Pemerintah berinisiatif melakukan perubahan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua atau UU Otsus Papua.
Langkah ini tidak lain didasari pada pertimbangan untuk memacu percepatan kesejahteraan terutama untuk Orang Asli Papua (OAP).
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Papua Willem Frans Ansanay berharap UU Otonomi Khusus Papua bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh mahasiswa asli Papua pada bidang pendidikan, ekonomi, dan pembangunan daerah tanah Papua.