Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pelaksanaan PSU di Berbagai Wilayah Berjalan Kondusif - Kata Papua

Pelaksanaan PSU di Berbagai Wilayah Berjalan Kondusif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Beberapa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah di Indonesia berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Fakta ini mencerminkan kematangan demokrasi serta sinergi kuat antar-lembaga penyelenggara pemilu dan aparat keamanan.

Di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Taufik Hidayat, SH., MH., mengapresiasi jalannya PSU yang berlangsung tanpa hambatan. Kabupaten Tasikmalaya tercatat dalam perkara nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, dengan 2.847 TPS dan 1.418.928 DPT.

“Pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya berjalan aman, lancar, dan kondusif. Saat ini proses penghitungan suara di TPS sedang berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma mengintensifkan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan PSU yang tertib dan damai.

“Kami mendukung penuh Bawaslu agar PSU berjalan aman dan demokratis,” katanya dalam kunjungan ke kantor Bawaslu Palopo. Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyambut baik sinergi tersebut dan menegaskan pentingnya komunikasi lintas sektor guna mencegah potensi konflik.

Di Kalimantan Timur, PSU di wilayah Muara Badak dan Marangkayu, Kutai Kartanegara, juga berlangsung sukses. Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, termasuk TNI, Polri, KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Seluruh rangkaian kegiatan mulai pemungutan suara hingga distribusi logistik berjalan aman dan lancar,” ungkapnya. Keberhasilan ini diperkuat dengan pengawalan ketat logistik pemilu dan apel pengembalian BKO Brimob sebagai simbol rampungnya tahapan pengamanan.

Di sisi lain, pasca-PSU, suasana rekonsiliasi mulai mengemuka. Salah satu tokoh, Awang Yacoub Luthman, menyerukan semua pihak untuk mengakhiri persaingan dan mengedepankan sinergi demi keadilan dan kesejahteraan rakyat Kukar.

“Akhiri kompetisi, bangun sinergi, buat rekonsiliasi,” serunya.

Di Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi, Muhammad Amin mengonfirmasi bahwa pelaksanaan Pilgub 2024, termasuk PSU di Kabupaten Pemalang dan Karanganyar, berjalan dengan baik meskipun tetap ditemukan beberapa pelanggaran.

“Sebanyak 118 dugaan pelanggaran berhasil ditangani berkat pengawasan partisipatif dari masyarakat,” ucapnya. Langkah pengembangan desa pengawasan dan desa anti-politik uang pun terus didorong untuk memperkuat integritas pemilu ke depan.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, partisipasi aktif masyarakat menunjukkan semangat demokrasi yang semakin kuat. Proses rekapitulasi suara di Gorontalo Utara bahkan telah selesai hingga tingkat kabupaten/kota melalui aplikasi Sirekap.

“Capaian positif di Gorontalo Utara, yang menjadi daerah dengan tingkat partisipasi tertinggi dalam PSU kali ini, yakni 80,11 persen,” katanya.

Secara keseluruhan, pelaksanaan PSU di berbagai wilayah membuktikan bahwa demokrasi Indonesia semakin matang. Keberhasilan ini menjadi modal berharga untuk menyongsong gelaran pemilu mendatang dengan semangat partisipasi, integritas, dan persatuan yang lebih kuat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir