Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan DOB - Kata Papua

Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan DOB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Saby Kossay

Pembangunan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua rupanya mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, apalagi pembangunan DOB tersebut amatlah mendukung upaya pemerintah pusat untuk memajukan Papua seperti di sektor pembangunan.

Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua mewujudkan komitmennya untuk mendorong percepatan pembangunan di DOB.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan menyerahkan penggunaan Sistem Informasi Program (Bangga Papua) dan Sistem Aplikasi Berbagi pakai lainnya kepada pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas program perlindungan hari tua (PAITUA) yang merupakan program perlindungan sosial serta implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penyerahan tersebut berlangung di Sorong pada 17 Juli 2023 oleh Plh Gubernur M. Ridwan kepada Pejabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad yang disaksikan oleh Kepala OPD terkait. Penyerahan ini juga menjadi bukti bahwa Papua telah mengalami kemajuan.

Pemerintah Provinsi Papua tentu saja berharap agar Sistem Informasi BANGGA Papua dan Sistem Aplikasi Berbagi Papai ini akan menjadi alat yang efektif dalam mewujudkan program PAITUA dan pengelolaan manajemen pemerintahan yang berkeadilan, transparan dan terukur.

Sebab dalam sistem ini, terdapat fitur-fitur yang memudahkan pengelolaan data, penjadwalan penyaluran ke penerima manfaat dan pelaporan. Sistem ini juga memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan data dengan sistem informasi lembaga penyalur dan/atau sistem informasi lainnya, sehingga memungkinkan analisis yang lebih holistik dan pengambilan keputusan yang lebih tepat.

Ridwan juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua telah mengembangkan beberapa sistem aplikasi untuk mendukung kinerja pemerintahan, di mana pada 2018 lalu, telah mengimplementasikan Program Bangun Generasi dan Keluarga Papua Sejahtera (BANGGA) Papua.
Program ini dikembangkan oleh Provinsi Papua dan berkolaborasi dengan mitra kerja pembangunan melalui program Kompak dan Program Mahkota, kerjasama Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia, salah satunya memastikan tatakelola program yang akuntabel.
Hal tersbeut dilakukan guna membangun SDM Orang Asli Papua (OAP) melalui perbaikan dan peningkatan gizi dan kesehatan anak usia empat tahun ke bawah. Sistem ini juga akan membangu dalam mengelola data penerima manfaat, proses penyaluran yang transparan dan akuntabel, serta memungkinan pemantauan dan evaluasi yang lebih efektif terhadap kinerja program maupun kinerja pelayanan pemerintahan.
Namun memang sistem informasi semata tidaklah cukup. Keberhasilan implementasi sistem ini bergantung pada komitmen dan dukungan penuh dari pemerintah provinsi Papua Barat Daya serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program kolaborasi yang erat, koordinasi yang baik dan pemahaman bersama terhadap tujuan dan manfaat sistem ini akan menjadi kunci keberhasilan.
Sementara itu, Pj Gubernur Papua Barat Daya juga memberikan apresiasi dukungan Pemprov Papua tersebut. Dirinya juga berharap sistem aplikasi yang telah dikembangkan dapat segera diaplikasikan, guna menunjang akselerasi pembangunan dan pemerintahan di Papua Barat Daya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pembentukan 4 daerah Otonom Baru (DOB) Di Papua berdasarkan permintaan masyarakat. Pembentukan DOB ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih. Pemerintah juga ingin meningkatkan jangkauan pelayanan publik sehingga dapat menyentuh seluruh wilayah di Papua. Pembangunan DOB tentu akan menumbuhkan pembangunan infrastruktur seperti jalan raya dan jembatan yang tentunya representatif. Dengan demikian transportasi jalur darat akan semakin mudah diakses.
John Wempi selaku wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) mengatakan, bahwa Kemendagri berharap peresmian Papua Barat Daya sebagai provinsi baru di Papua dan pelantikan pejabat gubernurnya dapat segera dilakukan. Dengan demikian, Papua Barat Daya dapat mengikuti Pemilu 2024.
Sebelumya pada 17 November 2022, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang. Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap dapat membuat kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya bisa mengatasi permasalahan konflik, tetapi juga bisa mempercepat pembangunan.
Adapun tujuan dari pemekaran provinsi di Papua, dimuat dalam pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Peraturan tersebut menyebutkan pemekaran untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).
Realisasi Daerah Otonom Baru di Papua dapat menjadi upaya terbaik dalam menghadirkan percepatan pembangunan dan pemerataan sebagai hak yang harus dan wajib diterima oleh warga Papua yang menjadi bagian dari NKRI. Dengan adanya DOB tentu saja hal ini akan mendorong lahirnya infrasktruktur di tanah Papua.
Salah satu argumen yang mendukung pemekaran disebaban oleh kebutuhan untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat. Percepatan pembangunan DOB tentu saja membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat karena DOB merupakan wujud dari upaya membangun bangsa.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir