lalu. Gadis yang melakukan penyerangan adalah sel teroris baru dan melakukan perbuatan yang membahayakan banyak orang.
Jangan sampai penyerangan-penyerangan selanjutnya terjadi dengan dalih terinspirasi oleh perbuatan gadis tersebut. Ia adalah anggota teroris dan perbuatannya salah. Jangan malah dianggap sebagai pahlawan, karena ia adalah penjahat yang salah karena memegang senjata api yang tak berizin. Juga menyalahgunakannya untuk tujuan penyerangan.
Masyarakat bisa mencegah munculnya sel-sel teroris baru dengan cara menjadi pemantau, terutama di media sosial. Saat ada konten yang mengandung radikalisme dan terorisme maka langsung laporkan ke pihak pengelola media sosial, agar akun tersebut langsung di-ban. Laporkan juga ke polisi siber yang memang bertugas di dunia maya.
Masyarakat wajib untuk mewaspadai munculnya sel-sel teroris baru, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Jangan sampai Indonesia dikuasai oleh kelompok teroris, dan akan dihancur-leburkan. Terorisme adalah kejahatan besar dan wajib diberantas, agar Indonesia tetap aman dan damai.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir