Lompat ke konten utama

Kata Papua

DOB Papua Mudahkan Ekspor Produk Lokal Masyarakat Semakin Mendunia - Kata Papua

DOB Papua Mudahkan Ekspor Produk Lokal Masyarakat Semakin Mendunia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Bryan Pianus

Adanya pemekaran wilayah yang diupayakan oleh Pemerintah RI melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua nyatanya telah memudahkan upaya kegiatan ekspor banyak diantara produk lokal yang dimiliki oleh masyarakat orang asli Papua (OAP), yang mana saat ini hasil produk lokal mereka bahkan sudah semakin luas dijangkau oleh dunia.

Kegiatan ekspor memang menguntungkan sekaligus membuat nama daerah Indonesia lebih dikenal di dunia. Baru-baru ini Festival Kopi Papua 2023 diselenggarakan di eks Terminal Entrop selama lima hari berturut-turut mulai tanggal 4 hingga 8 Agustus 2023. Ada berbagai macam-macam kopi yang disajikan disana, kopi lokal khususnya untuk menarik para wisatawan yang hadir.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua Semuel Siriwa menyampaikan bahwa Pemerintahan Provinsi (Pemprov) terus mendukung acara Festival Kopi yang digelar di Kawasan Timur Indonesia itu. Semuel juga berharap adanya perbaikan kualitas kopi yakni dengan tidak memanen kopi usia muda.

Pengelolaan juga perlu dipantau serta dilakukan secara baik agar nantinya kopi menghasilkan kualitas unggul yang benar-benar bagus dan siap untuk diekspor ke dunia.

Untuk daerah penghasil kopi sendiri banyak dari daerah-daerah pegunungan sebelum adanya DOB.

Namun, saat ini dengan hadirnya DOB Papua khususnya Provinsi Papua Pegunungan, potensi pengembangan kopi semakin didorong. Ada beberapa daerah yang dikembangkan pasca DOB yakni, Ambaidiru, Kabupaten Kepulauan Yapen, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura.

Kopi yang memiliki potensi besar dipasaran yakni berjenis kopi Ambaidiru yang berada di wilayah ketinggian di atas 1000 mdpl yang memiliki rasa persis seperti kopi Toraja. Kopi Ambaidiru juga memiliki kualitas bagus, karena memang kopi tersebut berasal dari negeri kincir angin, Belanda. Tidak ingin melewatkan kesempatan emas ini, pemerintah provinsi setempat segera melakukan pengembangan kopi tersebut.
Terdapat 100 hektar tanah yang sudah disediakan oleh pemerintah melalui APBN untuk mengembangkan kopi di Ambaidiru. Untuk hasil yang maksimal, bantuan peralatan dan lain-lainnya juga dikirimkan, seperti bantuan pengolahan kopi, rumah pengolahan hingga mesin pengolahan kopi. Bibit kopi bersertifikat juga nantinya akan diserahkan sendiri oleh Plh Gubernur Papua.

Untuk mengekspor kopi-kopi tersebut, memang tidak bisa sendirian begitu saja, perlu ada keterlibatan dan dorongan pemerintahan untuk didistribusikan ke berbagai negara agar kopi tersebut lebih eksis. Dalam hal ini, tentu saja sangat menguntungkan bagi masyarakat. Bagaimana tidak? Pasalnya kegiatan ekspor yang dilakukan tersebut dapat mensejahterakan masyarakat setempat. Padahal memang DOB Papua masih baru dimekarkan, oleh sebab itu kesempatan bagus ini tidak bisa disia-siakan.
Di samping itu, memang Kawasan Timur Indonesia ini banyak menghasilkan produk-produk yang bernilai. Selain kopi-kopian, ekspor komoditas perikanan ke negeri Singapura juga telah dilakukan. Kabupaten Jayapura melepas tiram dan ikan-ikan lainnya.
Pelepasan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), yang mana diketahui bahwa komoditas berupa perikanan seperti tiram dan gelembung cina dari CV Putra Tambu Papua ke DKP Kabupaten Jayapura yakni PT Salmon Oh Enterprise (Malaysia) menuju ke Singapura.
Mengenai adanya pelepasan ekspor itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura Ir. Rudi Afdiner Saragih menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil dari rangkaian tindak lanjut akan kerja sama yang beberapa waktu lalu telah dlakukan antara pihaknya dengan pihak investor asing.
Sebagai informasi, memang DKP Jayapura pada 31 Mei 2023 lalu telah melakukan kegiatan temu bisnis dan juga pertemuan dengan sebanyak 20 rekanan yang terpilih di bidang ekspor ikan. Sebelumnya juga telah terjadi sebuah kesepakatan dengan Kolombus Bonyadone bahwa Bumi Cenderawasih akan membuktikan kalau mereka mampu melakukan ekspor sehingga membuat para investor dari asing akan mau untuk datang lagi ke Indonesia dan menganggap aktivitas ekspor bisa terfasilitasi dengan baik.
Maka dari itu, kegiatan ekspor tersebut langsung digencarkan dan bergerak dengan cepat serta rutin untuk melaporkan seluruh perkembangan kegiatan, mulai dari bagaimana perkumpulan bersama dengan para nelayan dari Kabupaten Jayapura maupun kabupaten lainnya dalam rangka melakukan ekspor ikan.
Dengan tegas bahwa hasil ekspor yang dilakukan oleh masyarakat Papua tersebut memiliki nilai ikan yang sangat terbaik sehingga tentu saja akan membuat pihak investor atau penanam modal entah itu dari dalam negeri ataupun asing akan sangat tertarik lantaran melihat bagaimana kualitas yang diberikan.
Ternyata banyak diantara produk lokal yang berada di Papua mampu semakin menjangkau dunia dengan adanya kegiatan ekspor yang terus digencarkan. Tentunya hal tersebut juga sama sekali tidak bisa dilepaskan dari adanya upaya pemekaran wilayah yang dilakukan oleh Pemerintah RI) dengan membuat DOB Papua.

)* Penulis adalah Mahasiswa papua tinggal di Manado

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir