Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembangunan IKN Jadi Magnet Baru Bagi Investor Asing - Kata Papua

Pembangunan IKN Jadi Magnet Baru Bagi Investor Asing

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*Balikpapan* – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin menjadi pusat perhatian dunia internasional, terbukti dengan kunjungan Delegasi Parlemen Swedia yang dipimpin oleh Hon Mr Adam Reuterskiöld, anggota Riksdag dari Moderate Party. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung progres pembangunan IKN yang kini menjadi salah satu proyek strategis nasional Indonesia.

Delegasi Swedia disambut oleh Kepala Otorita IKN, Mochamad Basuki Hadimuljono, di Galeri UMKM, Nusantara. Dalam sambutannya, Basuki menjelaskan bahwa kunjungan ini mencerminkan perhatian besar Swedia terhadap pembangunan IKN.

“Mereka ingin melihat progres pembangunan IKN. Juga dikarenakan dengan perubahan pemerintah ini, mereka ingin memastikan apa benar IKN ini berjalan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).

Basuki turut memastikan bahwa pembangunan IKN akan terus berlanjut di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, melanjutkan gagasan yang dirintis Presiden Joko Widodo.

“Saya sudah koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Menurut Bapak Menteri Sekretaris Negara, Bapak Presiden sudah menyampaikan arahannya, yaitu diteruskan,” jelas Basuki.

Ia juga memaparkan bahwa pembangunan IKN dibiayai melalui tiga sumber utama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), investasi sektor swasta, serta Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hingga saat ini, investasi sektor swasta telah mencapai Rp 58 triliun.

“KPBU juga sudah ada dari usulan yang sedang diproses untuk jalan, Multi Utility Tunnel (MUT), maupun hunian dari Intiland dan Nindya Karya. Dari APBN Rp 68 triliun sampai sekarang,” ungkapnya.

Delegasi Swedia menunjukkan ketertarikan khusus pada pengembangan teknologi dan transportasi electric vehicle (EV) di kawasan IKN. Wakil Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Gustav Dahlin, bahkan menyampaikan rencana membawa sejumlah calon investor Swedia untuk kembali meninjau IKN.

“Beliau akan membawa beberapa investor Swedia untuk kembali ke sini,” tambah Basuki.

Swedia dan Indonesia memiliki hubungan kerja sama yang erat selama 70 tahun terakhir. Lebih dari 80 perusahaan asal Swedia, seperti Ericsson, Ikea, dan H&M, telah beroperasi di Indonesia. Minat Swedia terhadap pembangunan IKN ini mempertegas potensi besar kawasan tersebut untuk menarik investasi di bidang teknologi dan keberlanjutan.

Dengan perhatian dari berbagai pihak internasional, pembangunan IKN semakin mengukuhkan posisinya sebagai magnet investasi global.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir