Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mewaspadai Provokasi Ajakan Tolak Pemilu dan People Power - Kata Papua

Mewaspadai Provokasi Ajakan Tolak Pemilu dan People Power

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Eva Kalyna Audrey

Peningkatan kewaspadaan merupakan hal yang sangat penting dan harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Terlebih, dengan mulai bermunculannya sebuah provokasi serta ajakan untuk menolak pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang dan juga mengajak warga untuk melakukan people power. Seluruh seruan tersebut jelas sekali merupakan tindakan makar dan sangatlah inkonstitusional.

Jelang pelaksanaan kontestasi politik, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, ternyata terdapat sebuah gerakan yang menggemparkan yang dinamai dengan People Power dan memiliki tujuan untuk menolak hajatan besar pesta demokrasi tersebut. Diketahui bahwa gerakan menggemparkan itu muncul di Karanganyar.

Terdapat sebuah spanduk yang terpasang secara terang-terangan dan berisi ajakan untuk menolak pelaksanaan pergantian kepemimpinan setiap 5 (lima) tahunan di Indonesia, yakni Pemilu yang sebentar lagi pada tahun 2024 akan dilaksanakan. Bukan hanya satu, melainkan spanduk dengan ajakan yang sama muncul dan dipasang di beberapa titik di Colomadu, Karanganyar.

Terkait dengan adanya pemasangan spanduk yang mengajak kepada gerakan People Power dan berisi ajakan kepada masyarakat untuk menolak pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut, Camat Colomadu, Sriyono kemudian menyampaikan bahwa spanduk itu ternyata bukan muncul begitu saja, melainkan memang sengaja dipasang oleh orang tidak dikenal di ruas titik strategis yang dilalui oleh masyarakat.

Tentunya dengan adanya fenomena yang menggemparkan dan sangat berpotensi untuk mempengaruhi masyarakat tersebut, apalagi jika sampai membuat masyarakat benar-benar menolak pelaksanaan Pemilu, yang mana sudah diatur dalam Undang-Undang, hal itu akan sangat berdampak bagi banyak sekali pihak di Indonesia.

Ketika Pemilihan Umum tidak dilaksanakan tepat waktu, tentunya semua akan terganggu dan terguncang, akan ada kekosongan kepemimpinan sementara yang justru sangat rawan menjadikan bangsa ini dalam titik rawan dan chaos. Termasuk juga, apabila misalnya periode kepemimpinan sekarang terus dilanjutkan dengan tanpa adanya sirkulasi pergantian kepemimpinan. Hal itu juga sama saja, akan menimbulkan potensi konflik yang luar biasa.
Maka dari itu, kepada seluruh perangkat desa aktif, hendaknya bisa terus mengencangkan patroli dan melakukan pemantauan agar jangan sampai ditemukan lagi spanduk bernada permusuhan apalagi sampai bernada makar seperti itu, karena jelas-jelas ajakan demikian sama sekali tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di Tanah Air.
Rapat koordinasi (rakor) pun penting untuk bisa digelar, bahkan bukan hanya di Karanganyar saja, melainkan juga di berbagai tempat di Indonesia agar seluruh Kepala Desa (Kades) setempat bisa menjadi jauh lebih aktif dalam melakukan monitoring di masyarakat dan di lapangan, jangan sampai ada wilayah lagi yang kecolongan hingga tiba-tiba muncul spanduk dengan bernada provokasi terkait dengan adanya agenda pesta demokrasi di Tanah Air.
Seluruh pihak, khususnya para perangkat desa memang harus terus mampu untuk mewaspadai dan merapatkan barisan mereka, termasuk juga mengumpulkan seluruh pemangku wilayah untuk bisa benar-benar melakukan pemantauan wilayah masing-masing secara jauh lebih pro aktif. Jangan sampai, justru menjelang perhelatan Pemilu, spanduk-spanduk dengan nada provokatif demikian bisa muncul kembali, karena akan sangat rawan sekali memecah belah keutuhan masyarakat.
Bahkan, termasuk bukan hanya sekedar ajakan untuk menolak pelaksanaan Pemilihan Umum saja, melainkan seluruh elemen masyarakat di Indonesia juga hendaknya mampu terus meningkatkan kewaspadaan mereka agar bisa lebih berhati-hati kepada adanya ajakan atau provokasi mengenai delegitimasi Pemilu seandainya ke depan pesta demokrasi itu telah dilaksanakan dan sudah ada hasilnya.
Bukan tanpa alasan, tentunya segala tindakan demikian pastinya akan sangat memecah belah kesatuan dan persatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Subang menegaskan bahwa mereka menolak adanya segala macam bentuk provokasi dan juga ajakan untuk melakukan aksi people power.
Selain mampu memecah belah bangsa, namun adanya gerakan atau aksi people power itu juga menjadi bentuk ajakan dan pengerahan massa secara inkonstitusional, terlebih mereka justru menolak adanya sirkulasi pergantian kepemimpinan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, yang mana seluruhnya telah tertuang dalam konstitusi negara.
Sama sekali tidak bisa dipungkiri lagi bahwa justru dengan adanya ajakan dan gerakan people power, apalagi sampai ada ajakan untuk menolak pelaksanaan Pemilihan Umum dengan menggunakan pengerahan massal kekuakatan rakyat, itu merupakan sebuah hal yang menjadi momok sangat serius bagi banyak daerah.
Maka dari itu, semua pihak, termasuk juga para tokoh ulama dan juga tokoh masyarakat di berbagai daerah juga harus bisa terus menyerukan kepada warganya agar tidak mudah untuk termakan isu dan juga sebuah provokasi yang mengatasnamakan people power seperti itu.
Penolakan pelaksanaan Pemilu 2024 dan juga ajakan melakukan people power memang sudah barang tentu hendaknya harus diwaspadai oleh semua elemen masyarakat tanpa terkecuali. Karena apabila dibiarkan, aksi demikian akan sangat berpotensi untuk merusak tatanan bangsa.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Lintas Nusamedia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir