Lompat ke konten utama

Kata Papua

Papua Bagian Integral NKRI, Tolak Provokasi Menjelang HUT OPM - Kata Papua

Papua Bagian Integral NKRI, Tolak Provokasi Menjelang HUT OPM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Janet Theresia 


Papua merupakan salah satu provinsi dan bagian integral NKRI. Masyarakat pun menolak provokasi separatisme Papua, utamanya menjelang peringatan HUT OPM.


Gerakan untuk memisahkan Papua dari NKRI memang gerakan separatis yang harus diwaspadai, gerakan ini pun seakan meminta bantuan dari luar negeri dengan menyebarkan narasi bahwa Papua layak merdeka.


Direktur Eropa I Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Ida Bagus Made Bimantara, yang akrab disapa Sade, menegaskan, bahwa berbagai isu di Papua seutuhnya merupakan urusan dalam negeri dan semua negara memahami dan menghormati posisi Indonesia. Sade menegaskan, Papua saat ini sudah bebas secara politik, dan di sana sudah dijalankan pilkada, pilpres, diberikan hak otonomi khusus, juga pemerintah pusat terus melakukan kebijakan afirmatif action dengan upaya sekuat tenaga memenuhi hak dasar, termasuk hak asasi manusia.
Berbagai akses juga sepenuhnya diberikan seperti menghadirkan BBM dengan harga sama seperti di daerah lain di Indonesia, akses transportasi dan infrastruktur terus dibangun, layanan kesehatan dijalankan. Sementara OPM dan gerakan separatis di Papua justru terus mengkampanyekan kemerdekaan Papua.
Tindakan tersebut tentu saja sama halnya dengan menista proses demokrasi yang sudah dijalankan oleh rakyat Papua ketika memilih dalam proses Pilkada, Pilpres, Pilihan Legislatif DPR, yang notabene merupakan orang asli Papua. Sementara kelompok separatis itu yang hidup di luar Papua, mengklaim dan seringkali mengatasnamakan seperti seorang raja.
Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo memberikan perhatian besar untuk Papua dan Papua Barat. Hal itu ia sampaikan saat membuka sosialisasi Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 di Swiss-Belhotel Sorong pada November 2020 lalu.
Menurutnya, salah satu kepedulian Presiden Jokowi dalam melakukan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia, diwujudkan melalui dana desa yang dialokasikan khusus dalam APBN. Dana desa pertama kali dikucurkan pada tahun 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 20,76 triliun. Dana desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, pada 2021, anggaran dana yang akan dikucurkan mencapai Rp 72 triliun.
Karena kesempatan itu sudah diberikan melalui dana desa, tentunya ini harus bisa dimanfaatkan oleh seluruh desa di Indonesia. Ia berharap desa-desa di Papua Barat bisa tergerak untuk menjadi bagian dari negara maju.
Selain dana desa, bentuk perhatian lain dari Presiden adalah terkait internet atau infrastruktur digital. Di Indonesia sendiri masih ada 12.000 lebih desa di Indonesia yang belum memiliki akses internet dan mayoritas berada di daerah timur Indonesia.
Ketika Jokowi mendapatkan data tersebut, maka dalam kesempatan rapat terbatas kabinet mantan walikota Surakarta tersebut sudah menugaskan Kemenkominfo. Dimana pada tahun 2022, Jokowi meminta agar seluruh desa di Indonesia harus memiliki akses internet.
Kedaulatan NKRI di Papua haruslah dibangun di dunia Internasional. Banyaknya pemberitaan miring tentang Indonesia terhadap Orang Asli Papua dan beredarnya berita hoax maupun hate speech terhadap aparat baik TNI dan Polri belum diimbangi dengan narasi positif atas kinerja Pemerintah dalam menangani Papua.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah berkomitmen dalam menciptakan perdamaian dan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Komitmen ini tentu tidak hanya wacana, mengingat pemerintah cukup concern dalam membangun infrastruktur di Papua. Termasuk membangun sarana olahraga yang diperuntukkan untuk perhelatan PON dan PEPARNAS.
Presiden Jokowi juga sempat meminta kebijakan terkait otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat agar dikonsultasikan terlebih dahulu dengan seluruh komponen masyarakat setempat. Hal ini diperlukan guna menemukan rumusan sebuah kebijakan yang terbaik, yang nantinya akan membuat provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Provinsi yang semakin maju dan sejahtera.
Salah satu bukti bahwa Papua adalah anak kandung dari NKRI adalah kalimat pembuka bung Karno dimana hampir di setiap Pidato Ir Soekarno yang disiarkan melalui RRI, kalimat dari Sabang sampai Merauke amat kerap dikumandangkan sebagai bukti kedaulatan NKRI.
Separatisme di Papua merupakan gerakan yang inkonstitusional, Papua dan Papua Barat merupakan bagian tak terpisahkan dari bingkai NKRI, sampai kapanpun Papua dan Papua Barat merupakan anak kandung bumi pertiwi.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bandung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir