Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Jamin Stabilitas Pangan Terjaga di Bulan Ramadan - Kata Papua

Pemerintah Jamin Stabilitas Pangan Terjaga di Bulan Ramadan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dahlia Perdana Putri

Pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga stabilitas pangan dalam negeri, khususnya pada Bulan Ramadhan. Ini merupakan momen penting dimana permintaan masyarakat terhadap bahan makanan meningkat secara signifikan, karena kebiasaan berbuka puasa dan sahur bersama keluarga dan komunitas.

Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah pun melakukan berbagai upaya proaktif guna memastikan ketersediaan dan aksesibilitas pangan yang memadai bagi semua lapisan masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengawasan dan pengendalian harga pangan.

Pemerintah bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memonitor harga bahan makanan pokok seperti beras, gula, minyak, daging, dan telur. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya lonjakan harga yang tidak terkendali, yang dapat membebani masyarakat khususnya selama bulan Ramadan yang merupakan bulan penuh berkah.
Salah satu yang ikut berperan adalah Holding BUMN Pangan ID FOOD yang menjalankan sejumlah langkah untuk jaga pasokan dan harga pangan di tengah Ramadan dan Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Idul Fitri. Hal yang dilakukan diantaranya melalui peningkatan pendistribusian stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) serta pelaksanaan Pasar Murah di berbagai provinsi.
Direktur Utama ID FOOD, Frans Marganda Tambunan mengatakan, di tengah momentum Ramadhan dan Iduf Fitri ini pihaknya mendorong optimalisasi stok CPP yang dimiliki, khususnya komoditas gula, daging sapi, daging ayam, telur ayam, dan minyak goreng. Di samping 5 komoditas itu, ID FOOD juga menjaga ketersediaan stok komoditas ikan dan garam. Stok ikan dikelola oleh PT Perikanan Indonesia. Sementara stok komoditas garam konsumsi dikelola oleh anak Perusahaan ID FOOD yaitu PT Garam. Sampai dengan Maret 2024, jumlah stok garam konsumsi ID FOOD tercatat sebanyak 227 ribu ton.
Lebih lanjut, guna menjaga stabilitas harga dan membantu akses masyarakat terhadap kebutuhan pangan yang terjangkau dan berkualitas, ID FOOD meningkatkan pelaksanaan pasar murah jelang HBKN Idul Fitri melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diinisiasi oleh Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA).
Selain itu, pemerintah juga menggalakkan program distribusi bahan makanan secara terarah. Program ini dapat melibatkan subsidi bagi bahan makanan tertentu kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, serta pengaturan distribusi bahan makanan ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau atau rentan terhadap kelangkaan pangan. Dengan demikian, diharapkan setiap warga negara dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Sementara untuk kebutuhan beras dalam negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebutuhan beras untuk dikonsumsi. Menurutnya, tindakan panic buying yang dilakukan masyarakat bukan karena tidak ada beras di pasaran. Melainkan, dilakukan karena ingin mendapatkan harga yang lebih murah. Fenomena panic buying itu, kata dia, justru bisa menyebabkan harga menjadi lebih buruk lagi.
Karim berharap, masyarakat dapat berbelanja secara bijak dan menyesuaikan dengan kebutuhan. Bahkan, jika pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) hingga ke ritel modern, maka untuk 2024 disediakan. Apabila merasa takut dengan harga beras yang meningkat, Karim mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan alternatif beras program SPHP dari Perum Bulog.
Senada dengan Karim, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rachmi Widiriani dalam kesempatan sama juga meminta masyarakat untuk tidak belanja berlebihan. Karena tindakan itu bisa menimbulkan sampah makanan (food waste). Rachmi juga mengatakan bahwa, untuk saat ini pemerintah juga telah memutuskan untuk tidak mengubah HET beras. kendati harga komoditas tersebut. Sesuai dengan pernyataan Presiden yang sudah menetapkan bahwa HET tidak akan dinaikkan karena situasinya memang sedang anomali. Nanti kalau HET dinaikkan, maka harga bakal naik terus.
Upaya pemerintah tidak hanya terfokus pada ketersediaan fisik bahan makanan, tetapi juga melibatkan pendekatan edukatif dan sosial. Kampanye mengenai pentingnya pengelolaan dan penghematan pangan, serta kearifan lokal dalam memanfaatkan sumber daya pangan, dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga stabilitas pangan dalam negeri.
Namun demikian, meskipun telah dilakukan upaya-upaya tersebut, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti distribusi yang belum merata, praktik monopoli atau penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta fluktuasi harga di pasar global yang dapat memengaruhi harga di dalam negeri. Oleh karena itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya turut memastikan ketersediaan dan distribusi bahan pokok selama Ramadan 1445 Hijriah. Satgas Pangan Polri mengecek ketersediaan dan pendistribusian bahan pokok penting masyarakat di beberapa tempat. Polri menjamin dan memastikan lancarnya ketersediaan dan distribusi bahan pokok penting, serta pemantauan harga.
Kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mengatasi tantangan tersebut sangatlah diperlukan, agar stabilitas pangan dapat terjaga dengan baik selama bulan Ramadan dan seterusnya. Sehingga stabilitas pangan dalam negeri terus terjaga selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

)* Penulis merupakan mahasiswi asal Lampung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir