Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tindakan KST Langgar HAM Lukai Aparat Keamanan Orang Asli Papua - Kata Papua

Tindakan KST Langgar HAM Lukai Aparat Keamanan Orang Asli Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Yulius Wakum

Tindakan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua jelas merupakan hal yang melanggar kemanusiaan karena mereka membunuh aparat keamanan, yang merupakan bagian dari orang asli Papua (OAP). Menurut Ketua Umum (Ketum) Pemuda Adat Papua, Yan Christian Arebo, kekejaman dan kebiadaban yang dipertontonkan oleh KST Papua jelas merupakan sebuah hal yang sangat di luar batasan kemanusiaan.

Maka dari itu, pemuda adat tersebut mengecam sangat keras apa yang telah dilakukan oleh gerombolan separatis pada aparat keamanan dari satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Aksi biadab KST Papua itu menyebabkan dua orang anggota Polri gugur, yakni Brigadir Polisi Dua (Bripda) Arnaldobert Yawan dan Bripda Sandi Defrit Sayuri. Diketahui bahwa kedua personel kepolisian itu sebelumnya sedang melakukan pengamanan Helipad 99 yang terletak di dekat Pos Polisi Ndeotadi 99 Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai pada 20 Maret 2024 lalu.

Bukan hanya sekedar menembak gugur saja, namun ternyata KST Papua pimpinan Aibon Kogoya itu juga merampas atau mencuri dua pucuk senjata api (senpi) milik korban berjenis AK-47.
Sungguh sangat ironis adanya kejadian ini, karena kedua korban merupakan anggota Polri dan merupakan masyarakat OAP, terlebih mereka berdua ditembak gugur juga bukan dalam konteks sedang dalam melakukan tindak pengejaran atau menindak hukum dan sedang baku tembak dengan gerombolan teroris tersebut.
Akan tetapi kedua korban hanyalah sedang menjalankan tugas mereka sebagai anggota Polri untuk melakukan pengamanan Helipad 99. Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Paniai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdus Syukur Felani bahwa di tengah menjalankan tugasnya, secara tiba-tiba kedua korban dikejutkan dengan adanya tembakan yang datang dari arah bagian Timur.

Bukan Hanya Polri, KST Papua Juga Tembak Gugur TNI
Bukan hanya aparat keamanan dari satuan Polri saja yang menjadi korban atas kekejaman serta kebiadaban KST Papua. Namun, belum genap seminggu, yakni beberapa waktu lalu, tepatnya pada Minggu, 17 Maret 2024 kejadian serupa juga terjadi.
Kala itu, gerombolan yang memiliki ideologi bertentangan dengan falsafah dasar negara tersebut menyerang aparat keamanan dari prajurit TNI hingga mengakibatkan Sersan Satu Marinir Ismunandar gugur syahid di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Pada waktu itu, Sertu (Mar) Ismunandar menjadi korban atas kebiadaban KST Papua pada saat dirinya melakukan perjalanan ke daerah Kulirik dengan seorang rekannya, yakni Serka Salim Lestaluhu. Tembakan gerombolan separatis itu juga mengenai Serka Salim hingga menyebabkan dirinya mengalami luka serius.

Tokoh Papua Tegaskan Gerakan KST Bukan Perjuangan Tapi Kejahatan HAM
Salah satu tokoh masyarakat di Bumi Cenderawasih, Yonas Alfons Nusy menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan oleh KST Papua bukan merupakan sebuah perjuangan yang selama ini mereka dalilkan, bahwa seolah mereka tengah terus berjuang demi Papua Merdeka. Namun ternyata, justru gerakan mereka selama ini tidak lebih dari upaya tindak kejahatan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Bagaimana tidak, banyak sekali tindakan yang sejauh ini dilakukan oleh gerombolan separatis tersebut, mulai dari adanya tindak kekerasan, penyanderaan, ancaman, penganiayaan, pengrusakan fasilitas umum bahkan hingga pembunuhan yang terjadi entah pada masyarakat sipil OAP sendiri ataupun kepada aparat keamanan.
Bukan hanya itu, namun di samping melancarkan aksi kejahatan, akan tetapi gerombolan teroris itu juga seringkali menyebarkan isu, fitnah dan berita bohong atau hoaks yang mereka sebarkan di media sosial dengan tujuan melakukan propaganda. Lantas jika demikian, maka dari mana perjuangan yang disebut itu? Melihat rekam jejak yang KST Papua miliki, jelas sekali bahwa gerakan mereka merupakan upaya tindak kejahatan dengan melanggar HAM berat.
Terlebih, seluruh gerakan tersebut selama ini juga mampu menciptakan adanya ketidakpastian dan sekaligus ketakutan di tengah masyarakat atau dengan kata lain, menciptakan teror menyeramkan bagi warga sipil. Termasuk pula, seluruh tindakan mereka sudah sangat merugikan pemerintah dan merugikan negara.
Pasalnya, banyak sekali upaya pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua yang digencarkan oleh Pemerintah, namun tidak sedikit dari upaya tersebut pada akhirnya harus terganggu oleh adanya serangan dari KST Papua hingga perusakan pada beberapa fasilitas umum yang dibangun pemerintah sehingga pembangunan di Bumi Cenderawasih pun menjadi sangat terhambat.
Seluruh tindakan KST Papua itu sama sekali tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan pula. Perbuatan mereka sama sekali sudah tidak memiliki dasar moral atau tujuan yang dapat dijustifikasi lagi, sehingga hanya ada satu cara untuk meredamnya, yakni memberantas KST Papua dengan menghukum dan menindak tegas mereka. Banyak diantara tindakan mereka sudah sangat melanggar batas nilai kemanusiaan.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Manado

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir