Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Bangun Rempang Eco City Demi Sejahterakan Rakyat - Kata Papua

Pemerintah Bangun Rempang Eco City Demi Sejahterakan Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Indira Nasution

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga hak rakyat, hak kultural, serta hak kesulungan warga yang sudah bermukim secara turun-temurun di Rempang. Rempang Eco City diyakini dapat memberikan eskalasi bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Rempang. Saat masa pembangunan, diperkirakan ekonomi masyarakat dapat ikut terangkat dengan kegiatan ekonomi mikro kecil dan menengah.

Rempang Eco City adalah proyek pengembangan yang bertujuan untuk menjadikan Pulau Rempang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebagai kawasan industri, perdagangan, dan wisata yang terintegrasi. Setelah sempat tertunda hingga 18 tahun lamanya, kawasan Pulau Rempang akhirnya diresmikan sebagai kawasan industri. Pengembangan Kawasan tersebut dilakukan PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata.

PT MEG sebagai pengelola pengembangan Pulau Rempang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) dan SK Pelepasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). PT MEG kemudian kemudian secara resmi memberi nama proyek ini Rempang Eco City. Pulau Rempang rencananya akan menjadi kawasan pariwisata sekaligus industri dengan konsep “Green Zone”.

Kawasan ini dibangun dengan luas kurang-lebih 165 km².
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengatakan akan menjanjikan kawasan wisata Pulau Rempang dapat memudahkan koneksi antar pulau sekitar. Pulau Rempang juga rencananya akan mempromosikan pariwisata alam setempat, seperti konservasi alam, taman burung, zona sejarah, serta kawasan agrowisata terpadu. Kawasan Rempang menjadikan Indonesia memiliki daya saing yang tinggi di kawasan Asia Tenggara.

Disamping itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menjelaskan jika investasi ini berjalan, akan ada banyak dampak positif yang diterima masyarakat, baik di kawasan Barelang hingga Indonesia pada skala yang lebih besar. Menurut Ariastuty, UMKM akan sangat hidup. Semua proses ini akan melibatkan UMKM. Sebagai contoh adalah usaha bahan pokok dan makanan, dimana pekerja tak perlu jauh ke Kota Batam. UMKM bisa masuk dalam rantai pasok global dan meningkatkan peluang UMKM agar bisa naik kelas.
Indonesia sedang berkompetisi (dengan negara tetangga) untuk mendapatkan Investasi 174 T untuk Xinyi (Produsen kaca terbesar di Dunia yang beroperasi secara global) dan 381 T untuk PT. MEG. Sedangkan rata-rata total investasi di Batam saja per tahun adalah sebesar 13,63 T, maka kehadiran Xinyi dapat menarik investasi lainnya, sehingga tercipta ekosistem usaha yang berdampak baik bagi Pulau Rempang. Pengembangan yang dilakukan akan terus mengedepankan kearifan lokal. Sehingga bukan hanya daerahnya yang akan maju, melainkan masyarakat akan terangkat pula. Apabila ekosistem investasi tidak tercipta, maka berpotensi menyebabkan stagnasi ekonomi wilayah tersebut, sambung Ariastuty.
Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memastikan proyek Rempang Eco City tetap berlanjut. Termasuk investasi dari Xinyi Glass Holdings Ltd tidak ada pembatalan. Investor yang masuk salah satunya adalah Xinyi Glass Holdings Ltd. Xinyi telah berkomitmen membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa senilai US$11,5 miliar atau setara Rp 175 triliun dan menjadikannya sebagai pabrik kaca kedua terbesar dunia setelah di China.
Bahlil kini masih fokus dalam sosialisasi kepada warga pulau Rempang. Pemerintah memastikan warga Pulau Rempang yang terkena dampak pembangunan proyek Remang Eco City tidak akan dipindah ke Pulau Galang. Warga tersebut hanya diminta bergeser sedikit ke kampung sebelah. Menurut Bahlil hal ini sudah dikomunikasikan lebih dulu kepada warga saat berkunjung ke sana. Warga yang diwakili oleh tokoh-tokoh masyarakat serta beberapa yang akan digeser menyetujui hal tersebut. Ini pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artinya solusi posisi rempang itu bukan penggusuran, melainkan penggeseran saja.
Setiap kepala keluarga yang mengalami pergeseran akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik. Lalu, diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
Pemerintah juga memberikan fasilitas kepada warga selama masa tunggu pembangunan rumah yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan. Setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun. Begitu juga usaha dari warga yang terkena dampak. Wilayah yang akan menjadi tempat tinggal termasuk di dalamnya adalah pelabuhan perikanan.
Pemulihan perekonomian wilayah semenjak pandemi memang harus lebih difokuskan lagi, terutama bagi wilayah yang terdampak. Batam dan Kepulauan Riau berhasil meningkatkan perekonomiannya perlahan-lahan. Akan lebih bijak apabila mempertahankan atau meningkatkannya lebih lagi. Pasalnya memang ada peluang besar di beberapa kawasan Batam dan Kepulauan Riau yang sudah siap untuk menjadi daya saing bagi wilayah asing.
Maka dari itu, pemerintah RI berupaya untuk melakukan pengembangan di beberapa kawasan, salah satunya yakni Kawasan Rempang yang digadang-gadang akan membuka lapangan kerja yang luas. Kawasan Rempang yang disebut dengan Rempang Eco City ini mampu meningkatkan kesejahteraan warga setempat untuk memulihkan perekonomiannya. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena memang kawasan tersebut sangat potensial.

Penulis adalah Mahasiswa Pecinta Alam FK UN

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir