Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Berkomitmen Wujudkan Pemilu Damai 2024 - Kata Papua

Pemerintah Berkomitmen Wujudkan Pemilu Damai 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Silvia. A. Pamungkas

Naskah Deklarasi Pemilu Damai 2024 resmi ditandatangani oleh tiga pasangan Capres-Cawapres. Adapun naskah tersebut berisi toga poin penting yang harus ditaati para peserta Pemilu. Mulai dari Pemilu yang diharapkan berjalan adil, damai, tanpa politik uang, hingga pelaksanaannya sesuai dengan aturan undang-undang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari membacakan isi naskah yang menjelaskan bahwa peserta Pemilu, harus mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil.

Selanjutnya, melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi sara, dan tanpa politik uang. Dan terakhir, melaksanakan kampanye Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasyim ingin seluruh peserta mengutamakan aturan dalam proses Pemilu 2024. Sehingga, tak ada pihak yang mengabaikan hal tersebut.

Sebelumnya, ketiga pasangan Capres-Cawapres telah terlebih dahulu meneken deklarasi kampanye damai, tertib, dan juga taat hukum peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu. Penandatanganan deklarasi kampanye damai, tertib, dan juga taat hukum peserta Pemilu 2024 dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu).
Selain capres dan cawapres, sebanyak 18 partai politik (Parpol) juga turut membacakan deklarasi kampanye untuk Pemilu damai 2024 yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi. Parpol peserta Pemilu 2024 yang ikut dalam deklarasi tersebut diantaranya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora.
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Ummat, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pihak lain seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan stakeholder terkait turut menandatangani pakta. Mereka diminta memastikan Pemilu berlangsung damai. KPU juga telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 mulai Selasa, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan untuk jadwal pemungutan suara yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
Selain itu, menjelang kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas untuk menunjang kegiatan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Dishub DKI Jakarta melakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas sekitar Gedung KPU mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Lalu lintas dari arah timur atau Cikini menuju barat atau Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Moch, Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol atau melalui Jalan Taman Suropati-Jalan Teuku Umar Jalan Moch, Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol dan seterusnya.
Kemudian lalu lintas dari arah selatan atau Kuningan menuju barat atau Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Moch Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol atau dari Sunda Kelapa melalui-Jalan Taman Suropati-Jalan Teuku Umar- Jalan Moch, Yamin- Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol dan seterusnya.
Lalu lintas dari arah barat atau Bundaran HI menuju timur atau Cikini dialihkan melalui Jalan Imam Bonjol-Jalan Agus Salim-Jalan Sutan Syahrir-dan seterusnya. Sedangkan lalu lintas dari arah utara atau Menteng menuju barat atau Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Moch Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol-dan seterusnya.
Dishub DKI mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Tidak hanya pemerintah dan aparat pusat, dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu yang aman dan damai, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Polres Tapanuli Selatan, Bripka Sigit Dalimunthe melakukan kegiatan sambang dan tatap muka dengan masyarakat.
Dalam kunjungannya, Bripka Sigit Dalimunthe mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang dapat menyesatkan. Ia mengatakan kebersamaan dan hubungan silaturrahmi harus tetap terjaga. Pemilu adalah momen berharga bagi kita semua untuk menyuarakan hak pilih, dan kita perlu menjalani proses ini dengan penuh kedewasaan dan tanggung jawab. Dengan kegiatan ini, Bripka Sigit Dalimunthe ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kedamaian dan persatuan dalam menyambut Pemilu.
Untuk merealisasikan cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 itu, kita membutuhkan pemimpin nasional dan pemimpin daerah yang berintegritas, bertanggung jawab, cakap, dan transparan menjalankan pemerintahan, serta didukung sepenuhnya oleh rakyat. Karena itu, kita membutuhkan suatu instrument Pemilu yang berlangsung secara jujur, adil, damai dan bermartabat. Sehingga, Pemilu yang berlangsung damai sesuai dengan asas dan hukum niscaya akan menghasilkan pemimpin yang cakap, legitimate, dan membawa bangsa kita pada kematangan berdemokrasi.

)* Penulis adalah tim redaksi Saptalika Jr. Medi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir