Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembangunan Infrastruktur di Papua Untuk Menyongsong Indonesia Maju - Kata Papua

Pembangunan Infrastruktur di Papua Untuk Menyongsong Indonesia Maju

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Levi Raema Wenda

Infrastruktur yang baik adalah pondasi majunya suatu Negara dan harapan setiap warga negara agar kehidupannya menjadi lebih sejahtera. Di Indonesia pembangunan infrastruktur terus digencarkan untuk mendukung terwujudnya Indonesia Maju.


Sejak 2014 Pemerintah tengah memprioritaskan pembangunan Indonesia Timur, khususnya di Pulau Paling Timur Indonesia, Papua.

Pembangunan infrastruktur dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) berkomitmen mewujudkan pembangunan infrastruktur yang andal demi mengurangi angka kemiskinan dan indeks kemiskinan serta meratakan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.
Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat, keseriusan pemerintah tidak main-main demi mendukung terciptanya Papua Maju. Beberapa contoh pembangunan infrastruktur, antara lain: Pembangunan Akses PON XX, Serat Optik Palapa Ring Timur, Rumah Sakit Jenderal TNI LB Moerdani, hingga pembangunan dan peningkatan sejumlah Pos Lintas Batas Negara (PLBN), salah satunya Pos Lintas Batas Pos Lintas Batas Sota di Kabupaten Merauke sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun Bumi Cenderawasih.
Untuk mendukung konektivitas di Provinsi Papua Barat dan Papua, Pemerintah terus melanjutkan pembangunan Jalan Trans Papua yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pembangunan Bandara, Pelabuhan, dan Jembatan juga merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Indonesia untuk Masyarakat Papua.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan konektivitas antar wilayah perlu ditingkatkan, agar aliran barang, jasa, dan manusia bisa lebih lancar dan efisien. Basuki menambahkan bahwa dengan konektivitas yang baik diharapkan terjadinya peningkatan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Saat ini, Kementerian PUPR tengah membangun 29 jembatan di ruas Merauke-Sorong, Kabupaten Teluk Wondama. Pembangunan jembatan ini adalah bagian dari kelanjutan pembangunan Jalan Trans Papua. Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Papua Barat, Gunadi Antariksa dalam keterangan persnya menyebutkan, jembatan yang akan dibangun memiliki total panjang keseluruhan sebesar 511,5 meter yang akan dibangun melalui enam paket pekerjaan.
Paket pembangunan jembatan tersebut yakni Paket Jembatan Kampung Muri-Kwatisore I dan II, Paket Jembatan Telaga I Cs., Paket Jembatan Werianggi-Ambuni, Paket Jembatan Log Cs., dan Paket Jembatan Mawin I Cs. Pembangunan paket jembatan tersebut telah dimulai sejak Januari 2022 sesuai kontrak, dengan progress 20,77% dengan target selesai pada akhir 2022.
Gunadi menambahkan selain jembatan, Kementrian PUPR juga terus melanjutkan pembangunan Jalan Trans Papua di ruas Merauke-Sorong. Menurutnya, terdapat beberapa tantangan dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Papua, seperti kondisi cuaca, dan keadaan alamnya yang masih berupa hutan dengan kondisi geografi yang cukup berat hampir pada semua segmen.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, meningkatkan pembangunan di Papua adalah sebuah kewajiban yang seyogyanya dilakukan oleh Pemerintah. Dengan infrastruktur yang memadai, terbukanya konektivitas di Papua terutama di daerah pegunungan dan pedalaman akan membuka wilayah yang terisolasi, yang mana pada akhirnya akan menurunkan harga-harga kebutuhan masyarakat.
Pembangunan infrastruktur di Bumi Cenderawasih adalah bukti kecintaan Indonesia kepada Papua. Sebuah pulau yang kaya, dengan masyarakat yang adil dan sejahtera untuk menyongsong Indonesia Maju 2045.


)* Penulis adalah Pengamat Papua, mantan jurnalis media lokal di Papua

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir