Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Kerahkan 5.000 Chef Berpengalaman Perkuat Program MBG - Kata Papua

Pemerintah Kerahkan 5.000 Chef Berpengalaman Perkuat Program MBG

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta, – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengerahkan sebanyak 5.000 chef profesional dari berbagai wilayah untuk memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan mutu dapur produksi makanan, memperbaiki sistem pengawasan, dan memastikan setiap sajian makanan memenuhi standar gizi, kebersihan, serta keamanan pangan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pelibatan para chef merupakan bentuk respon cepat terhadap hasil evaluasi lapangan terkait penerapan standar dapur MBG. Menurutnya, pengawasan mutu di lapangan harus diperkuat dengan tenaga ahli yang berpengalaman di bidang kuliner dan sanitasi dapur.

“Para chef yang sudah sangat profesional ini akan kami terjunkan ke berbagai wilayah di Indonesia mulai hari Senin, 13 Oktober nanti. Mereka akan membantu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam meningkatkan kemampuan teknis, efisiensi dapur, dan penerapan standar kebersihan,” kata Dadan.

Program pendampingan ini merupakan hasil kerja sama antara BGN dan Indonesian Chef Association (ICA). Para chef yang tergabung dalam ICA akan bertugas memberikan pelatihan teknis kepada pengelola dapur MBG, mulai dari manajemen bahan baku, tata cara penyimpanan dan pengolahan makanan, hingga penyajian menu bergizi yang menarik dan aman dikonsumsi anak-anak.

Ketua Umum ICA, Chef Susanto, menegaskan bahwa dukungan para chef profesional merupakan bentuk komitmen dunia kuliner terhadap peningkatan gizi masyarakat Indonesia.

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung keberlangsungan dan kelancaran program MBG. Ini adalah program mulia yang bertujuan memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan makanan bergizi, dan kami ingin memastikan setiap dapur MBG dikelola dengan profesionalisme tinggi,” ujarnya.

Selain memberikan pelatihan, para chef juga akan membantu proses sertifikasi dapur MBG, sesuai standar yang disusun bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pendampingan dilakukan secara bertahap di 38 provinsi, dengan prioritas pada daerah dengan jumlah penerima manfaat MBG terbesar, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Lebih lanjut, pemerintah tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang standar pelaksanaan Program MBG** yang akan menjadi payung hukum peningkatan mutu dapur, logistik, dan sistem pengawasan. Dadan menambahkan bahwa dapur MBG harus bertransformasi menjadi dapur sehat dan berdaya saing, bukan hanya sekadar tempat memasak, tapi pusat penggerak gizi nasional.

Chef Susanto juga menambahkan bahwa pelibatan tenaga profesional di dapur MBG bukan semata intervensi jangka pendek, tetapi investasi jangka panjang untuk membangun budaya kuliner sehat di lingkungan pendidikan dan masyarakat.

“Kami ingin membangun sistem yang berkelanjutan. Setelah pelatihan ini, kami berharap juru masak lokal bisa menerapkan standar dapur profesional dan terus menjaga kualitas gizi setiap hari,” katanya.

Dengan pengiriman 5.000 chef profesional ini, pemerintah berharap program MBG tidak hanya berfokus pada pemerataan akses makanan bergizi, tetapi juga peningkatan kualitas penyajian, keamanan pangan, dan efisiensi pelaksanaan di lapangan. BGN memastikan bahwa kegiatan ini akan terus dimonitor secara periodik, termasuk melalui mekanisme pelaporan digital di tingkat daerah.

Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin terpenuhinya hak gizi seimbang bagi seluruh anak Indonesia. Melalui penguatan profesionalisme dapur MBG, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anak penerima manfaat tidak hanya mendapat makanan, tetapi juga asupan gizi yang sehat, aman, dan bermartabat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir