Lompat ke konten utama

Kata Papua

Operasi Pasar Ramadan: Benteng Daya Beli Masyarakat - Kata Papua

Operasi Pasar Ramadan: Benteng Daya Beli Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Andika Hidayatullah

Ramadan selalu menghadirkan dua wajah dalam perekonomian nasional. Di satu sisi, ia menjadi momentum peningkatan konsumsi rumah tangga yang mendorong perputaran ekonomi, memperkuat sektor perdagangan, dan menggerakkan pelaku usaha kecil. Namun di sisi lain, lonjakan permintaan kebutuhan pokok kerap menimbulkan tekanan harga yang berpotensi menggerus daya beli masyarakat. Dalam konteks inilah operasi pasar Ramadan tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, melainkan instrumen kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Pemerintah di berbagai daerah menunjukkan keseriusan menjadikan operasi pasar sebagai benteng utama perlindungan daya beli rakyat.

Langkah yang dilakukan di Kabupaten Cirebon menjadi contoh konkret bagaimana fungsi pengawasan politik dan kebijakan publik berjalan beriringan. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, turun langsung memimpin pengawasan harga kebutuhan pokok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam operasi pasar Ramadan di sejumlah pasar tradisional. Kehadiran pimpinan legislatif di lapangan menegaskan bahwa pengawasan terhadap stabilitas harga bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata terhadap perlindungan masyarakat. DPRD tidak hanya menjalankan fungsi budgeting dan legislasi, tetapi juga memastikan kebijakan pengendalian inflasi daerah benar-benar dirasakan manfaatnya. Ini menunjukkan bahwa stabilitas harga adalah agenda bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pengawasan langsung tersebut penting dalam mencegah distorsi pasar yang kerap muncul menjelang Ramadan. Potensi lonjakan harga akibat spekulasi, penimbunan, atau distribusi yang tersendat dapat ditekan melalui koordinasi lintas sektor yang solid. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum, dinas terkait, hingga Perum Bulog memperkuat sistem distribusi sehingga pasokan bahan pokok tetap aman dan terjaga. Ketika negara hadir secara aktif di pasar, pelaku usaha cenderung menjaga kepatuhan karena ada sinyal tegas bahwa praktik yang merugikan masyarakat tidak akan ditoleransi. Dengan demikian, operasi pasar berfungsi sebagai mekanisme stabilisasi sekaligus pencegahan moral hazard.

Komitmen serupa terlihat di Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi melalui BUMD pangan, PT Riau Pangan Bertuah, menegaskan kehadiran negara dalam pengendalian harga selama bulan suci. Direktur Utama PT Riau Pangan Bertuah, Ade Putra Daulay, mendorong penyediaan sembako dengan harga relatif lebih murah serta pengoperasian mobil sembako keliling agar akses masyarakat terhadap bahan pokok semakin mudah. Operasi pasar Ramadan dilaksanakan di 12 kabupaten dan kota, menunjukkan pendekatan yang sistematis dan terukur. Strategi ini memperluas jangkauan intervensi pemerintah, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan akses distribusi terbatas.

Pendekatan Riau memperlihatkan bahwa stabilisasi harga tidak cukup hanya dengan pengawasan, tetapi juga perlu intervensi suplai yang efektif. Dengan memperbanyak titik distribusi dan menurunkan biaya logistik melalui mobil sembako keliling, tekanan harga akibat tingginya permintaan dapat diimbangi dengan ketersediaan pasokan yang memadai. Keberadaan BUMD pangan menjadi instrumen penting dalam memperpendek rantai distribusi dan meminimalkan biaya perantara. Di tengah dinamika pasar yang sering kali fluktuatif, kebijakan semacam ini memperlihatkan orientasi keberpihakan kepada konsumen tanpa mematikan mekanisme pasar. Pemerintah bertindak sebagai stabilisator, bukan kompetitor.

Hal yang sama juga terlihat di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi menggelar operasi pasar murah di Kabupaten Jember sebagai langkah antisipatif menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menempatkan penetrasi pasar sebagai strategi utama menekan laju inflasi sekaligus membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau. Kenaikan kebutuhan rumah tangga menjelang Ramadan hingga Idul Fitri kerap menciptakan ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan. Dengan operasi pasar murah, pemerintah daerah berupaya menutup celah ketimpangan tersebut sebelum berkembang menjadi lonjakan harga yang signifikan.

Penetrasi pasar yang dilakukan Jawa Timur menunjukkan pemahaman bahwa inflasi pangan bersifat ekspektatif. Jika masyarakat melihat adanya potensi kenaikan harga tanpa intervensi, ekspektasi tersebut dapat mempercepat perilaku pembelian berlebihan yang justru memperburuk kelangkaan. Operasi pasar yang terencana dan masif menjadi sinyal kebijakan bahwa pemerintah siap menjaga stabilitas. Sinyal ini penting untuk menenangkan psikologi pasar dan mencegah panic buying. Dalam konteks makro, stabilitas harga pangan berkontribusi besar terhadap pengendalian inflasi inti dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah.

Secara nasional, operasi pasar Ramadan mencerminkan konsistensi kebijakan pemerintah dalam melindungi kelompok rentan dari tekanan harga. Daya beli masyarakat merupakan fondasi stabilitas sosial, terutama di bulan suci ketika kebutuhan konsumsi meningkat. Jika harga kebutuhan pokok melonjak tajam, dampaknya tidak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan sosial. Oleh karena itu, intervensi pasar bukanlah bentuk distorsi, melainkan langkah korektif untuk menjaga keseimbangan antara permintaan dan pasokan. Negara hadir untuk memastikan mekanisme pasar berjalan adil dan tidak menimbulkan ketimpangan.

Keberhasilan operasi pasar tentu memerlukan sinergi yang berkelanjutan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMD pangan, Bulog, hingga aparat penegak hukum harus bergerak dalam satu orkestrasi kebijakan yang terpadu. Transparansi data stok, pemantauan distribusi, serta evaluasi berkala menjadi elemen penting agar kebijakan tidak berhenti pada seremonial. Di era digital, pemanfaatan teknologi informasi untuk memantau harga secara real time juga dapat memperkuat efektivitas intervensi. Semakin presisi kebijakan yang diambil, semakin besar dampaknya terhadap perlindungan daya beli masyarakat.

*) Aktivis Dialog Lintas Iman.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir