Lompat ke konten utama

Kata Papua

Optimalisasi Pemberdayaan UMKM Melalui UU Cipta Kerja - Kata Papua

Optimalisasi Pemberdayaan UMKM Melalui UU Cipta Kerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Kyara Savitri

Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah banyak sekali komponen tentang ketenagakerjaan di Indonesia. Hukum menjadi sangat penting di Indonesia karena kehadirannya mengatur mengenai tata cara berperilaku dan berkehidupan sebagai negeri berdaulat.

Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang memahami dan mengadopsi berbagai jenis hukum untuk dapat memberikan pengaturan atas segala hal yang ada dan terjadi. Aktivitas ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang diatur berdasar hukum. Berdasarkan hal ini, maka setiap orang membutuhkan hukum yang mengatur mengenai ketentuan di dalamnya terkait ketenagakerjaan.

Kian hari kondisi negara semakin berubah menjadikan hukum pun harus mengikuti perubahan zaman. Indonesia juga termasuk satu negara yang sistem hukumnya mengikuti perkembangan zaman yang tengah terjadi sehingga jika dirasa-rasa masyarakat maupun hukum di Indonesia akan terus mengalami perubahan dengan konstitusional terbuka.

Hal ini berarti bahwa pemerintah akan terus melakukan perubahan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan seiring dengan berjalannya waktu dengan tujuan untuk terus memberikan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bahkan melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan banyak kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) UMKM Indonesia berperan penting dalam menggerakkan perekonomian Indonesia dengan menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 100 juta orang Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah terdapat kurang lebih 65,4 juta UMKM di Indonesia yang menjadi wadah bekerja bagi lebih dari 100 juta orang Indonesia. UMKM menjadi tulang punggung perkenomian negara dan kontribusinya terhadap produk domestik bruto mencapai lebih dari 60 persen pada 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peran dunia usaha penting untuk membantu UMKM naik kelas. Ia menambahkan pemerintah memberi dukungan membantu UMKM melalui adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya tentang perlindungan pemberdayaan koperasi, usaha kecil, mikro, dan menengah. Penting diingat kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta adalah kunci optimalisasi pemberdayaan UMKM
Terutama dalam hal melakukan sertifikasi halal yang selama ini memakan biaya yang cukup mahal dan proses yang berjalan lama. Pemerintah pun memberikan solusi dengan adanya program sertifikasi halal gratis, yaitu Sehati yang memberlakukan skema halal self declare. Halal self declare merupakan pernyataan kehalalan suatu produk sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketentuan halal self declare ditentukan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Skema ini berbeda dengan skema regular karena tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha.
Maka, dengan adanya UU Cipta Kerja hal apapun yang mengait terhadap UMKM akan semakin dipermudah mengingat pemberdayaan UMKM diperlukan optimalisasi karena akan menjadi tiang kuat bagi sektor perekonomian dalam negeri.

)* Penulis merupakan kontributor Forum Literasi Gorontal

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir