Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Pastikan Implementasi UU Cipta Kerja Datangkan Dampak Positif bagi Rakyat - Kata Papua

Pemerintah Pastikan Implementasi UU Cipta Kerja Datangkan Dampak Positif bagi Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Naomi Leah Christine

Pemerintah RI memastikan bahwa pengimplementasian UU Cipta Kerja akan mampu mendatangkan dampak yang sangat positif dan nyata bagi seluruh rakyat di Indonesia, utamanya adalah pada mereka para pegiat ekonomi hingga UMKM.

Wakil ketua III Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Raden Pardede menyampaikan bahwa memang banyak sekali ragam tantangan yang dihadapi oleh Indonesia saat ini. Hal tersebut masih berkaitan dengan upaya pemulihan pasca terjadinya pandemi COVID-19 dan juga adanya beragam tantangan global yang menjadikan ketidakstabilan dunia belakangan ini.

Tidak bisa dipungkiri bahwa masih terdapat sejumlah masalah global seperti adanya inflasi, ketidakstabilan pasokan dan juga terjadinya konflik geopolitik yang sekain turut memberikan tekanan sangat besar pada bagaimana sistem ekonomi serta sosial berlangsung. Bahkan, di tengah keadaan yang serba tidak pasti itu, masih ditambah pula dengan terjadinya perubahan iklim sehingga perlu menjadi perhatian yang serius dari semua pihak.

Maka dari itu, Pemerintah Republik Indonesia (RI) memandang bahwa seluruh tantangan yang sedang dihadapi dan ada di depan mata tersebut sebagai sebuah panggilan untuk tetap bergerak maju dalam penciptaan lapangan kerja yang semakin produktif. Tujuannya adalah untuk bisa mencapai adanya pertumbuhan ekonomi hingga di atas 6 persen dan mampu meningkatkan pendapatan per kapita. Seluruh hal tersebut tentunya menjadi tantangan yang sangat nyata.

Sehingga, jelas sekali bahwa sangat perlu adanya implementasi pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang mana dengan pengimplementasian hal tersebut diharapkan mampu semakin merangsang adanya ekonomi dengan mengurangi hambatan regulasi dan juga birokrasi sebelumnya.

Meski begitu, pihak pemerintah sendiri mengamini bahwa evaluasi harus terus menerus dilakukan untuk semakin memastikan bagaimana dampak positif dari keberlakuan Undang-Undang (UU) itu dan juga adanya penyesuaian pada beberapa hal yang sangat diperlukan. Sehingga dengan adanya evaluasi secara berkala, maka jelas akan semakin memastikan masyarakat mampu menerima segala dampak manfaat baik dari pengesahan aturan itu.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker, Eddy Priyono mengungkapkan bahwa seluruh pihak dari kementerian hingga lembaga terkait memang perlu untuk semakin mengakselerasi akan pelaksanaan dari UUCK dan juga bagaimana aturan pelaksanaannya, sedangkan untuk rencana tindak lanjut juga akan secara bersama disusun sehingga selanjutnya secara formal akan disampaikan kepada seluruh pihak terkait.
Di sisi lain, Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK, I Ketut Hadi Priyatna mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi UU, maka memiliki arti bahwa memang pemerintah sendiri telah sangat memenuhi akan amanat dari Putusan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 yaitu Pemerintah harus melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun.
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa memang semenjak adanya pengesahan UU Cipta Kerja tersebut, maka banyak sekali pihak yang menilai bahwa seperangkat aturan itu memang telah mampu memberikan serangkaian dampak yang sangat positif dan juga cukup signifikan pada bagaimana peningkatan investasi yang berada di Tanah Air.
Adanya peningkatan akan aktivitas penanaman modal di Indonesia tersebut bagkan tercermin dalam laporan Institute for Management Development World Competitiveness Yearbook 2023, yang mana menurut laporan itu, bangsa ini telah berhasil menempati peringkat 34 dari total sebanyak 64 negara.
Mengenai hal tersebut, Pengamat Bisnis Nindyo Pramono mengayakan bahwa para investor atau penanam modal memang memberikan respon yang sangat positif terhadap bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI untuk melakukan reformasi struktural yang diwujudkan melalui pengesahan UU Cipta Kerja.
Sebagaimana laporan hasil analisis dari Bank Dunia yang tercantum ke dalam publikasi Indonesia Economic Porspect (IEP) pada bulan Desember tahun 2022 lalu, Undang-Undang Ciptaker itu telah memberikan banyak dampak yang sangat positif terhadap adanya peningkatan akan Penanaman Modal Asing (PMA). Sehingga total realisasi PMA mampu meningkat hingga sebesar rata-rata 29,4 persen dalam lima triwulan setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, ada pula reformasi struktural melalui UU Ciptaker yang juga turut berhasil dalam mengurangi hambatan akan perdagangan dan investasi di Tanah Air. Selain itu, dampak sangat positif juga dirasakan oleh para pelaku pada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga menjadi pondasi akan ekonomi nasional.
UU Cipta Kerja ternyata memang terbukti secara nyata mampu mendatangkan banyak sekali dampak yang sangat positif kepada seluruh masyarakat di Indonesia dari berbagai kalangan elemen, utamanya para pelaku di dunia ekonomi. Terlebih, Pemerintah RI sendiri juga sudah berusaha dan berupaya dalam memastikan agar kebijakan tersebut mampu diimplementasikan dengan baik.

)* kontributor pada Lembaga Media Inti Nesi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir