Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Bebaskan PPh 21, Stimulus Fiskal Untuk Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah - Kata Papua

Pemerintah Bebaskan PPh 21, Stimulus Fiskal Untuk Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan strategis di bidang fiskal guna menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Melalui pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sepanjang tahun 2026, negara hadir memberikan stimulus langsung bagi pekerja, khususnya di sektor padat karya, agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.

Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 tersebut resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Pemerintah menanggung PPh 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.

“Sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi ketentuan dalam PMK tersebut.

Dalam pertimbangan PMK tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan kondisi ekonomi dan sosial. Pembebasan pajak dinilai menjadi instrumen efektif untuk menopang kesejahteraan pekerja, terutama pada sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan rentan terhadap tekanan ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP merupakan bagian integral dari paket stimulus ekonomi 2026. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menjalankan fungsi stabilisasi fiskal, menjaga konsumsi rumah tangga, serta mencegah perlambatan ekonomi yang lebih dalam.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, kalangan ekonom menilai insentif PPh 21 DTP memiliki dampak positif yang cukup signifikan bagi penerima manfaat. Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa pembebasan pajak ini memberikan ruang fiskal langsung bagi pekerja untuk meningkatkan konsumsi.

Wijayanto menjelaskan bahwa pemilihan sektor padat karya sebagai sasaran utama insentif merupakan langkah yang rasional.

“Sangat rasional jika sektor padat karya menjadi target utama mengingat sektor ini sangat rentan dan terancam gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ujarnya.

Menurutnya, dengan kemampuan fiskal pemerintah yang terbatas, penajaman sasaran menjadi kunci agar dampak kebijakan dapat optimal.

Ia menambahkan, insentif ini diharapkan mampu menahan laju penurunan daya beli masyarakat, bahkan mendorong peningkatannya.

“Secara agregat ini diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Wijayanto.

Pandangan senada disampaikan Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda. Ia menegaskan bahwa tujuan utama insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah adalah meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan pendapatan bersih pekerja.

Menurut Nailul, hal menarik dari kebijakan ini adalah potensi peningkatan _take-home pay_ atau pendapatan yang dapat dibelanjakan oleh pekerja di sektor yang tercakup dalam aturan tersebut. Dengan beban pajak yang ditanggung negara, pekerja memiliki ruang konsumsi yang lebih luas, sehingga perputaran ekonomi diharapkan tetap terjaga.

“Jika kita mengacu ke angka tertinggi saja, Rp 10 juta per bulan, maka akan meningkatkan pendapatan yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 3,9 juta setahun,” kata dia.

Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan PPh 21 mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi kelas menengah dan pekerja sektor padat karya. Melalui stimulus fiskal yang terarah, pemerintah optimistis daya beli masyarakat dapat terjaga, stabilitas sosial terpelihara, dan pertumbuhan ekonomi nasional terus didorong secara berkelanjutan sepanjang 2026.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir