Lompat ke konten utama

Kata Papua

Papua Bagian Integral Indonesia, Masyarakat Tegas Tolak Ajakan KNPB - Kata Papua

Papua Bagian Integral Indonesia, Masyarakat Tegas Tolak Ajakan KNPB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Yowar Matulessy

Masyarakat Papua kompak menolak provokasi dan ajakan demo Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terkait New York Agreement 15 Agustus. Seluruh generasi muda hendaknya mengikuti berbagai kegiatan yang positif dan banyak belajar sehingga mampu berfokus untuk membangun daerah mereka dengan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

Anak pejuang Gerakan Merah Putih (GMP) 1945, Herman Yoku meminta kepada segenap kelompok tertentu untuk sesegera mungkin menghentikan adanya provokasi ke masyarakat terkait menolak adanya New York Agreement. Hal tersebut menyusul adanya kemunculan edaran yang berisi seruan aksi yang hendak dilakukan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada tanggal 15 Agustus 2023 mendatang dan telah beredar luas di aplikasi pesan.

Dengan sangat tegas, dirinya mengimbau agar pihak kelompok yang melakukan upaya provokasi ke masyarakat tersebut supaya berhenti karena merasa mereka sama sekali tidak mengetahui akan kebenaran dan juga bagaimana sejarah dari New York Agreement sendiri. Selain itu adanya kelompok tertentu yang melakukan upaya provokasi tersebut juga dinilai sangat menipu masyarakat luas, sehingga jangan sampai masyarakat di Bumi Cenderawasih kembali menjadi korban akan adanya penipuan yang dulu juga pernah dilakukan oleh Belanda kepada mereka.

Herman Yoku sendiri merupakan seseorang yang lahir di jaman penjajahan Belanda kala itu di Papua, sehingga dirinya mengetahui persis bagaimana puncak pada tahu 1963 kala itu ketika sangat gencar pihak Belanda melakukan serangan hingga pada akhirnya terlahir sebuah perjanjian yang dinamai New York Agreement. Sehingga jangan sampai ada pihak tertentu yang sama sekali tidak bertanggung jawab justru memutar balikkan fakta yang ada.

Lebih lanjut, kepada pihak KNPB juga sudah semestinya mereka sesegera mungkin menghentikan seluruh rencana akan aksi penggerakan massa di Kota Jayapura. Pasalnya, ketika hal tersebut masih dilakukan, maka tentunya mereka akan langsung berhadapan dengan hukum yang berlaku di negara ini, terlebih ketika memang aksi massa yang dilakukan itu bertujuan untuk melawan negara dan pasti pula akan menggangu ketertiban umum di masyarakat serta mengganggu pula kondusifitas.

Justru sebenarnya alangkah jauh lebih baik apabila pada tanggal 15 Agustus 2023 dilakukan oleh masyarakat sebagai upaya dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ke-78 serta sebagai upaya mewujudkan bentuk kepedulian penghargaan bagi jasa para pendiri bangsa terdahulu.

Sebenarnya terkait dengan permasalahan New York Agreement sendiri bahkan sudah terdapat solusinya sejak lama, yakni dengan kelahiran dan dibentuknya Otonomi Irian Barat sebagaimana juga telah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Otonom Nomor 12 Tahun 1969. Adanya ketentuan tersebut merupakan otonomi pertama yang diberikan secara langsung kepada rakyat Papua dan juga sekaligus mampu menjadi sebuah solusi yang sah dan final.

Maka dari itu, khususnya kepada para generasi muda di Bumi Cenderawasih hendaknya juga jauh lebih fokus untuk menata masa depan mereka masing-masing di berbagai bidang seperti pendidikan dan pembangunan karena akan mampu memajukan kampung halaman mereka pula.

Dengan adanya tingkat pendidikan dan semangat belajar yang tinggi dari para generasi muda penerus di provinsi paling Timur di Tanah Air itu, maka nantinya mereka akan menjadi sangat berpeluang menjadi orang yang sukses dan mampu membangun kampung mereka serta memimpin daerah mereka.

Sama sekali tidak perlu terjadinya keributan, apalagi sampai justru ada upaya tindak provokasi dengan mendatangkan sejumlah massa seperti yang dilakukan oleh KNPB, terlebih jika justru keributan tersebut dilakukan di daerah orang lain dan ribut di atas tanah adat orang lain. Apalagi mereka sendiri juga sama sekali tidak paham atau tidak mengetahui bagaimana sejarah dari New York Agreement sendiri.

Dalam menyambut adanya HUT Kemerdekaan NKRI ke-78 seluruh masyarakat di Papua dan secara umum di Indonesia harus mampu memeriahkannya secara bersama-sama, salah satunya adalah dengan terus menjaga kedamaian serta ketertiban masyarakat dengan tidak terpancing provokasi.

Sementara itu, Ketua Barisan Anak Kolong (BARAK) Kota Makassar, Syarifuddin juga menyampaikan pesan kepada Aliansi Mahasiswa Papua (AMP dan seluruh pendukung mereka untuk tidak menggunakan momen peringatan New York Agreement pada 15 Agustus justru dengan melakukan aksi demonstrasi ataupun demo dan kegiatan lain yang bertujuan untuk mendiskreditkan pemerintah RI, apalagi sampai kemudian meminta referendum untuk kemerdekaan Papua.

Pasalnya sebenarnya New York Agreement pada tahun 1962 itu sendiri sudah merupakan sebuah langkah yang tepat untuk bisa terus maju dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara RI dengan pihak Belanda terkait dengan Papua dan telah ditangani langsung oleh PBB melalui UNTEA untuk bisa menghindari konflik yang dikhawatirkan akan lebih besar dan meluas.

Daripada ikut tergabung ke dalam sebuah gerakan atau aksi massa yang sama sekali tidak jelas dan penuh akan provokasi serta menunjukkan ketidakpahaman akan sejarah tersebut, maka sudah berang tentu hendaknya para generasi muda akan lebih bagus untuk bisa terus berfokus dan belajar sehingga mampu membangun daerah mereka serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat mereka. Adanya provokasi mengenai New York Agreement 15 Agustus patut dihentikan sekarang juga.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Manado

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir